warisan utang

Pernahkah anda mengikuti upacara pemakaman? Apa pun agama dan kepercayaan anda, pastilah anda akan mendengar ungkapan semacam ini, yang diucapkan oleh pemimpin upacara ataupun pihak keluarga.

“Untuk urusan terkait utang-piutang dengan almarhum, dipersilakan menghubungi ahli waris.”

Jika anda adalah ahli waris dari orang yang meninggal, bagaimana perasaan anda?

Sudah tentu anda berharap tidak ada orang yang datang kepada anda untuk menagih utang almarhum.

Tapi jika ternyata ada penagih utang yang datang, bagaimana sikap anda?

Jika utang tersebut ternyata sangat besar sehingga anda dan ahli waris lainnya tidak mampu membayarnya, apa yang anda lakukan?

Jika almarhum tidak meninggalkan warisan apa pun, atau warisannya tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya, bagaimana anda mengatasi masalah ini?

Baiklah, semua itu hanya pengandaian. Tapi kemungkinannya ada.

Dan sebelum itu terjadi, alangkah baiknya anda meminta orangtua anda, para paman dan bibi anda, saudara-saudara anda, dan juga anda sendiri, untuk memastikan tidak memiliki utang apa pun sebelum tutup usia.

Jika ini sulit, pastikan utang tsb sudah dilapisi dengan asuransi jiwa. Kabar baiknya, utang ke bank pada umumnya sudah dilindungi dengan asuransi jiwa. Entah itu utang berbentuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), ataupun pinjaman bisnis, biasanya dan mestinya pihak bank sudah menyertainya dengan asuransi jiwa. Asuransi jiwa ini terutama untuk melindungi pihak bank dari gagal bayar jika di tengah jalan nasabahnya meninggal dunia. Tapi juga sekaligus melindungi nasabah atau ahli warisnya dari penyitaan aset yang jadi jaminan kredit.

Tapi untuk pinjaman di luar itu, terutama yang sifatnya nonformal, misalnya utang ke teman atau saudara, biasanya belum diasuransikan. Jadi anda harus mengasuransikannya sendiri dengan cara mengambil asuransi jiwa.

Tapi kan biasanya utang begitu kecil jumlahnya.

Iya, biasanya kecil. Tapi bisa jadi besar bahkan sangat besar jika sebelum meninggal, seseorang mengalami penyakit kritis. Kanker, stroke, gagal ginjal, jantung adalah penyakit-penyakit berbiaya besar. Jika tidak memiliki asuransi kesehatan yang cukup, atau tidak juga ada asuransi penyakit kritis, maka terkena penyakit-penyakit tersebut berpotensi membuat seseorang terpaksa harus berutang dalam jumlah besar.

Jadi, jangan lupa, minimal anda harus memiliki asuransi jiwa dengan UP (uang pertanggungan) yang cukup besar untuk mengantisipasi kemungkinan itu.

Lebih baik lagi jika disertai asuransi penyakit kritis, agar kejadian penyakit kritis tidak menggerogoti keuangan kita sebelum meninggalkan dunia.

Lebih baik lagi jika disertai asuransi kesehatan untuk membiayai tagihan rumah sakit.

Solusi dari Manulife


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *