Rider HPC (Hospital Prime Care) adalah asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat inap dan rawat jalan sesuai tagihan dengan limit hingga 50 miliar. Rider HPC terdapat sebagai asuransi tambahan pada produk MPA (Manulife Prime Assurance), produk unit link yang ditujukan untuk kalangan high net worth (orang dengan kekayaan bersih yang tinggi).
Fitur Unggulan
- Kamar VIP untuk semua plan
- Fasilitas cashless di Indonesia dan luar negeri sesuai plan yang dipilih
- Membayar klaim sesuai tagihan dengan limit hingga Rp 50 miliar/USD 3,5 juta per tahun
- Menjamin rawat jalan tanpa harus menginap
- Wilayah perlindungan hingga seluruh dunia termasuk Amerika Serikat
- Dapat menyertakan anggota keluarga dalam satu polis
- Diskon biaya asuransi 5% untuk polis keluarga (3-10 peserta)
- Masa tunggu penyakit khusus hanya 4 bulan
- Kondisi yang sudah ada (pre-existing condition) dapat ditanggung setelah 2 tahun
- Dilengkapi layanan kesehatan eksklusif (medical concierge dan personal assistant)
- Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar
Rider HPC terdiri dari 4 plan, dengan fitur sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini.
Tabel Manfaat Rider HPC Mata Uang Rupiah
Tabel Manfaat Rider HPC Mata Uang US Dollar
Catatan:
- Setiap plan dilengkapi dengan Layanan Prioritas Internasional MiAssist, yang terdiri dari: Medical Second Opinion, Non-medical Concierge Services, Medical Concierge Services, Personal Assistant Hospital, dan Akses terhadap provider Rumah Sakit AdMedika.
Nama Produk | Rider HPC (Hospital Prime Care Care) |
Produk dasar | MPA (Manulife Prime Assurance), asuransi jiwa jenis unit link |
Mata uang | Rupiah & USD |
Usia masuk | – Pemegang polis: minimal 18 tahun – Tertanggung utama/pasangan: 18 sd 70 tahun – Tertanggung anak: 30 hari sd 17 tahun |
Masa perlindungan | – Tertanggung utama/pasangan: sd usia 99 tahun – Tertanggung anak: sd usia 25 tahun |
Masa pembayaran premi | Mengikuti produk dasar, sampai masa perlindungan berakhir |
Frekuensi pembayaran premi | Mengikuti produk dasar (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan) |
Cara pembayaran premi | Mengikuti produk dasar (transfer, autodebet tabungan, autodebet kartu kredit) |
Minimum premi | Mengikuti produk dasar. Minimum Rp 10 juta/USD 1.000 per bulan (sudah termasuk asuransi jiwa). |
Cara klaim | Cashless dan reimburse. |
Polis keluarga |
|
Biaya asuransi rider (COR: cost of rider) |
|
Keputusan underwriting |
|
Perubahan plan |
|
Ketentuan lain |
|
Ketentuan tes medis untuk Rider HPC sesuai pada k0lom paling kanan.
Keterangan Tipe Tes Medis:
- NM => Non Medical (tidak dikenakan tes medis)
- Tipe E => Pemeriksaan Fisik, Urine, EKG, Analisa Darah II
- Tipe F => Pemeriksaan Fisik, Urine, Treadmill Test, Analisa Darah II
Detail Analisa Darah II : Rutin (Hemoglobin, Eritrosit, Leukosit, Hitung Jenis, Laju Endap Darah), Ureum, Kreatinin, SGPT, SGOT, GGT, Bilirubin Total, Bilirubin Direk, Kolesterol Total, Kolesterol HDL, Gula Darah Puasa, HBsAg, HbA1C, PSA Test khusus nasabah Pria.
Masa Tunggu (Waiting Period, Periode Eliminasi)
- Kecelakaan: tanpa masa tunggu
- Penyakit secara umum: 30 hari dari tanggal polis disetujui
- Penyakit khusus: 4 bulan
- Komplikasi melahirkan: 10 bulan
- HIV/AIDS: 12 bulan
- Penyakit yang sudah ada (preexisting): dapat ditanggung setelah 2 (dua) tahun.
Daftar Penyakit Khusus
- Semua jenis hernia
- Semua jenis tumor/benjolan/kista/kanker
- Tuberkulosis
- Endometriosis
- Hemoroid
- Penyakit amandel atau kelenjar gondok
- Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung atau kerang hidung (konka), termasuk sinus
- Penyakit kelenjar tiroid
- Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo ooforektomi)
- Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), termasuk segala jenis stroke
- Wasir dan fistula di anus
- Batu dalam sistem saluran empedu
- Batu ginjal, saluran kemih, atau kandung kemih
- Katarak
- Ulkus lambung atau duodenum
- Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
- Invertebralatal disc prolaps
Pengecualian
Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan dirawat sebagai akibat atau berhubungan dengan:
- Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition), kecuali dinyatakan dalam SPAK dan disetujui oleh Penanggung.
- Biaya perawatan medis yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.
- Semua Perawatan dan/atau pembedahan untuk penyakit khusus yang terjadi dalam 4 (empat) bulan setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal Addendum atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir.
- Rawat Inap yang disebabkan HIV/AIDS dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal Addendum yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko atau tanggal mulai berlakunya pemulihan Polis, mana saja yang terjadi terakhir.
- Tertanggung dan/atau Tanggungan telah didiagnosis Kanker oleh Dokter di mana terdapat tanda dan gejala yang telah didiagnosis dan/atau sedang dalam perawatan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dari Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal mulai berlakunya pemulihan Polis, mana saja yang terjadi terakhir
- Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani hukuman mati oleh pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung dan/atau Tanggungan melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras; atau
- Segala Cedera atau Ketidakmampuan atau Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya, partisipasi dalam segala bentuk penerbangan (kecuali sebagai penumpang atau awak pada penerbangan regular yang dioperasikan oleh maskapai komersial berlisensi) atau olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan skydiving, hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bunge jumping dan kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya; atau
- Hyperhidrosis, bedah kecantikan atau operasi plastik, dan perawatan terkait atau bentuk perawatan (Rawat Inap/Rawat Jalan) untuk mengubah jenis kelamin; atau
Pengecualian selengkapnya dapat dibaca dalam Riplay Personal (proposal ilustrasi) dan di polis.
Klaim dapat dilakukan secara cashless dan reimbursement.
- Fasilitas cashless tersedia di RS jaringan AdMedika, di dalam dan luar negeri sesuai plan yang diambil.
- Reimbursement berlaku di luar jaringan AdMedika dan untuk manfaat-manfaat yang bersifat rawat jalan.
- Klaim berlaku pro-rata jika menempati kamar lebih tinggi dari plan
- Ekses klaim (jika ada) akan ditagihkan di tempat sebelum keluar dari RS.
- Daftar rumah sakit rekanan Manulife bekerja sama dengan AdMedika bisa dilihat di web manulife.co.id.
Cara Klaim Cashless
- Peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan kepada bagian administrasi Rumah Sakit. Selanjutnya administrasi RS akan memverifikasi kepesertaan dan manfaat yang dimiliki peserta, serta mengajukan permintaan penjaminan ke Manulife-AdMedika.
- Info lengkap tentang cara klaim cashless bisa dibaca di Buku Panduan yang diberikan kepada pemegang polis.
Cara Klaim Reimbursement
Untuk klaim secara reimbursement, baik rawat inap maupun rawat jalan, dokumen yang diperlukan sbb:
- Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu. Centang di kolom Manfaat Perawatan Rumah Sakit/Hospital Benefit.
- Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas), atau dapat menggunakan Resume Medis yang dikeluarkan RS.
- Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
- Rincian biaya
- Kuitansi asli dengan cap RS (mintalah jika tidak diberikan secara terpisah)
- Salinan resep
- Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
Semua dokumen dikirim ke:
Departemen Klaim Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.Telp 021-2555 7777
Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal terakhir perawatan. Seluruh proses membutuhkan waktu 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh Manulife.
Rider HPC merupakan asuransi tambahan pada produk MPA (Manulife Prime Assurance). MPA merupakan produk unit link, jadi akan ada manfaat asuransi jiwa dan nilai investasi.
Ada pun cara daftarnya dengan mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
- Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
- Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
- Riplay personal (proposal ilustrasi) yang ditandatangani.
- Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)
Karena merupakan unit link (PAYDI), calon nasabah akan diminta untuk menyatakan pemahaman dan persetujuan terhadap segala ketentuan produk PAYDI.
Premi pertama ditransfer setelah pengajuan polis disetujui.
Jika anda tertarik untuk mendapatkan ilustrasi Rider HPC, silakan mengisi form berikut. Jangan lupa pilih Rider HPC dan plan yang diinginkan.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau