MiFIP (MiFuture Income Protector) adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna) dari Manulife Indonesia.
MIFIP memberikan proteksi penghasilan di masa depan (masa pensiun), dimulai pada tahun yang dipilih untuk memulai masa mapan anda. MIFIP juga dapat menjadi sarana transfer kekayaan kepada keluarga dan generasi selanjutnya.
MIFIP tersedia dalam produk mata uang Rupiah dan Dollar AS.
Fitur Unggulan
- Jaminan dana hingga 800% Dana Mapan
- Kemudahan proses underwriting.
- Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
- Dapat memilih Usia Mapan (usia saat mulai menerima manfaat tunai)
- Menyediakan cara bayar premi reguler dan tunggal (sekali bayar)
- Tanpa risiko (nilai tunai dijamin)
Manfaat Asuransi
- Manfaat meninggal dunia sebesar 100% Dana Mapan, mengurangi manfaat akhir masa pertanggungan.
- Tambahan manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 100% Dana Mapan
- Pembebasan premi jika tertanggung meninggal dunia (hanya berlaku untuk premi reguler)
Manfaat Nilai Tunai
- Pembayaran Tunai Usia Mapan
Sebesar 100% Dana Mapan diberikan ketika tertanggung mencapai usia mapan yang dipilih.
- Pembayaran Tunai Tahunan
Sebesar 20% Dana Mapan selama 20 tahun, total 400%.
- Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Sebesar 200% Dana Mapan diberikan di akhir masa pertanggungan
Total manfaat: 700% Dana Mapan
Catatan:
- Usia Mapan yaitu usia yang dipilih untuk mulai menerima manfaat pembayaran tunai yang direncanakan.
- Dana Mapan atau Uang Pertanggungan ialah sejumlah uang yang diberikan pada saat tertanggung memasuki Usia Mapan sampai Akhir Masa Pertanggungan, dan juga saat tertanggung meninggal dunia.
Nama produk | MiFIP (MiFuture Income Protector) |
Jenis produk | Asuransi jiwa tradisional endowment (dwiguna) |
Mata uang | Rupiah dan USD |
Usia masuk tertanggung |
|
Usia masuk pemegang polis | Minimal 18 tahun |
Masa pertanggungan | Maksimal usia 80 tahun atau 20 tahun dari Usia Mapan, mana yang lebih dulu. |
Cara pembayaran premi | Premi tunggal (sekaligus) atau reguler 5 tahun. |
Frekuensi pembayaran premi reguler |
|
Cara setor premi |
Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI. |
Dana Mapan (Uang Pertanggungan) | Minimum 50 Juta (IDR) atau 5 Ribu (USD) Maksimum 100 M (IDR) atau 100 Ribu (USD) |
Minimum premi | Mengacu pada minimum UP (Dana Mapan) |
Penentuan premi | Premi dibedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan masa pembayaran premi. |
Metode underwriting |
|
Masa tenggang (grace period) | 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang, berlaku pinjaman premi otomatis (automatic premium loan). |
Masa peninjauan polis (freelook period) | 14 hari dari tanggal polis diterima. |
Pengecualian meninggal dunia | 1. Bunuh diri di dua tahun pertama 2. Terlibat dalam tindakan kejahatan 3. Dihukum mati oleh pengadilan 4. Tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dengan manfaat polis |
Cara Klaim Manfaat Tunai Tahunan
- Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pertanggungan (Tahapan/Dividen) (klik untuk mengunduh)
- Lampiran foto KTP
- Kirim form berikut lampiran ke email customerserviceid@manulife.com
Cara Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
- Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
- Lampiran foto KTP
- Kirim form dan lampiran ke email customerserviceid@manulife.com
Cara Klaim Meninggal Dunia
- Formulir Klaim Meninggal Dunia.
- Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
- Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
- KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
- Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
- Dokumen lain jika diperlukan
Semua dokumen dikirim ke:
Departemen Klaim Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.Telp 021-2555 7777
Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan klaim diajukan selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal meninggal dunia, dan dapat disampaikan melalui portal MiAccount.
Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:
- Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
- Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
- Bukti transfer pembayaran premi
- Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, kuesioner keuangan).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara tatap muka langsung ataupun tatap muka digital (video conference via Zoom/GMeet).
Silakan mengisi form berikut ini:
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (BD Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau