mifip manulife

MiFIP (MiFuture Income Protector) adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna) dari Manulife Indonesia.

MIFIP memberikan proteksi penghasilan di masa depan (masa pensiun), dimulai pada tahun yang dipilih untuk memulai masa mapan anda. MIFIP juga dapat menjadi sarana transfer kekayaan kepada keluarga dan generasi selanjutnya.

MIFIP tersedia dalam produk mata uang Rupiah dan Dollar AS.

Fitur Unggulan

  • Jaminan dana hingga 800% Dana Mapan
  • Kemudahan proses underwriting.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
  • Dapat memilih Usia Mapan (usia saat mulai menerima manfaat tunai)
  • Menyediakan cara bayar premi reguler dan tunggal (sekali bayar)
  • Tanpa risiko (nilai tunai dijamin)
Manfaat Produk

Manfaat Asuransi

  1. Manfaat meninggal dunia sebesar 100% Dana Mapan, mengurangi manfaat akhir masa pertanggungan.
  2. Tambahan manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 100% Dana Mapan
  3. Pembebasan premi jika tertanggung meninggal dunia (hanya berlaku untuk premi reguler)

Manfaat Nilai Tunai

  1. Pembayaran Tunai Usia Mapan

Sebesar 100% Dana Mapan diberikan ketika tertanggung mencapai usia mapan yang dipilih.

  1. Pembayaran Tunai Tahunan

Sebesar 20% Dana Mapan selama 20 tahun, total 400%.

  1. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Sebesar 200% Dana Mapan diberikan di akhir masa pertanggungan

Total manfaat: 700% Dana Mapan

Catatan:

  • Usia Mapan yaitu usia yang dipilih untuk mulai menerima manfaat pembayaran tunai yang direncanakan.
  • Dana Mapan atau Uang Pertanggungan ialah sejumlah uang yang diberikan pada saat tertanggung memasuki Usia Mapan sampai Akhir Masa Pertanggungan, dan juga saat tertanggung meninggal dunia.

[collapse]
Usia Masuk dan Usia Mapan

mifip usia masuk

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMiFIP (MiFuture Income Protector)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional endowment (dwiguna)
Mata uangRupiah dan USD
Usia masuk tertanggung
  • 30 hari sd 59 tahun untuk premi tunggal.
  • 30 hari sd 55 tahun untuk premi reguler 5 tahun.
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pertanggunganMaksimal usia 80 tahun atau 20 tahun dari Usia Mapan, mana yang lebih dulu.
Cara pembayaran premiPremi tunggal (sekaligus) atau reguler 5 tahun.
Frekuensi pembayaran premi reguler
  • Tahunan
  • Semesteran: premi lebih tinggi 5% dari premi tahunan (faktor kali 52,5%)
  • Kuartalan: premi lebih tinggi 10% dari premi tahunan (faktor kali 27,5%)
  • Bulanan: premi lebih tinggi 14% dari premi tahunan (faktor kali 9,5%).
Cara setor premi
  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, CIMB Niaga)
  • Kartu kredit (Visa, Master, BCA Card)

Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI.

Dana Mapan (Uang Pertanggungan)Minimum 50 Juta (IDR) atau 5 Ribu (USD)

Maksimum 100 M (IDR) atau 100 Ribu (USD)

Minimum premiMengacu pada minimum UP (Dana Mapan)
Penentuan premiPremi dibedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan masa pembayaran premi.
Metode underwriting
  • SIO (Simplified Issuance Offer), untuk UP Rp 50 juta sd 2,5M (USD 5 ribu sd 250 ribu)
  • Full Underwriting, untuk UP di atas Rp 2,5M/USD 250 ribu
Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal jatuh tempo.

Jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang, berlaku pinjaman premi otomatis (automatic premium loan).

Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari dari tanggal polis diterima.
Pengecualian meninggal dunia1. Bunuh diri di dua tahun pertama

2. Terlibat dalam tindakan kejahatan

3. Dihukum mati oleh pengadilan

4. Tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dengan manfaat polis

[collapse]
Cara Klaim

Cara Klaim Manfaat Tunai Tahunan

  1. Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pertanggungan (Tahapan/Dividen) (klik untuk mengunduh)
  2. Lampiran foto KTP
  3. Kirim form berikut lampiran ke email customerserviceid@manulife.com

Cara Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

  1. Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
  2. Lampiran foto KTP
  3. Kirim form dan lampiran ke email customerserviceid@manulife.com

Cara Klaim Meninggal Dunia

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia.
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan klaim diajukan selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal meninggal dunia, dan dapat disampaikan melalui portal MiAccount.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, kuesioner keuangan).

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara tatap muka langsung ataupun tatap muka digital (video conference via Zoom/GMeet).

[collapse]
Permohonan Ilustrasi

Silakan mengisi form berikut ini:


[collapse]

Brosur MIFIP


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (BD Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda