miuhc manulife

Mi-Ultimate Health Care (MIUHC) adalah asuransi kesehatan murni dengan kontrak tahunan bergaransi perpanjangan. MIUHC termasuk asuransi kesehatan kelas premium karena dapat membayar klaim sesuai tagihan dengan limit miliaran per tahun.

Fitur Unggulan

  • Cashless di Indonesia dan luar negeri sesuai plan yang dipilih
  • Membayar klaim sesuai tagihan dengan limit yang besar (4 sd 20M per tahun)
  • Limit booster untuk semua penyakit (6 sd 15M, berlaku seumur hidup)
  • Plan kamar berdasarkan jumlah tempat tidur dikombinasi dengan batas harga kamar (mana yang lebih tinggi)
  • Bergaransi perpanjangan sd usia 110 tahun tanpa seleksi kesehatan ulang.
  • Diskon 5% jika menyertakan anggota keluarga dalam satu polis (minimal 3 peserta)
  • Polis keluarga dapat menyertakan hingga 8 (delapan) anak.
  • Kartu cashless tersedia secara digital di aplikasi Halodoc.
  • Manfaat no-claim bonus berupa penambahan limit tahunan 10% jika tidak ada klaim di tahun sebelumnya.
Tabel Manfaat Ringkas

MIUHC terdiri dari 7 plan yang direkomendasikan sbb:

miuhc plan

Catatan:

  • Untuk plan Jade, Topaz, Emerald, Ruby, dan Diamond tersedia opsi deductible (ada risiko sendiri) dengan premi yang lebih murah 30%.
  • Tabel di atas hanya untuk manfaat Rawat Inap. Tersedia juga opsi tambahan Rider Rawat Jalan dan Rawat Gigi.
  • Limit tahunan diperbarui setiap tahun, limit booster berlaku seumur hidup.

[collapse]
Tabel Manfaat Lengkap

Selengkapnya manfaat MIUHC dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel Manfaat Rawat Inap

miuhc rawat inap

Catatan:

  • Manfaat Tahunan diperbarui setiap ulang tahun polis, Manfaat Booster Tahunan berlaku untuk seumur hidup.
  • Deductible (pengurang klaim) berlaku untuk plan Jade Smart, Topaz Smart, Emerald Smart, Ruby Smart, dan Diamond Smart. Premi lebih hemat 30% dibanding plan standar.

Tabel Manfaat Rawat Jalan

miuhc rawat jalan

Tabel Manfaat Rawat Gigi

miuhc rawat gigi

Catatan:

  • Rider Rawat Jalan dan Rawat Gigi hanya dapat diambil dengan metode pembayaran tahunan.
  • Rawat Jalan dan Rawat Jalan dikenakan co-pay (risiko sendiri) 20%.

[collapse]
Contoh Premi

Berikut ini diberikan contoh-contoh premi untuk manfaat rawat inap.

miuhc tabel premi

tabel premiu miuhc

Catatan: 

  • Tabel premi di atas berlaku mulai bulan Juli 2023. Premi bisa berubah sewaktu-waktu.

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama ProdukMiUltimate Health Care (MiUHC)
Jenis produkAsuransi kesehatan stand alone (tradisional)
Mata uangRupiah
Masa perlindunganSd tertanggung berusia 110 tahun
Garansi perpanjanganPolis dapat diperpanjang setiap tahun tanpa seleksi ulang.
Manfaat dasarRawat inap
Manfaat tambahan (rider)
  1. Rawat jalan
  2. Rawat gigi
Usia masuk
  • Pemegang polis: minimal 18 tahun
  • Tertanggung utama: 18 sd 70 tahun
  • Tertanggung pasangan: 18 sd 70 tahun
  • Tertanggung anak: 30 hari sd 17 tahun
  • Manfaat rawat jalan & gigi: 30 hari sd 70 tahun
Masa perlindungan
  • Tertanggung utama/pasangan: sd usia 110 tahun
  • Tertanggung anak: sd usia 25 tahun
  • Manfaat rawat jalan & gigi: sd usia 80 tahun
Frekuensi pembayaran premi
  • Tahunan
  • Semesteran: premi lebih tinggi 5% dari premi tahunan (faktor kali 52,5%)
  • Kuartalan: premi lebih tinggi 10% dari premi tahunan (faktor kali 27,5%)
  • Bulanan: premi lebih tinggi 14% dari premi tahunan (faktor kali 9,5%).
Cara pembayaran premi
  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, CIMB Niaga)
  • Kartu kredit (Visa, Master, BCA Card)

Selengkapnya mengenai cara pembayaran premi bisa dibaca di SINI.

Masa tenggang (grace period) 45 hari dari tanggal jatuh tempo
Polis keluarga
  • Berlaku untuk keluarga inti: suami/istri dan anak
  • Tertanggung utama harus salah satu dari ayah atau ibu, anak sebagai tertanggung tambahan
  • Maksimum tertanggung 10 orang
  • Diskon 5% untuk polis keluarga dengan jumlah peserta minimal 3 orang
  • Plan yang diambil sama untuk semua tertanggung
Perubahan premi
  • Premi naik setiap tahun sesuai naiknya usia.
  • Premi juga dapat naik dikarenakan faktor inflasi kesehatan dan pengalaman klaim Penanggung
Ketentuan no-claim bonusTambahan limit tahunan 10% dari limit tahun awal, dengan ketentuan sbb:

  1. Dalam 1 tahun Polis berjalan, Pemegang Polis tidak pernah mengajukan klaim.
  2. Dalam 1 (satu) tahun Polis berjalan, Polis tidak pernah menjadi lewat waktu (lapsed).
  3. Selama masa Pertanggungan, total akumulasi klaim adalah < 10% (kurang dari atau sama dengan sepuluh persen) dari Manfaat Tahunan awal
Ketentuan lain
  • Tidak ada manfaat yang dibayarkan jika tertanggung berada di luar Indonesia dalam waktu lebih dari 6 bulan berturut-turut.
  • Untuk tertanggung anak usia 0-12 bulan, plan yang diambil tidak bisa lebih tinggi daripada plan asuransi kesehatan yang dimiliki orangtuanya, baik di Manulife ataupun perusahaan asuransi lain.

[collapse]
Ketentuan Tes Medis

Ketentuan tes medis produk MIUHC dapat dilihat pada tabel berikut:

tabel tes medis manulife

Keterangan Tipe Tes Medis:

  • NM => Non Medical (tidak dikenakan tes medis)
  • Tipe E => Pemeriksaan Fisik, Urine, EKG, Analisa Darah II
  • Tipe F => Pemeriksaan Fisik, Urine, Treadmill Test, Analisa Darah II

Detail Analisa Darah II : Rutin (Hemoglobin, Eritrosit, Leukosit, Hitung Jenis, Laju Endap Darah), Ureum, Kreatinin, SGPT, SGOT, GGT, Bilirubin Total, Bilirubin Direk, Kolesterol Total, Kolesterol HDL, Gula Darah Puasa, HBsAg, HbA1C, PSA Test khusus nasabah Pria.

[collapse]
Masa Tunggu, Penyakit Khusus, dan Pengecualian

Masa Tunggu (Waiting Period, Periode Eliminasi)

  • Kecelakaan: tanpa masa tunggu
  • Masa tunggu penyakit secara umum: 30 hari dari tanggal polis disetujui
  • Masa tunggu penyakit khusus: 12 bulan
  • Penyakit yang sudah ada (preexisting): tidak ditanggung selamanya.
  • Khusus kanker: termasuk penyakit khusus dengan masa tunggu 12 bulan, namun jika terdiagnosa dalam 90 hari maka tidak ditanggung selamanya.

Daftar Penyakit Khusus

  1. Semua jenis hernia
  2. Semua jenis tumor/benjolan/kista/kanker
  3. Tuberkulosis
  4. Endometriosis
  5. Hemoroid
  6. Penyakit amandel atau kelenjar gondok
  7. Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung atau kerang hidung (konka), termasuk sinus
  8. Penyakit kelenjar tiroid
  9. Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo ooforektomi)
  10. Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), termasuk segala jenis stroke
  11. Wasir dan fistula di anus
  12. Batu dalam sistem saluran empedu
  13. Batu ginjal, saluran kemih, atau kandung kemih
  14. Katarak
  15. Ulkus lambung atau duodenum
  16. Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
  17. Invertebralatal disc prolaps
  18. Diabetes
  19. Hipertensi

Catatan Penyakit Khusus:

  • Penyakit khusus tidak ditanggung di tahun pertama
  • Penyakit khusus ditanggung di tahun kedua dengan cara klaim reimbursement
  • Cara klaim secara cashless untuk penyakit khusus baru berlaku di tahun ketiga

Pengecualian

Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila Tertanggung dan/atau Tanggungan dirawat sebagai akibat atau berhubungan dengan:

  • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition).
  • Biaya perawatan medis yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan.
  • Semua Perawatan dan/atau pembedahan untuk penyakit khusus yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal Addendum atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir.
  • Rawat Inap yang disebabkan HIV/AIDS dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal Addendum yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko atau tanggal mulai berlakunya pemulihan Polis, mana saja yang terjadi terakhir.
  • Tertanggung dan/atau Tanggungan telah didiagnosis Kanker oleh Dokter di mana terdapat tanda dan gejala yang telah didiagnosis dan/atau sedang dalam perawatan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dari Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal mulai berlakunya pemulihan Polis, mana saja yang terjadi terakhir

Pengecualian selengkapnya dapat dibaca dalam Riplay Personal (proposal ilustrasi) dan di polis.

[collapse]
Cara Klaim

Klaim dapat dilakukan secara cashless dan reimbursement.

  • Fasilitas cashless tersedia di RS jaringan Halodoc, di dalam dan luar negeri sesuai plan yang diambil.
  • Reimbursement berlaku di luar jaringan Halodoc dan untuk manfaat-manfaat yang bersifat rawat jalan.
  • Klaim berlaku pro-rata jika menempati kamar lebih tinggi dari plan
  • Ekses klaim (jika ada) dan risiko sendiri (deductible, untuk plan Smart), akan ditagihkan di tempat sebelum keluar dari RS.
  • Daftar rumah sakit rekanan Manulife bekerja sama dengan Halodoc bisa dilihat di web manulife.co.id.

Cara Klaim Cashless

  • Untuk klaim cashless di RS dalam negeri, peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan yang terdapat pada aplikasi Halodoc. Selanjutnya pihak administrasi RS akan memverifikasi kepesertaan dan manfaat yang dimiliki peserta, serta mengajukan permintaan penjaminan ke Manulife-Halodoc.
  • Untuk klaim cashless di RS luar negeri, permintaan penjaminan dilakukan minimal 5 hari sebelum tanggal perawatan. Peserta menghubungi CS Halodoc-Manulife melalui telp 021-50820010, atau email heidy@halodoc.com, atau WA 082368285000. Alur lengkapnya sbb:

prosedur cashless di luar negeri manulife

 

  • Form untuk meminta penjaminan cashless di luar negeri dapat diunduh di web Manulife.co.id.
  • Dalam keadaan darurat di luar negeri, peserta dapat langsung datang ke RS dan meminta penjaminan melalui RS. Alurnya sbb:

prosedur cashless darurat

Cara Klaim Reimbursement

Untuk klaim secara reimbursement, baik rawat inap maupun rawat jalan, dokumen yang diperlukan sbb:

  1. Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu. Centang di kolom Manfaat Perawatan Rumah Sakit/Hospital Benefit.
  2. Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas), atau dapat menggunakan Resume Medis yang dikeluarkan RS.
  3. Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
  4. Rincian biaya
  5. Kuitansi asli dengan cap RS (mintalah jika tidak diberikan secara terpisah)
  6. Salinan resep
  7. Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal terakhir perawatan. Seluruh proses membutuhkan waktu 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh Manulife.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi Surat Permintaan Asuransi Kesehatan (SPAK) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Fotokopi Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
  4. Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
  5. Bukti transfer premi (premi ditransfer di awal), atau fotokopi kartu kredit berikut surat kuasa autodebet kartu kredit
  6. Riplay personal (proposal ilustrasi) yang ditandatangani.
  7. Dokumen pendukung lain (jika diperlukan)

Pendaftaran polis bisa dilakukan dengan bertemu langsung atau melalui video conference (via Zoom/Meet).

[collapse]
Permintaan Proposal

Silakan mengisi form berikut:


[collapse]

Brosur MIUHC


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: