PAP Manulife

ProActive Plus (PAP) dari Manulife Indonesia adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis term life (asuransi jiwa berjangka). PAP merupakan asuransi jiwa murni tanpa nilai tunai, atau dengan kata lain preminya hangus. Tapi ini justru menjadi produk asuransi yang paling disarankan oleh para perencana keuangan.

PAP memberikan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi. Uang pertanggungan diterima oleh penerima manfaat yang ditunjuk (ahli waris). Dengan demikian, PAP merupakan cara untuk melindungi keluarga agar tetap bisa melanjutkan kehidupan setelah pencari nafkah meninggal dunia.

Dengan preminya yang murah namun mendapat UP yang tinggi, PAP sangat cocok sebagai proteksi jangka pendek dan menengah, melindungi penghasilan pencari nafkah di usia produktif saat anak-anak belum mandiri, dan cocok dijadikan banker’s clause (proteksi utang bank).

Fitur Unggulan
  1. Memberikan uang pertanggungan yang besar dengan premi rendah
  2. Premi terjangkau mulai 380 ribu per bulan/4 juta per tahun
  3. Jangka waktu perlindungan dapat dipilih mulai 5 tahun sd 20 tahun
  4. Bergaransi perpanjangan otomatis tanpa seleksi kesehatan ulang
  5. Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
Manfaat Asuransi

  • 100% UP jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi

Tidak ada manfaat apa pun yang diberikan jika tertanggung masih hidup setelah masa asuransi berakhir.

[collapse]
Ketentuan Umum

  • Usia masuk tertanggung: 18 sd 65 tahun
  • Masa perlindungan: 5 sd 20 tahun, dapat diperpanjang sd usia 70 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 sd 20 tahun, sama dengan masa perlindungan.
  • Premi dibedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, status merokok atau tidak, UP, dan jangka waktu yang dipilih.
  • Penilaian risiko: Full underwriting (ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan dikenakan tes medis jika UP yang diambil lebih tinggi dari ketentuan dalam Tabel Tes Medis atau ada riwayat sakit).
  • Metode pembayaran premi: tahunan, semesteran (lebih tinggi 5%), triwulanan (lebih tinggi 10%), bulanan (lebih tinggi 14%).
  • Minimum premi dalam Rupiah: 4 juta (tahunan), 2,1 juta (semesteran), 1,1 juta (triwulanan), 380 ribu (bulanan).
  • Minimum premi dalam USD: 400 (tahunan), 205 (semesteran), 106 (triwulanan), 36 (bulanan).
  • Garansi perpanjangan otomatis: Polis dapat diperpanjang tanpa seleksi kesehatan ulang setelah jangka waktu pertanggungan berakhir, dengan maksimal sd usia 70 tahun.
  • Freelook period (masa peninjauan polis): 14 hari dari tanggal polis diterima oleh tertanggung
  • Grace period (masa tenggang pembayaran premi): 45 hari dari tanggal jatuh tempo

[collapse]
Pengecualian

  1. Bunuh diri di 2 tahun pertama
  2. Tertanggung melakukan tindak kejahatan
  3. Tertanggung menjalani eksekusi mati oleh pengadilan
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan oleh orang yang berpentingan dengan pertanggungan

[collapse]
Cara Setor Premi

  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, Permata)
  • Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA)

[collapse]
Cara Klaim

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan selambat-lambatnya 90 hari kalender dari tanggal meninggal dunia.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

[collapse]
Permintaan Ilustrasi

Untuk mengetahui premi dan UP yang didapat, silakan mengisi form berikut:


[collapse]

Brosur PAP


Contoh Penawaran dengan Produk ProActive Plus


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: