MCCP (Manulife Critical Care Protection) adalah asuransi penyakit kritis dengan manfaat yang lengkap. MCCP memberikan perlindungan dari penyakit kritis sejak tahap awal hingga usia 85 tahun, dilengkapi manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir kontrak jika masih hidup di akhir masa pertanggungan. MCCP diluncurkan pada bulan Juni 2024.
Fitur Unggulan
- Perlindungan penyakit kritis mulai tahap awal (early stage) hingga tahap akhir (advance stage)
- Perlindungan untuk penyakit apa pun selama berada di ICU/ICCU/PICU
- Pembaruan UP (uang pertanggungan) untuk penyakit kanker tahap awal
- Manfaat meninggal dunia sebesar UP
- Manfaat akhir masa pertanggungan sebesar UP
- Bonus dividen yang menambah nilai tunai (besarnya tidak dijamin)
Manfaat Produk
MCCP terdiri dari 2 plan:
Penjelasan
- Manfaat meninggal dunia diberikan sebesar 100% UP ditambah bonus dividen (jika ada), dan polis berakhir
- Manfaat akhir masa pertanggungan diberikan pada saat usia tertanggung mencapai 85 tahun sebesar 100% UP ditambah bonus dividen (jika ada), dan polis berakhir
- Manfaat penyakit kritis tahap akhir diberikan sebesar 100% UP ditambah bonus dividen (jika ada), dan polis berakhir
- Manfaat penyakit kritis tahap awal diberikan sebesar 25% UP (mengurangi UP), dengan maksimal 1,5 miliar
- Manfaat pembaruan UP untuk penyakit kritis tahap awal (khusus kanker) diberikan sebesar 25% UP maksimal 1,5 miliar jika terkena kanker tahap awal lagi dari jenis yang berbeda setelah minimal 12 bulan sejak klaim kanker tahap awal sebelumnya.
- Manfaat Unit Perawatan Intensif diberikan sebesar 25% UP dengan maksimal 250 juta jika mengalami perawatan intensif di ICU/ICCU/PICU dan memerlukan ventilasi invasif secara terus-menerus minimal 120 jam (5 hari).
- Bonus dividen adalah tambahan nilai tunai yang besarnya tidak dijamin yang diberikan bersamaan dengan manfaat penyakit kritis tahap akhir, manfaat meninggal dunia, atau manfaat akhir kontrak, atau saat penebusan polis (surrender).
Daftar Penyakit Kritis
Daftar Penyakit Kritis Tahap Awal (65 penyakit)
Daftar Penyakit Kritis Tahap Akhir (85 penyakit, termasuk angioplasty)
Ketentuan Umum
Nama produk | MCCP (Manulife Critical Care Protection) |
Jenis produk | Asuransi jiwa tradisional jenis whole life |
Mata uang | Rupiah |
Usia masuk tertanggung | 30 hari sd 60 tahun |
Usia masuk pemegang polis | Minimal 18 tahun |
Masa pertanggungan | Sd usia tertanggung 85 tahun |
Masa pembayaran premi | 10, 15, 20, atau selama masa pertanggungan |
Frekuensi pembayaran premi | – Tahunan – Semesteran (faktor kali 52,5% dari premi tahunan) – Kuartalan (faktor kali 27,5%) – Bulanan (faktor kali 9,5%) |
Minimum premi | – Tahunan: 5 juta – Semesteran: 2,625 juta – Triwulanan: 1,375 juta – Bulanan: 475 ribu |
Minimum dan maksimum UP | Minimum 200 juta, maksimum sesuai persetujuan underwriting |
Masa tunggu (periode eliminasi) | 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan polis atau pemulihan polis (mana yang paling akhir). Periode eliminasi tidak berlaku untuk kondisi yang disebabkan kecelakaan/cedera. |
Masa bertahan hidup (survival period) | Tidak ada. |
Masa tenggang (grace period) | 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Berlaku APL (automatic premium loan) jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang, dan jika nilai tunai sudah terbentuk. |
Masa peninjauan polis (freelook period) | 14 hari kalender dari tanggal polis diterima |
Metode underwriting | Full underwriting (ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika perlu). Tabel tes medis dapat dilihat di SINI. |
Cara bayar premi | – Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Doku) – Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BRI, CIMB Niaga, Permata) – Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA) Selengkapnya cara pembayaran dapat dibaca di SINI. |
Perubahan polis | Perubahan polis hanya tersedia untuk perubahan pemegang polis, perubahan cara pembayaran premi, dan perubahan data kontak (seperti alamat, no HP, email). |
Pengecualian
Pengecualian Penyakit Kritis
Manfaat Penyakit Kritis/manfaat unit perawatan intensif/Manfaat Pembaruan Uang Pertanggungan untuk Penyakit Kritis Tahap Awal (Khusus Kanker) tidak akan dibayarkan apabila disebabkan oleh atau sehubungan dengan hal-hal di bawah ini:
a. Keadaan yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing condition):
- Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan:
i. yang sudah ada atau telah ada; atau
ii. yang penyebabnya ada atau telah ada; atau
iii. yang telah diketahui oleh Tertanggung, telah ada tanda-tanda, atau gejala-gejala atau Penyakit; atau
iv. yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi
atau Penyakit tertentu; - Penyakit bawaan (congenital disease).
sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal perubahannya (Addendum) atau tanggal mulai berlakunya Pemulihan Pertanggungan,
mana yang paling akhir. Kecuali Penyakit, Kondisi, Cedera atau Ketidakmampuan telah dideklarasikan dan diterima oleh Penanggung.
b. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) kecuali sebagaimana tercantum pada Daftar Penyakit Kritis Tahap Akhir, baik langsung maupun tidak langsung jika diketahui penyakit tersebut diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Berlaku;
c. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, akibat Tertanggung melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Pertanggungan; atau
d. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
Pengecualian Meninggal Dunia
Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh kondisi sebagai berikut:
- Akibat tindakan bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau
Addendum yang terkini atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir); - Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan;
- Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
- Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan;
Selengkapnya mengenai pengecualian dapat dibaca pada polis.
Ilustrasi Manfaat
Seorang pria usia 28 tahun, sehat tidak merokok, mengambil MCCP Plan 2 dengan UP 1M. Premi 23.312.100 per tahun dengan masa pembayaran selama 15 tahun. Total setor 349 jutaan. Manfaat yang diperoleh:
- Jika terkena penyakit kritis tahap akhir, cair 1M (ditambah bonus dividen, jika ada), dan polis berakhir.
- Jika meninggal dunia, cair 1M (ditambah bonus dividen, jika ada), dan polis berakhir.
- Jika terkena penyakit kritis tahap awal, cair 250 juta (mengurangi UP)
- Jika dirawat di unit perawatan intensif minimal 5 hari berturut-turut, cair 250 juta (mengurangi UP)
- Jika terkena kanker tahap awal setelah sebelumnya klaim kanker tahap awal dari jenis yang berbeda, cair 250 juta tanpa mengurangi sisa UP yang ada.
- Jika masih hidup di usia 85 tahun, cair 1M ditambah bonus dividen (jika ada), dan polis berakhir.
Cara Klaim
Klaim Penyakit Kritis
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu. Centang di kolom Penyakit Kritis/Critical Illness.
- Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas).
- Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
- Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
- Dokumen lain jika diperlukan (akan dimintakan kemudian setelah berkas klaim diterima)
Klaim Meninggal Dunia
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
- Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
- Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
- Kartu identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
- Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
- Dokumen lain jika diperlukan
Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) (klik untuk mengunduh)
- Buku polis/sertifikat polis asli
- Fotokopi KTP
Catatan:
- Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 30 hari kalender dari tanggal terdiagnosa penyakit kritis.
- Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 90 hari kalender dari tanggal meninggal dunia.
- Laporan awal klaim dapat juga diajukan melalui portal MiAccount/MiEclaim. Namun dokumen asli tetap dikirimkan secara fisik ke kantor Manulife pusat atau kantor cabang terdekat.
- Alamat pengiriman dokumen klaim:
Departemen Klaim Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.
Telp 021-2555 7777
Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.
Cara Daftar
Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:
- Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
- Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
- Bukti transfer pembayaran premi pertama
- Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).
Permintaan Ilustrasi
Untuk meminta ilustrasi produk MCCP, silakan mengisi fomulir berikut:
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
Cari Agen Manulife di Kota Anda
Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: