miaction manulife

MiAction (MiAssurance Protection Plan) adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna), yang memberikan manfaat tunai tahunan pasti dan manfaat akhir kontrak jika tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan, sekaligus proteksi jiwa dalam masa pertanggungan.

MiAction merupakan alternatif cara menabung yang lebih menarik dari deposito, karena pembayaran manfaatnya bebas pajak dan dilengkapi proteksi jiwa.

Fitur Unggulan

  • Masa pembayaran premi 3 tahun, 5 tahun, atau sekaligus.
  • Masa asuransi selama 20 tahun.
  • Dana tahapan diberikan selama 15 tahun (tahun keenam sampai tahun kedua puluh).
  • Dana pokok berikut keuntungan tambahan diberikan di tahun ke-20.
  • Total keuntungan hingga 80% dari premi.
  • Simple underwriting dengan cukup menjawab 3 pertanyaan sederhana.
  • Manfaat meninggal dunia dapat ditambah rider Advanced Life Protector Plus untuk memaksimalkan proteksi jiwa.
  • Pembayaran manfaat bebas pajak.
  • Premi tidak tergantung usia maupun jenis kelamin.
Manfaat Produk

  1. Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan

Diberikan mulai tahun Polis ke-6 sampai akhir tahun Polis ke-20 selama Tertanggung masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif. Besarannya sbb:

manfaat tunai miaction

  1. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Diberikan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-20) dan polis dalam keadaan aktif. Besarannya sbb:

manfaat akhir miaction

  1. Manfaat Meninggal Dunia

Sebesar 110% dari total premi. Pembayaran manfaat meninggal dunia membuat polis berakhir.

  1. Pilihan Rider ALPP (Advanced Life Protector Plus)

Rider ALPP memberikan manfaat 100% UP jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan. Rider ini bersifat opsional.

  • Masa pembayaran sama dengan produk dasar dan tidak ada pengembalian premi.
  • Masa perlindungan selama 20 tahun atau maksimal sd usia 80 tahun, mana yang lebih dulu.
  • Usia masuk: 1 bulan sd 70 tahun.
  • Minimum UP: 50 juta.
  • Metode underwriting: Full underwriting (pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan diminta tes medis).

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMiAction (MiAssurance Protection Plan)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional endowment (dwiguna)
Mata uangRupiah
Usia masuk tertanggung30 hari sd 70 tahun
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pertanggungan20 tahun
Masa pembayaran premi (MPP)3 tahun, 5 tahun, atau sekaligus.
Minimum premi
  • MPP 3 tahun: 12.000.000
  • MPP 5 tahun: 6.000.000
  • Premi sekaligus: 36.000.000
Frekuensi pembayaran premi
  • Tahunan
  • Semesteran: premi lebih tinggi 5% dari premi tahunan (faktor kali 52,5%)
  • Kuartalan: premi lebih tinggi 10% dari premi tahunan (faktor kali 27,5%)
  • Bulanan: premi lebih tinggi 14% dari premi tahunan (faktor kali 9,5%).
Cara setor premi
  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, CIMB Niaga)
  • Kartu kredit (Visa, Master, BCA Card)

Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI.

Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal jatuh tempo.

Apabila premi belum dibayar setelah melewati tanggal jatuh tempo, dan nilai tunai telah terbentuk, maka akan berlaku pinjaman premi otomatis (automatic premium loan) atau penurunan uang pertanggungan  dan seluruh manfaat tunai (reduced paid up).

Masa peninjauan polis (freelook period)14 dari tanggal polis diterima.
Metode underwriting
  • SIO (Simplified Issuance Offer) jika UP < 1,1M
  • Full underwriting jika UP > 1,1M atau jika ada rider ALPP
Pinjaman premi
  • Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan)

Jika premi tidak dibayar sampai melewati masa tenggang, berlaku pinjaman premi otomatis yang ditarik dari nilai tunai dan dikenakan bunga majemuk.

  • Pinjaman Premi

Fasilitas pinjaman kepada Pemegang Polis apabila Polis telah mempunyai Nilai Tunai. Pinjaman polis maksimum yang diperkenankan adalah 80% dari Nilai Tunai. Pinjaman Polis ini dikenakan bunga majemuk dan harus dikembalikan.

Jika tertanggung meninggal dunia saat pinjaman belum dikembalikan, nilai klaim akan dikurangi pinjaman premi berikut bunganya.

Pengecualian meninggal dunia
  1. Bunuh diri di dua tahun pertama
  2. Terlibat dalam tindakan kejahatan
  3. Dihukum mati oleh pengadilan
  4. Tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dengan manfaat polis

[collapse]
Ilustrasi Manfaat

Pria atau wanita, usia 30 tahun, premi 30 juta per tahun selama 5 tahun. Total setor 150 juta. Maka manfaat yg diperoleh sbb:

Ilustrasi miaction

  • Pada tahun ke-6 sd tahun ke-20, diberikan manfaat tunai sebesar 4,5 juta tiap tahun (15% dari premi tahunan, atau 3% dari total premi). Total manfaat 67,5 juta.
  • Pada akhir tahun ke-20, diberikan manfaat akhir masa pertanggungan sebesar 202,5 juta (135% dari total premi).
  • Jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi, penerima manfaat yang ditunjuk mendapatkan 165 juta (110% dari total premi) dan asuransi berakhir.

Total manfaat 180% dari total premi (jika masih hidup di akhir masa pertanggungan), atau 110% jika meninggal dunia (di luar dana tahapan yang telah diterima).

[collapse]
Cara Klaim

Cara Klaim Manfaat Tunai Tahunan

Cara Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Cara Klaim Meninggal Dunia

  • Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia
  • Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  • KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  • Dokumen lain yang diperlukan

Semua formulir dapat diunduh di web manulife.co.id.

Klaim meninggal dunia dapat diajukan melalui portal MiAccount, melalui kantor Manulife Indonesia terdekat, atau langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia. Manulife Indonesia akan memproses klaim tersebut dengan mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis termasuk namun tidak terbatas pada pengecualian Polis.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

Proses pengajuan dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka.

[collapse]
Permohonan Ilustrasi


[collapse]

Brosur MiAction


Contoh ilustrasi MiAction:


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: