mpds manulife

Manulife Perlindungan Diri Syariah (MPDS) adalah produk asuransi jiwa dwiguna dengan akad sesuai syariah dari Manulife Indonesia. MPDS memberikan manfaat proteksi jiwa dan pengembalian kontribusi di akhir kontrak.

Dengan kontribusi yang terjangkau, MPDS cocok untuk generasi muda yang ingin melindungi keluarga sekaligus ingin punya tabungan.

Fitur Unggulan

  • Kontribusi terjangkau mulai 250 ribu per bulan
  • Santunan asuransi jiwa ditambah nilai tunai yang terbentuk
  • Tambahan manfaat meninggal karena kecelakaan
  • Pengembalian kontribusi hingga 100% di akhir kontrak
  • Dikelola dengan prinsip syariah
  • Berpeluang mendapatkan bagi hasil surplus underwriting
  • Santunan Asuransi bisa diwakafkan kepada lembaga/yayasan yang ditunjuk
Manfaat Asuransi

1. Manfaat Meninggal Dunia

  • 100% Santunan Asuransi ditambah Saldo Dana Tunai (jika ada)
  • 50% Tambahan Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena kecelakaan, maksimum 1,2 miliar.
  • Besarnya Santunan Asuransi adalah sbb:

mpds santunan asuransi

2. Manfaat Akhir Masa Asuransi

Besarnya Manfaat Akhir Masa Asuransi tergantung usia masuk sebagaimana pada tabel di bawah:

mpds manfaat akhir kontrak

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMPDS (Manulife Perlindungan Diri Syariah)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna)
Mata uangRupiah
Usia masuk tertanggung30 hari sd 50 tahun
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pembayaran kontribusi (premi)5 tahun/12 tahun
Masa perlindungan12 tahun
Santunan Asuransi
  • Masa bayar 5 tahun: 250 kali kontribusi bulanan
  • Masa bayar 12 tahun: 450 kali kontribusi bulanan
Besaran kontribusi
  • Minimum 250 ribu per bulan/3 juta per tahun.
  • Maksimum dengan persetujuan underwriting.
Pengembalian kontribusi
  • Usia masuk 30 hari sd 40 tahun: 100%
  • Usia masuk 41-50 tahun: 70%
Frekuensi pembayaran kontribusiTahunan, semesteran, triwulanan, bulanan.
Cara setor premi
  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, CIMB Niaga)
  • Kartu kredit (Visa, Master, BCA Card)

Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI.

Metode underwritingFull underwriting. Ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika diperlukan.

Tabel tes medis bisa dilihat di SINI.

Surplus underwriting (jika ada)Dibagikan dengan proporsi sbb:

  • Dana Tabarru: 50%
  • Peserta: 30% (dalam bentuk Nilai Tunai)
  • Manulife: 20%

Syarat untuk Peserta:

  • Telah menjadi peserta minimal 1 bulan
  • Tidak ada klaim pada tahun berjalan
  • Polis aktif saat penghitungan dan pembayaran surplus underwriting
Akad Asuransi Syariah
  • Akad Tabarru: Tolong-menolong di antara sesama peserta asuransi jika ada yang meninggal dunia dalam masa asuransi.
  • Akad Wakalah Bil Ujrah: Penyerahan kuasa kepada Manulife Syariah untuk mengelola Dana Tabarru dan Dana Investasi Peserta, dengan memberikan imbalan.
  • Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth: Jika hasil investasi kurang dari Nilai Tunai yang dijanjikan di akhir kontrak, Manulife akan menambahkan kekurangannya dalam bentuk hibah.
Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal polis jatuh tempo.

Apabila kontribusi belum dibayar setelah melewati tanggal jatuh tempo, akan berlaku pemotongan Nilai Tunai secara otomatis untuk membayar Tabarru dan Ujrah. Polis aktif selama Nilai Tunai masih cukup untuk membayar Tabarru dan Ujrah.

Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari dari tanggal polis diterima

[collapse]
Alokasi Kontribusi

mpds alokasi kontribusi

Catatan:

  • MPK: Masa Pembayaran Kontribusi
  • Tabarru: Bagian kontribusi yang dialokasikan untuk membayar klaim meninggal dunia.
  • Ujrah: Biaya, bagian kontribusi yang dialokasikan untuk Pengelola (Manulife Indonesia).
  • Nilai Tunai: Bagian kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai. Pada tabel yang atas, pengembalian kontribusi 100% di akhir masa asuransi (akhir tahun ke-12). Pada tabel yang bawah, pengembalian kontribusi 70% di akhir masa asuransi.
  • Informasi ini bertujuan untuk transparansi, karena pada produk asuransi syariah semua biaya harus transparan.

[collapse]
Pengecualian

Pengecualian Meninggal Dunia

  1. Akibat tindakan bunuh diri; atau
  2. Peserta sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan; atau
  3. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan; atau
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam asuransi; atau
  5. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada).

Pengecualian Meninggal Dunia karena Kecelakaan

  1. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
  2. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan.
  3. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri, baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan akibat Peserta melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam program asuransi jiwa syariah.
  4. Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
  5. Sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh akibat Kecelakaan.
  6. Kecelakaan yang terjadi sebelum berlangsungnya program asuransi jiwa syariah.
  7. Partisipasi dalam olahraga atau aktivitas yang berbahaya, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas bawah air, yang melibatkan bantuan alat bantu pernapasan, olahraga terbang dalam bentuk apa pun, aktivitas apa pun yang melibatkan bahan peledak, mengemudi atau berkuda dalam segala jenis perlombaan, bungee jumping, mendaki gunung, atau aktivitas apa pun yang dilakukan di ketinggian berbahaya.
  8. Partisipasi dalam aktivitas penerbangan apa pun kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif dari pesawat komersial berlisensi.
  9. Bekerja dalam pekerjaan yang berbahaya baik untuk mendapatkan imbalan atau tidak.

[collapse]
Cara Klaim

Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim dilaporkan selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal tertanggung meninggal dunia.

Klaim Manfaat Akhir Masa Asuransi

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) (klik untuk mengunduh)
  2. Fotokopi KTP

Dokumen dikirim melalui email customerserviceid@manulife.com.

Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

Proses pengajuan dapat dilakukan secara tatap muka (bertemu langsung) maupun tanpa tatap muka (melalui video conference seperti Zoom/GMeet).

[collapse]
Permintaan Ilustrasi

Silakan mengisi form berikut.


[collapse]

Catatan:

  • MPD Syariah merupakan produk utama dalam Sistem Bisnis XO Network.  Dengan mengambil produk ini dan bergabung sebagai mitra XO Network, anda berpeluang mendapatkan penghasilan hingga miliaran per bulan, melalui Keajaiban 12 Generasi.

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: