Manulife Perlindungan Diri Syariah (MPDS) adalah produk asuransi jiwa dwiguna dengan akad sesuai syariah dari Manulife Indonesia. MPDS memberikan manfaat proteksi jiwa dan pengembalian kontribusi di akhir kontrak.
Dengan kontribusi yang terjangkau, MPDS cocok untuk generasi muda yang ingin melindungi keluarga sekaligus ingin punya tabungan.
Fitur Unggulan
- Kontribusi terjangkau mulai 250 ribu per bulan
- Santunan asuransi jiwa ditambah nilai tunai yang terbentuk
- Tambahan manfaat meninggal karena kecelakaan
- Pengembalian kontribusi hingga 100% di akhir kontrak
- Dikelola dengan prinsip syariah
- Berpeluang mendapatkan bagi hasil surplus underwriting
- Santunan Asuransi bisa diwakafkan kepada lembaga/yayasan yang ditunjuk
1. Manfaat Meninggal Dunia
- 100% Santunan Asuransi ditambah Saldo Dana Tunai (jika ada)
- 50% Tambahan Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena kecelakaan, maksimum 1,2 miliar.
- Besarnya Santunan Asuransi adalah sbb:
2. Manfaat Akhir Masa Asuransi
Besarnya Manfaat Akhir Masa Asuransi tergantung usia masuk sebagaimana pada tabel di bawah:
Nama produk | MPDS (Manulife Perlindungan Diri Syariah) |
Jenis produk | Asuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna) |
Mata uang | Rupiah |
Usia masuk tertanggung | 30 hari sd 50 tahun |
Usia masuk pemegang polis | Minimal 18 tahun |
Masa pembayaran kontribusi (premi) | 5 tahun/12 tahun |
Masa perlindungan | 12 tahun |
Santunan Asuransi |
|
Besaran kontribusi |
|
Pengembalian kontribusi |
|
Frekuensi pembayaran kontribusi | Tahunan, semesteran, triwulanan, bulanan. |
Cara setor premi |
Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI. |
Metode underwriting | Full underwriting. Ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika diperlukan. Tabel tes medis bisa dilihat di SINI. |
Surplus underwriting (jika ada) | Dibagikan dengan proporsi sbb:
Syarat untuk Peserta:
|
Akad Asuransi Syariah |
|
Masa tenggang (grace period) | 45 hari dari tanggal polis jatuh tempo. Apabila kontribusi belum dibayar setelah melewati tanggal jatuh tempo, akan berlaku pemotongan Nilai Tunai secara otomatis untuk membayar Tabarru dan Ujrah. Polis aktif selama Nilai Tunai masih cukup untuk membayar Tabarru dan Ujrah. |
Masa peninjauan polis (freelook period) | 14 hari dari tanggal polis diterima |
Catatan:
- MPK: Masa Pembayaran Kontribusi
- Tabarru: Bagian kontribusi yang dialokasikan untuk membayar klaim meninggal dunia.
- Ujrah: Biaya, bagian kontribusi yang dialokasikan untuk Pengelola (Manulife Indonesia).
- Nilai Tunai: Bagian kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Nilai Tunai. Pada tabel yang atas, pengembalian kontribusi 100% di akhir masa asuransi (akhir tahun ke-12). Pada tabel yang bawah, pengembalian kontribusi 70% di akhir masa asuransi.
- Informasi ini bertujuan untuk transparansi, karena pada produk asuransi syariah semua biaya harus transparan.
Pengecualian Meninggal Dunia
- Akibat tindakan bunuh diri; atau
- Peserta sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan; atau
- Peserta menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan; atau
- Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam asuransi; atau
- Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada).
Pengecualian Meninggal Dunia karena Kecelakaan
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan.
- Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri, baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan akibat Peserta melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam program asuransi jiwa syariah.
- Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
- Sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh akibat Kecelakaan.
- Kecelakaan yang terjadi sebelum berlangsungnya program asuransi jiwa syariah.
- Partisipasi dalam olahraga atau aktivitas yang berbahaya, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas bawah air, yang melibatkan bantuan alat bantu pernapasan, olahraga terbang dalam bentuk apa pun, aktivitas apa pun yang melibatkan bahan peledak, mengemudi atau berkuda dalam segala jenis perlombaan, bungee jumping, mendaki gunung, atau aktivitas apa pun yang dilakukan di ketinggian berbahaya.
- Partisipasi dalam aktivitas penerbangan apa pun kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif dari pesawat komersial berlisensi.
- Bekerja dalam pekerjaan yang berbahaya baik untuk mendapatkan imbalan atau tidak.
Klaim Meninggal Dunia
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
- Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
- Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
- KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
- Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
- Dokumen lain jika diperlukan
Semua dokumen dikirim ke:
Departemen Klaim Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.Telp 021-2555 7777
Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim dilaporkan selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal tertanggung meninggal dunia.
Klaim Manfaat Akhir Masa Asuransi
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) (klik untuk mengunduh)
- Fotokopi KTP
Dokumen dikirim melalui email customerserviceid@manulife.com.
Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.
Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:
- Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
- Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
- Bukti transfer pembayaran premi
- Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).
Proses pengajuan dapat dilakukan secara tatap muka (bertemu langsung) maupun tanpa tatap muka (melalui video conference seperti Zoom/GMeet).
Silakan mengisi form berikut.
Catatan:
- MPD Syariah merupakan produk utama dalam Sistem Bisnis XO Network. Dengan mengambil produk ini dan bergabung sebagai mitra XO Network, anda berpeluang mendapatkan penghasilan hingga miliaran per bulan, melalui Keajaiban 12 Generasi.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
Cari Agen Manulife di Kota Anda
Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: