fitur msp manulife

MSP (Manulife Saving Protector) adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna), yang memberikan manfaat tunai tahunan dan pengembalian premi di akhir masa pertanggungan. Manfaat tunai tahunan akan diberikan lebih besar jika tertanggung meninggal dunia setelah masa pembayaran.

MSP merupakan alternatif cara menabung yang lebih menarik dari deposito, karena pembayaran manfaatnya bebas pajak dan dilindungi asuransi jiwa.

Fitur Unggulan

  • Usia masuk hingga 80 tahun
  • Garansi polis disetujui. Pengajuan tanpa pertanyaan kesehatan.
  • Masa pembayaran premi 5 tahun, masa asuransi dapat dipilih antara 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun.
  • Dana tahapan diberikan mulai akhir tahun ke-5 sampai akhir masa asuransi yang dipilih.
  • Dana pokok dikembalikan di akhir masa pertanggungan.
  • Total keuntungan hingga 124% dari premi.
  • Pembayaran manfaat bebas pajak.
  • Premi tidak tergantung usia maupun jenis kelamin.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
Manfaat Asuransi

  1. Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan

Diberikan mulai akhir tahun Polis ke-5 sampai akhir masa pertanggungan (10, 15, atau 20 tahun).

Besarannya sbb:

manfaat tunai tahunan msp

  1. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Diberikan pada akhir masa pertanggungan sebesar 500% dari premi tahunan (seluruh premi).

  1. Manfaat Meninggal Dunia setelah Masa Pembayaran Premi

manfaat meninggal dunia msp

Catatan:

  • Manfaat meninggal dunia tidak diberikan dalam bentuk santunan sekaligus (lumpsum) seperti asuransi jiwa pada umumnya, melainkan ditambahkan ke manfaat tunai tahunan.
  • Meninggal dunia dibedakan berdasarkan sebabnya, yaitu sebab alami (bukan kecelakaan) dan sebab kecelakaan. Meninggal sebab kecelakaan memberikan manfaat tunai tahunan yang lebih besar daripada meninggal sebab alami, sesuai tabel di atas.
  • Untuk meninggal dunia dalam masa pembayaran (5 tahun pertama), tidak ada tambahan manfaat tunai tahunan. Manfaat tunai tahunan tetap diberikan secara proporsional sesuai jumlah premi yang telah dibayar, begitu pula manfaat akhir masa pertanggungan.

[collapse]
Contoh Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi MSP Rupiah

ilustrasi msp 100 juta

Ilustrasi MSP USD

ilustrasi msp 10rb usd

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMSP (Manulife Saving Protector)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional endowment (dwiguna)
Mata uangRupiah dan US Dollar
Manfaat produk
  1. Manfaat pembayaran tunai tahunan
  2. Manfaat akhir masa pertanggungan
  3. Manfaat meninggal dunia setelah masa pembayaran
Usia masuk tertanggung1 bulan sd 80 tahun
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pembayaran premi5 tahun
Masa pertanggungan10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun
Frekuensi pembayaran premiTahunan, semesteran (lebih tinggi 5%), kuartalan (lebih tinggi 10%), dan bulanan (lebih tinggi 14%).
Minimum premi
  • IDR: 12.000.000
  • USD: 2.000
Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal jatuh tempo.

Polis lapse (batal, nonaktif) jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang.

Masa peninjauan polis (freelook period)14 dari tanggal polis diterima.
Metode underwriting
  • GIO (Guaranteed Issuance Offer) untuk premi tahunan sd Rp 1,5 miliar/150 ribu USD.
  • SIO (Simplified Issuance Offer) untuk premi tahunan di atas Rp  1,5 sd 2,5 miliar/150rb-250rb USD.
  • Full underwriting untuk premi tahunan di atas 2,5 miliar/250rb USD.

[collapse]
Cara Setor Premi

  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, Permata)
  • Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA)

[collapse]
Cara Klaim

Cara Klaim Manfaat Tunai Tahunan

  • Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pertanggungan
  • Lampiran foto KTP
  • Kirim ke email customerserviceid@manulife.com

Cara Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

  • Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pertanggungan
  • Lampiran foto KTP
  • Kirim ke email customerserviceid@manulife.com

Cara Klaim Meninggal Dunia

  • Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia
  • Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  • KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  • Dokumen lain yang diperlukan

Semua formulir dapat diunduh di web manulife.co.id.

Klaim meninggal dunia dapat diajukan melalui portal MiAccount, melalui kantor Manulife Indonesia terdekat, atau langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia. Manulife Indonesia akan memproses klaim tersebut dengan mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis termasuk namun tidak terbatas pada pengecualian Polis.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan).

Proses pengajuan dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka.

[collapse]
Permohonan Ilustrasi


[collapse]

Brosur MSP


Contoh Ilustrasi MSP


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: