Saya mau ikut asuransi, apakah saya harus tes medis?
Tes medis, pemeriksaan kesehatan, atau medical check up adalah suatu prosedur standar dalam pengajuan asuransi jiwa dan kesehatan. Tapi tidak setiap orang yang mengajukan asuransi disyaratkan tes medis.
Tes medis hanya diperlukan karena satu atau dua hal:
- Uang pertanggungan atau manfaat yang diambil terlalu tinggi.
- Ada riwayat sakit.
Tes Medis Berdasarkan Uang Pertanggungan
Perusahaan asuransi memiliki tabel tes medis yang menetapkan batasan UP (uang pertanggungan) yang harus tes medis dan tidak harus tes sesuai usia calon tertanggung.
Misalnya di Manulife, tabel tes medis untuk pengajuan asuransi jiwa dapat dilihat pada tabel berikut.
Contoh: Untuk calon tertanggung berusia 41-45 tahun, dia bisa mengambil UP hingga 3M Rupiah atau 300 ribu USD tanpa harus tes medis. Di atas itu, dia harus tes medis.
NM menunjukkan Non-Medis (tidak perlu tes medis). Tipe A, B, C, D, dan lainnya menunjukkan jenis-jenis tes medis yang harus dijalani, yaitu:
- A = Pemeriksaan fisik
- B = Pemeriksaan fisik, tes urin, EKG
- C = Pemeriksaan fisik, tes urin, EKG, tes darah
- D = Pemeriksaan fisik, tes urin, treadmill test, darah
- APS = Attending Physician Statement atau Surat Keterangan Dokter Pribadi/langganan
- IC = Individual consideration. Tergantung profil individu.
- Detail tes darah: Darah rutin (Hemoglobin, Eritrosit, Leukosit, Hitung Jenis, Laju Endap Darah), Ureum, Creatinine, SGPT, SGOT, GGT, Bilirubin Total, Bilirubin Direk, Cholesterol Total, Cholesterol HDL, Gula Darah Puasa, HbA1c, HBsAg, Anti HCV, HIV test)
Tes medis juga bisa dipersyaratkan dalam pengajuan asuransi kesehatan. Tabelnya sbb:
Ada pun pengertian Tipe E dan Tipe F adalah:
- Tipe E = Pemeriksaan fisik, tes urin, EKG, analisa darah II
- Tipe F = Pemeriksaan fisik, tes urin, treadmill test, analisa darah II
Demikian ketentuan tes medis berdasarkan UP atau manfaat kesehatan yang diambil.
Tes Medis Berdasarkan Riwayat Sakit
Tanpa melihat jumlah UP, tes medis juga bisa dipersyaratkan untuk calon nasabah yang memiliki riwayat sakit.
Dari mana mengetahui riwayat sakit tersebut? Dari jawaban pertanyaan kesehatan di SPAJ/K (Surat Permohonan Asuransi Jiwa/Kesehatan) yang diisi calon nasabah.
Calon nasabah harus jujur dalam menjawab setiap pertanyaan di SPAJ/SPAK. Jika ada pertanyaan yang dijawab tidak dengan sebenarnya, maka kontrak polis batal demi hukum. Polis yang batal demi hukum, maka polis tersebut dianggap tidak ada, dan klaim yang terjadi, jika ada, tidak wajib dibayar.
Jika calon nasabah memiliki riwayat sakit dan telah menerangkan penyakit yang pernah dialaminya, dia perlu melampirkan dokumen pendukung berupa resume medis dan hasil cek lab dari rumah sakit. Jika tidak disimpan, dia bisa memintanya ke rumah sakit tempat dia pernah dirawat. Menurut Permenkes RI no 269 tahun 2008, pihak RS harus menyimpan rekam medis (termasuk di dalamnya resume medis dan hasil cek lab) sekurang-kurangnya lima tahun.
Berdasarkan pengakuan calon nasabah dan dokumen pendukung yang dilampirkan, underwriting perusahaan asuransi akan menilai apakah calon nasabah masih perlu tes medis atau tidak. Jika perlu, item apa saja yang harus diperiksa. Tes medis dalam hal ini dibutuhkan untuk mengetahui kondisi terkini kesehatan calon nasabah.
Di Mana Melakukan Tes Medis, dan Biayanya Ditanggung Siapa?
Tes medis dilakukan di RS atau klinik lab yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Daftarnya bisa dilihat di SINI.
Biaya tes medis ditanggung oleh perusahaan asuransi, kecuali tes medis untuk pemulihan polis yang sudah lapse.
Jika di daerah tertentu tidak ada RS yang bekerja sama, atau lokasinya terlalu jauh dari tempat calon nasabah, maka tes medis dapat dilakukan di RS atau klinik terdekat dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi (melalui agen). , dan biayanya dapat diminta ganti ke Manulife dengan cara reimburse.
Demikian. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (BD Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau