Penyakit kritis menimbulkan biaya perawatan yang besar dan turun atau hilangnya penghasilan karena tidak produktif lagi.

Salah satu produk yang disarankan untuk mengantisipasi dampak keuangan penyakit kritis adalah Rider MISCC (MiSmart Critical Care). Produk ini terdapat sebagai asuransi tambahan pada produk Mission (MiSmart Insurance Solution), asuransi jiwa jenis unit link. Juga terdapat pada produk Mission Syariah dengan nama Rider MISCC Syariah.

Rider MISCC menanggung 56 penyakit kritis tahap akhir. Klaim tidak mengurangi UP asuransi jiwa pada produk dasarnya.

Ketentuan Umum

Nama produkRider MISCC (MiSmart Critical Care)
Produk dasarMission (MiSmart Insurance Solution), asuransi jiwa unit link
Mata uangRupiah dan US Dollar
Usia masuk tertanggung30 hari sd 70 tahun
Masa pertanggunganSd usia 99 tahun
Periode eliminasi90 hari, kecuali karena kecelakaan
Periode survival30 hari.

Jika meninggal dunia sebelum 30 hari, maka cair asuransi dasar.

Minimum UPRp 20 juta/2500 USD
Maksimum UP3 kali UP Dasar, maks Rp 10M/10 ribu USD
Cara pembayaran premiSesuai produk dasar

[collapse]
Daftar Penyakit Kritis

miscc daftar penyakit kritis

Catatan:

  • Untuk angioplasty (no 4), nilai klaim sebesar 25% dari UP Rider MISCC atau maksimal Rp 200 juta/20 ribu USD. Klaim mengurangi UP Rider MISCC. Sisa UP dapat dipergunakan untuk klaim penyakit lainnya.

[collapse]
Pengecualian

1. Pengecualian Umum

Tidak ada Manfaat Pertanggungan yang akan dibayarkan apabila penyakit/kondisi atau dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disebabkan oleh:

a. Segala jenis penyakit, kondisi, Cedera, atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui ataupun tidak oleh Tertanggung, diketahui ataupun tidak diketahui oleh Penanggung, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, sebelum Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan Addendum, mana yang paling akhir, kecuali Pertanggungan tambahan MiSmart Critical Care ini sudah berlangsung lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dari Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan Addendum, mana yang paling akhir; atau

b. Penyakit bawaan (congenital disease); atau

c. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau

d. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, akibat Tertanggung melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Pertanggungan.

2. Tidak ada Manfaat Pertanggungan yang akan dibayarkan apabila Tertanggung menderita Ketidakmampuan Total dan Menetap yang disebabkan oleh:

a. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak; atau

b. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan; atau

c. Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut; atau

d. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan, akibat Tertanggung melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan; atau

e. Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut; atau

f. Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya

[collapse]
Cara Klaim

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu. Centang di kolom Penyakit Kritis/Critical Illness.
  2. Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas).
  3. Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
  4. Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
  5. Dokumen lain jika diperlukan (akan dimintakan kemudian setelah berkas klaim diterima)

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan selambat-lambatnya 30 hari kalender dari tanggal terdiagnosa penyakit kritis.

[collapse]
Cara Daftar

Rider MISCC terdapat pada produk dasar Mission (asuransi jiwa unit link) dan untuk versi syariah pada produk Mission Syariah. Mintalah ilustrasi terlebih dahulu untuk mengetahui berapa premi yang harus dibayarkan dan manfaat yang diterima.

Ada pun cara daftarnya dengan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP/SIM/Paspor tertanggung dan pemegang polis. Untuk WNA dilengkapi dengan KITAS/KITAP.
  2. Fotokopi Akta Lahir (jika tertanggung anak)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
  4. Bukti transfer premi pertama, kecuali cara bayar dengan kartu kredit.
  5. Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
  6. Form tambahan lain jika diperlukan.

Pendaftaran polis dapat dilakukan secara tatap muka (bertemu) ataupun tanpa tatap muka.

Karena ini produk PAYDI (unit link), akan ada proses perekaman pernyataan pemahaman dan persetujuan pemegang polis atas segala ketentuan yang berlaku.

[collapse]

 

Untuk meminta ilustrasi atau konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda