miprecious manulife

MiPrecious (MiPreparation Legacy for Our Assurance) adalah produk asuransi jiwa dwiguna yang ditujukan bagi kalangan atas (high net worth) sebagai sarana perencanaan waris untuk generasi selanjutnya.

Dengan MiPrecious, pengalihan harta kekayaan dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat yang ditunjuk (tanpa melalui hukum waris), aman karena nilainya dijamin, menguntungkan karena ada imbal hasil yang dijamin dan tambahan yang tidak dijamin, serta bebas pajak.

MiPrecious dapat diambil tanpa seleksi kesehatan serta menyediakan masa pertanggungan 30 tahun dan 50 tahun.

Fitur Unggulan

  • Pengajuan tanpa pertanyaan kesehatan (garansi polis disetujui).
  • Manfaat tunai dijamin antara 1,5 hingga 2,1 kali dari total premi
  • Ada tambahan manfaat yang tidak dijamin
  • Pembayaran manfaat bebas pajak
  • Multi generasi (tertanggung dapat diganti hingga 3 kali)
  • Masa pembayaran premi 2 tahun, 5 tahun, atau sekaligus.
  • Manfaat tunai diberikan mulai tahun ke-11 sampai akhir masa pertanggungan
  • Premi tidak tergantung usia dan jenis kelamin.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
Manfaat Asuransi

  1. Manfaat Tunai Sepuluh Tahunan

– Masa pertanggungan 30 tahun: 25% dari Dana Masa Depan diberikan pada akhir tahun ke-11 dan ke-21

– Masa pertanggungan 50 tahun: 25% dari Dana Masa Depan diberikan pada akhir tahun ke-11, ke-21, ke-31, dan ke-41.

  1. Manfaat Tunai Tahunan

– Masa pertanggungan 30 tahun: 10% dari Dana Masa Depan diberikan pada akhir tahun ke-12 sd 20 dan akhir tahun ke-22 sd 29.

– Masa pertanggungan 50 tahun: 10% dari Dana Masa Depan diberikan pada akhir tahun ke-12 sd 20, akhir tahun ke-22 sd 30, akhir tahun ke-32 sd 40, dan akhir tahun ke-42 sd 49.

  1. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

100% Dana Masa Depan diberikan pada akhir masa pertanggungan (akhir tahun ke-30 atau ke-50, tergantung masa pertanggungan yang dipilih).

  1. Tambahan Manfaat Tunai (tidak dijamin)

Diberikan bersamaan dengan manfaat tunai sepuluh tahunan, manfaat tunai tahunan, dan manfaat akhir masa pertanggungan, dengan nilai yang tidak dijamin (bisa ada bisa tidak, tergantung kinerja investasi dari Manulife).

  1. Manfaat Pengembalian Premi

– Masa pembayaran premi 2 tahun: Apabila tertanggung meninggal dunia dalam 1 tahun sejak tanggal penerbitan polis atau tanggal pemulihan polis (mana yang paling akhir), 100% premi akan dikembalikan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

– Masa pembayaran premi 5 tahun: Apabila tertanggung meninggal dunia dalam 2 tahun sejak tanggal penerbitan polis atau tanggal pemulihan polis (mana yang paling akhir), 100% premi akan dikembalikan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

  1. Manfaat Pembebasan Premi

– Masa pembayaran premi 2 tahun: Apabila Tertanggung meninggal dalam masa pembayaran Premi dan telah melewati 1 tahun sejak Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan pemulihan Polis yang terkini, maka Penanggung akan membebaskan kewajiban Pemegang Polis atas Premi mulai dari jatuh tempo pembayaran Premi berikutnya setelah Tertanggung meninggal sampai dengan akhir masa pembayaran Premi.

– Masa pembayaran premi 5 tahun: Apabila Tertanggung meninggal dalam masa pembayaran Premi dan telah melewati 2 tahun sejak Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan pemulihan Polis yang terkini, maka Penanggung akan membebaskan kewajiban Pemegang Polis atas Premi mulai dari jatuh tempo pembayaran Premi berikutnya setelah Tertanggung meninggal sampai dengan akhir masa pembayaran Premi.

Seluruh Manfaat Tunai Sepuluh Tahunan, Manfaat Tunai Tahunan, Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, dan Tambahan Manfaat Tunai (jika ada) tetap diberikan kepada penerima manfaat yang ditunjuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  1. Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan

Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa Pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan sebesar total premi. Maksimal Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan, per Tertanggung, untuk seluruh Polis serupa yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalah senilai Rp.7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) atau ekuivalen untuk Polis dalam mata uang US Dollar (USD). Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan berlaku hingga Tertanggung mencapai usia 80 tahun.

Seluruh Manfaat Tunai Sepuluh Tahunan, Manfaat Tunai Tahunan, Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, dan Tambahan Manfaat Tunai (jika ada) tetap diberikan kepada penerima manfaat yang ditunjuk sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  1. Rider ALPP (Advanced Life Protector Plus) – opsional

Rider ALP Plus memberikan manfaat meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau maksimal usia 80 tahun. Masa pembayaran sama dengan produk dasar dan tidak ada pengembalian premi.

Usia masuk: 1 bulan sd 70 tahun.

Minimum UP: 50 juta.

Metode underwriting: Full underwriting (pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan diminta tes medis). Rider ini cocok untuk calon tertanggung yang masih sehat untuk menambah dana yang diterima ahli waris.

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMiPrecious (MiPreparation Legacy for Our Assurance)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional endowment (dwiguna)
Mata uangRupiah dan US Dollar
Manfaat produk1. Manfaat tunai sepuluh tahunan

2. Manfaat tunai tahunan

3. Manfaat akhir masa pertanggungan

4. Tambahan manfaat tunai (tidak dijamin)

5. Manfaat pengembalian premi

6. Manfaat pembebasan premi

7. Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan

Manfaat tambahan (rider)Rider ALPP (Advanced Life Protector Plus)
Usia masuk tertanggung1 bulan sd 70 tahun
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pembayaran premiSekaligus, 2 tahun, 5 tahun
Masa pertanggungan30 tahun dan 50 tahun
Frekuensi pembayaran premiTahunan, semesteran (lebih tinggi 5%), kuartalan (lebih tinggi 10%), dan bulanan (lebih tinggi 14%).
Minimum premiMengikuti minimum Dana Masa Depan.

Minimum Dana Masa Depan:

– Mata uang IDR: 50 juta

– Mata uang USD: 5 ribu

Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal jatuh tempo.

Jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang, berlaku pinjaman premi otomatis atau polis lapse (batal/nonaktif).

Masa peninjauan polis (freelook period)14 dari tanggal polis diterima.
Metode underwriting– GIO (Guaranteed Issuance Offer) untuk MPP sekaligus dan 5 tahun, serta MPP 2 tahun dengan premi maks 7,5 miliar.

– SIO (Simplified Issuance Offer) untuk MPP 2 tahun dengan premi > 5 miliar.

– Full underwriting jika mengambil Rider ALPP.

[collapse]
Cara Setor Premi

  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Doku, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, Permata)
  • Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA)

[collapse]
Cara Klaim

Cara Klaim Manfaat Tunai Tahunan

  • Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pertanggungan
  • Lampiran foto KTP
  • Kirim ke email customerserviceid@manulife.com

Cara Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

  • Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pertanggungan
  • Lampiran foto KTP
  • Kirim ke email customerserviceid@manulife.com

Cara Klaim Meninggal Dunia

  • Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia
  • Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  • KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  • Dokumen lain yang diperlukan

Semua formulir dapat diunduh di web manulife.co.id.

Klaim meninggal dunia dapat diajukan melalui portal MiAccount, melalui kantor Manulife Indonesia terdekat, atau langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia. Manulife Indonesia akan memproses klaim tersebut dengan mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis termasuk namun tidak terbatas pada pengecualian Polis.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

Proses pengajuan dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka.

[collapse]
Permohonan Ilustrasi


[collapse]

Brosur MiPrecious


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda