mdla midynamic

MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance) adalah produk asuransi jiwa dengan manfaat akhir dan masa pertanggungan yang bersifat fleksibel. Produk ini diluncurkan pada bulan April 2024.

MDLA tergolong asuransi jiwa tradisional, dapat menjadi term life (asuransi jiwa berjangka), whole life (asuransi jiwa seumur hidup), ataupun endowment (dwiguna) tergantung plan dan masa pertanggungan yang dipilih.

MDLA dapat digunakan untuk tujuan proteksi penghasilan, proteksi utang, persiapan warisan, dana pensiun, ataupun akumulasi kekayaan.

Fitur Unggulan

  • Bebas memilih masa pertanggungan (20 sd 90 tahun) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan
  • Bebas menentukan manfaat akhir masa pertanggungan (tanpa nilai tunai, premi kembali 100%, atau UP cair 100%)
  • Bebas mengatur masa pembayaran premi (5, 10, 15, 20, atau bayar terus)
  • Manfaat nilai tunai (untuk plan yang menyediakan nilai tunai), bersifat dijamin, aman, tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
Manfaat Asuransi

MDLA terdiri dari tiga plan yang dapat dipilih sbb:

mdla manfaat

Keterangan:

  • Plan A memberikan manfaat 100% UP (Uang Pertanggungan) jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan yang dipilih. Jika masih hidup setelah masa pertanggungan berakhir, tidak ada nilai tunai yang diperoleh (premi hangus). Premi paling murah.
  • Plan B memberikan manfaat 100% UP jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan yang dipilih. Jika masih hidup setelah masa pertanggungan berakhir, premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya. Premi sedikit lebih tinggi dari plan A.
  • Plan C memberikan manfaat 100% UP jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan yang dipilih. Jika masih hidup setelah masa pertanggungan berakhir, akan cair pula 100% UP. Premi paling tinggi.

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMDLA (Manulife Dynamic Life Assurance)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional (dapat menjadi term life, whole life, atau dwiguna)
Mata uangRupiah
Manfaat asuransi1. Manfaat meninggal dunia: 100% UP dalam masa pertanggungan

2. Manfaat akhir masa pertanggungan: Plan A (tanpa nilai tunai), Plan B (100% premi), Plan C (100% UP)

Usia masuk tertanggung30 hari sd 70 tahun
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pertanggungan
  • Plan A: 20 atau 30 tahun
  • Plan B: 20, 30, 40, 50, 60 tahun
  • Plan C: 20, 30, 40, 50, 60, 70, 80, 90 tahun

Maksimum sd usia tertanggung 110 tahun.

Masa pembayaran premi (MPP)5, 10, 15, 20 tahun, atau selama masa pertanggungan.
Frekuensi pembayaran premi
  • Tahunan
  • Semesteran: premi lebih tinggi 5% dari premi tahunan (faktor kali 52,5%)
  • Kuartalan: premi lebih tinggi 10% dari premi tahunan (faktor kali 27,5%)
  • Bulanan: premi lebih tinggi 14% dari premi tahunan (faktor kali 9,5%)
Minimum premi
  • Tahunan: 5 juta
  • Semesteran: 2,625 juta
  • Triwulanan: 1,375 juta
  • Bulanan: 475 ribu
Minimum UP100 juta.

Maksimum sesuai keputusan underwriting.

Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal jatuh tempo.

Polis lapse (batal, nonaktif) jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang.

Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari dari tanggal polis diterima.
Metode underwritingFull underwriting (ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika perlu).

Tabel tes medis dapat dilihat di SINI.

Cara bayar premi
  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Doku)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BRI, CIMB Niaga, Permata)
  • Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA)

[collapse]
Pengecualian

Pengecualian Umum

  1. Bunuh diri di 2 (dua) tahun pertama
  2. Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan;
  3. Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan; atau
  5. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada)

Pengecualian Khusus

Tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai Pengecualian yang sudah diatur pada Pengecualian Umum di atas maka Pertanggungan atas meninggalnya Tertanggung tidak berlaku sebagai akibat dari:

  1. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak;
  2. Aktivitas terkait dengan kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung;
  3. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan;
  4. Aktivitas terkait dengan penerbangan yang sedang dijalani oleh Tertanggung sebagai penumpang pesawat termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada penerbangan yang mempunyai izin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial atau perusahaan sewa yang memiliki izin (berlisensi);
  5. Melakukan pekerjaan atau aktivitas berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada awak pesawat penerbangan, balap mobil/motor, menyelam, terjun payung, tinju dan berkuda, kecuali Tertanggung dikenakan Premi Tambahan khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut; atau
  6. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

[collapse]
Cara Klaim

Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor cabang Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan selambat-lambatnya 90 hari kalender dari tanggal meninggal dunia.

Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) (klik untuk mengunduh)
  2. Buku polis asli
  3. Fotokopi KTP

Semua dokumen dikirim ke Departemen Klaim Manulife Indonesia atau ke kantor cabang Manulife Indonesia terdekat.

Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

[collapse]
Permintaan Ilustrasi

Untuk mendapatkan ilustrasi MDLA, silakan mengisi form berikut:


[collapse]

Brosur MDLA Riplay MDLA


Penawaran menggunakan produk MDLA:


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: