Promo:
Diskon premi pertama 10% utk MPP 5, 10, dan 15 tahun. Periode 1-31 Oktober 2024.
MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance) adalah produk asuransi jiwa dengan manfaat akhir dan masa pertanggungan yang bersifat fleksibel. Produk ini diluncurkan pada bulan April 2024.
MDLA tergolong asuransi jiwa tradisional, dapat menjadi term life (asuransi jiwa berjangka), whole life (asuransi jiwa seumur hidup), ataupun endowment (dwiguna) tergantung plan dan masa pertanggungan yang dipilih.
MDLA dapat digunakan untuk tujuan proteksi penghasilan, proteksi utang, persiapan warisan, dana pensiun, ataupun akumulasi kekayaan.
Fitur Unggulan
- Bebas memilih masa pertanggungan (20 sd 90 tahun) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan
- Bebas menentukan manfaat akhir masa pertanggungan (tanpa nilai tunai, premi kembali 100%, atau UP cair 100%)
- Bebas mengatur masa pembayaran premi (5, 10, 15, 20, atau bayar terus)
- Manfaat nilai tunai (untuk plan yang menyediakan nilai tunai), bersifat dijamin, aman, tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
- Dapat dilengkapi rider tambahan UP jiwa dan pembebasan premi
Manfaat Asuransi Dasar
MDLA terdiri dari tiga plan yang dapat dipilih sbb:
Keterangan:
- Plan A memberikan manfaat 100% UP (Uang Pertanggungan) jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan yang dipilih. Jika masih hidup setelah masa pertanggungan berakhir, tidak ada nilai tunai yang diperoleh (premi hangus). Premi paling murah.
- Plan B memberikan manfaat 100% UP jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan yang dipilih. Jika masih hidup setelah masa pertanggungan berakhir, premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan seluruhnya. Premi sedikit lebih tinggi dari plan A.
- Plan C memberikan manfaat 100% UP jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan yang dipilih. Jika masih hidup setelah masa pertanggungan berakhir, akan cair pula 100% UP. Premi paling tinggi.
Manfaat Asuransi Tambahan (Rider)
1. Rider Life Assurance Plus (LAP)
- Memberikan tambahan Uang Pertanggungan sesuai kebutuhan nasabah
- Dapat ditambahkan pada plan A, B, ataupun C
- UP dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari UP dasar, minimum 100 juta
- Masa pertanggungan dapat dipilih: 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, atau maksimal sama dengan masa pertanggungan dasar.
- Masa pembayaran premi dapat lebih singkat atau maksimal sama dengan masa pembayaran premi dasar.
2. Rider Waiver of Premium
- Memberikan pembebasan premi jika tertanggung mengalami salah satu dari 49 penyakit kritis.
- Masa pembebasan premi sesuai dengan masa pembayaran premi yang dipilih, dengan maksimum 20 tahun atau sampai tertanggung berusia 65 tahun.
Nama produk | MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance) |
Jenis produk | Asuransi jiwa tradisional (dapat menjadi term life, whole life, atau dwiguna) |
Mata uang | Rupiah |
Manfaat asuransi | Asuransi Dasar
Rider (Asuransi Tambahan)
|
Usia masuk tertanggung | 30 hari sd 70 tahun |
Usia masuk pemegang polis | Minimal 18 tahun |
Masa pertanggungan |
Maksimum sd usia tertanggung 110 tahun. |
Masa pembayaran premi (MPP) | 5, 10, 15, 20 tahun, atau selama masa pertanggungan. |
Frekuensi pembayaran premi |
|
Minimum premi |
|
Minimum UP | 100 juta. Maksimum sesuai keputusan underwriting. |
Masa tenggang (grace period) | 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Polis lapse (batal, nonaktif) jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang. |
Masa peninjauan polis (freelook period) | 14 hari dari tanggal polis diterima. |
Metode underwriting | Full underwriting (ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika perlu). Tabel tes medis dapat dilihat di SINI. |
Cara bayar premi |
|
Pengecualian Umum
- Bunuh diri di 2 (dua) tahun pertama
- Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan;
- Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
- Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan; atau
- Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada)
Pengecualian Khusus
Tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai Pengecualian yang sudah diatur pada Pengecualian Umum di atas maka Pertanggungan atas meninggalnya Tertanggung tidak berlaku sebagai akibat dari:
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak;
- Aktivitas terkait dengan kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung;
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan;
- Aktivitas terkait dengan penerbangan yang sedang dijalani oleh Tertanggung sebagai penumpang pesawat termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada penerbangan yang mempunyai izin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial atau perusahaan sewa yang memiliki izin (berlisensi);
- Melakukan pekerjaan atau aktivitas berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada awak pesawat penerbangan, balap mobil/motor, menyelam, terjun payung, tinju dan berkuda, kecuali Tertanggung dikenakan Premi Tambahan khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut; atau
- Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
Klaim Meninggal Dunia
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
- Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
- Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
- KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
- Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
- Dokumen lain jika diperlukan
Semua dokumen dikirim ke:
Departemen Klaim Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.Telp 021-2555 7777
Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor cabang Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan selambat-lambatnya 90 hari kalender dari tanggal meninggal dunia.
Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) (klik untuk mengunduh)
- Buku polis asli
- Fotokopi KTP
Semua dokumen dikirim ke Departemen Klaim Manulife Indonesia atau ke kantor cabang Manulife Indonesia terdekat.
Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.
Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:
- Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
- Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
- Bukti transfer pembayaran premi
- Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).
Untuk mendapatkan ilustrasi MDLA, silakan mengisi form berikut:
Penawaran menggunakan produk MDLA:
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
Cari Agen Manulife di Kota Anda
Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: