miucc manulife

Pengumuman

Produk ini ditutup per 23 Juni 2024. Sebagai gantinya adalah MCCP (Manulife Critical Care Protection), produk asuransi penyakit kritis sejak tahap awal sampai usia 85 tahun.


 

MiUltimate Critical Care (MIUCC) adalah produk asuransi penyakit kritis dengan pengembalian premi. MIUCC memberikan perlindungan dari 50 penyakit kritis, perlindungan dari meninggal dunia, dan pengembalian premi 160% di akhir kontrak.

MIUCC cocok untuk anda yang ingin mendapatkan manfaat asuransi sekaligus mendapat keuntungan dari tabungan.

Fitur Unggulan

  • Perlindungan terhadap 49 penyakit kritis tahap lanjut (advanced stage) plus angioplasty.
  • Masa pembayaran 5 tahun untuk perlindungan selama 20 tahun
  • Pengembalian premi sebesar 160% di akhir masa perlindungan (dijamin)
  • Klaim penyakit kritis 100% ditambah 100% dari total premi yang telah dibayarkan
  • Manfaat meninggal dunia sebesar 160% dari total premi yang telah dibayarkan.
Manfaat Asuransi

  1. 49 Penyakit Kritis Tahap Lanjut

Sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah 100% dari Total Premi yang telah dibayarkan.

  1. Angioplasty (Manfaat Dipercepat)

Sebesar 25% Uang Pertanggungan maksimal 200 juta, klaim mengurangi UP.

  1. Manfaat Meninggal Dunia

Sebesar 160% dari premi yang telah dibayarkan.

  1. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Sebesar 160% dari total premi, diberikan di akhir tahun ke-20.

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMIUCC (MiUltimate Critical Care)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna)
Mata uangRupiah
Usia masuk tertanggung6 bulan sd 65 tahun
Usia masuk pemegang polisMinimal 18 tahun
Masa pembayaran premi5 tahun
Masa perlindungan20 tahun
Besaran uang pertanggunganMinimum 200 juta.

Maksimum sesuai persetujuan underwriting.

Minimum premiMengacu pada minimum UP
Frekuensi pembayaran premi
  • Tahunan
  • Semesteran: premi lebih tinggi 5% dari premi tahunan (faktor kali 52,5%)
  • Kuartalan: premi lebih tinggi 10% dari premi tahunan (faktor kali 27,5%)
  • Bulanan: premi lebih tinggi 14% dari premi tahunan (faktor kali 9,5%).

Nilai Manfaat Akhir Masa Pertanggungan tetap dihitung dari premi yang dibayarkan.

Cara setor premi
  • Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Doku, Tokopedia, MiAccount)
  • Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata, CIMB Niaga)
  • Kartu kredit (Visa, Master, BCA Card)

Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI.

Metode underwritingFull underwriting. Ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika diperlukan.

Tabel tes medis bisa dilihat di SINI.

Masa tunggu (periode eliminasi)
  • Meninggal dunia: tanpa masa tunggu.
  • Penyakit kritis: masa tunggu 90 hari dari tanggal polis disetujui/pemulihan polis.
Masa bertahan hidup (survival period)30 hari dari tanggal terdiagnosa penyakit kritis.

Jika terjadi meninggal dunia sebelum 30 hari, maka diperoleh manfaat meninggal dunia sebesar 160% dari total premi yang telah dibayarkan.

Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal polis jatuh tempo.

Polis lapse (batal, nonaktif) jika premi belum dibayar setelah melewati masa tenggang.

Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari dari tanggal polis diterima

[collapse]
Daftar Penyakit Kritis

penyakit kritis miucc

[collapse]
Pengecualian

Pengecualian Penyakit Kritis

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya;
  2. Penyakit bawaan (congenital disease);
  3. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung jika diketahui Penyakit tersebut diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Berlaku Polis; atau

Pengecualian Meninggal Dunia

  1. Akibat tindakan bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Penerbitan Polis atau Addendum yang terkini atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir).
  2. Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan.
  3. Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan.
  5. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak;
  6. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan;
  7. Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar premi tambahan khusus untuk tugas tersebut;
  8. Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar premi tambahan khusus untuk tugas tersebut; atau
  9. Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
  10. Tertanggung menggunakan obat-obat terlarang kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk Dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.

[collapse]
Cara Klaim

Klaim Penyakit Kritis

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu (klik untuk mengunduh). Centang di kolom Penyakit Kritis/Critical Illness.
  2. Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas).
  3. Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
  4. Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
  5. Dokumen lain jika diperlukan (akan dimintakan kemudian setelah berkas klaim diterima)

Semua dokumen dikirim ke kantor pusat Manulife Indonesia atau kantor Manulife Indonesia terdekat, selambat-lambatnya 30 hari dari tanggal terdiagnosa penyakit kritis. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount.

Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia.
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke kantor pusat Manulife Indonesia atau kantor Manulife Indonesia terdekat, selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal meninggal dunia. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount.

Klaim Akhir Masa Pertanggungan (Maturity)

  1. Mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
  2. Lampiran foto KTP
  3. Kirim form dan lampiran ke email customerserviceid@manulife.com

Catatan:

  • Jika polis masih berbentuk cetak, polis asli harus dikirimkan bersama form klaim melalui kurir/pos, ditujukan ke kantor pusat Manulife Indonesia/kantor cabang terdekat.
  • Klaim diajukan paling lambat 90 hari sejak tanggal akhir masa pertanggungan.

[collapse]
Cara Daftar

Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:

  1. Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
  3. Bukti transfer pembayaran premi
  4. Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara tatap muka (bertemu langsung) maupun tanpa tatap muka (melalui video conference seperti Zoom/GMeet).

[collapse]
Permohonan Ilustrasi

Untuk mengetahui berapa premi dan manfaatnya, silakan mengisi form berikut:


[collapse]

Brosur MIUCC


Pengumuman

Produk ini ditutup per 23 Juni 2024. Sebagai gantinya adalah MCCP (Manulife Critical Care Protection), produk asuransi penyakit kritis sejak tahap awal sampai usia 85 tahun.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: