pencairan asuransi manulife

Di mesin pencari Google saya menemukan istilah pencarian “apakah asuransi Manulife bisa dicairkan?”

Jawabannya tergantung produk asuransi yang dimiliki.

Jika produknya adalah asuransi tradisional yang tanpa nilai tunai, tentunya tidak ada yang bisa dicairkan, kecuali jika terkena risiko yang ditanggung. Contoh produk term life ada MDLA Plan A, MPS Flexi Amanah, dan MIUHC (asuransi kesehatan).

Nilai tunai pada produk asuransi Manulife bisa dicairkan jika produknya merupakan asuransi yang mengandung nilai tunai, dan nilai tunainya telah terbentuk.

Dalam hal ini ada tiga jenis produk yang mengandung nilai tunai:

  1. Asuransi tradisional dengan nilai tunai
  2. Asuransi unit link (PAYDI)
  3. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Asuransi Tradisional dengan Nilai Tunai

Produk asuransi tradisional yang mengandung nilai tunai adalah Whole Life (asuransi jiwa seumur hidup) dan Endowment (dwiguna). Contoh produknya MPS Flexi Berkah, MDLA Plan C, atau MDWA.

Nilai tunainya bisa ditarik jika:

  • Telah mencapai akhir kontrak
  • Telah memasuki jadwal pencairan dana tahapan
  • Ingin tutup polis di tengah jalan (jika nilai tunai sudah terbentuk)
  • Ingin melakukan pinjaman polis (jika nilai tunai sudah terbentuk secara cukup)
  • Tertanggung meninggal dunia (cair sebesar UP)

Asuransi Unit Link (PAYDI)

Produk asuransi jiwa jenis unit link atau PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) dapat dicairkan nilai tunainya jika:

  • Telah mencapai akhir kontrak, dan nilai polis (nilai tunai atau nilai investasi) masih ada.
  • Ingin tutup polis di tengah jalan (jika nilai polis sudah terbentuk)
  • Ingin melakukan penarikan sebagian (jika nilai polis sudah terbentuk secara cukup)
  • Tertanggung meninggal dunia (cair sebesar UP ditambah nilai polis yang ada pada saat itu)

Produk unit link di Manulife ada dua, yaitu MDSA dan Mission Syariah.

DPLK

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bisa dicairkan kapan saja karena produk ini sepenuhnya merupakan nilai tunai (nilai investasi), tidak mengandung unsur asuransi.

Namun DPLK hanya bisa dicairkan dalam kondisi sbb:

  • Telah mencapai usia pensiun normal
  • Telah mencapai usia pensiun dipercepat (minimal usia 50 tahun)
  • Mengalami cacat tetap total
  • Meninggal dunia

Info tentang DPLK Manulife bisa dilihat di SINI.

Cara Mencairkan Nilai Tunai

Cara mencairkan nilai tunai pada produk asuransi Manulife adalah sbb:

Lampiran: KTP, polis asli (jika versi cetak).

Form dan lampiran dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Atau ke kantor cabang Manulife terdekat.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *