Manulife Syariah

Manulife Indonesia berencana akan memisahkan unit usaha syariahnya menjadi perusahaan tersendiri, atau sering disebut spin-off. Rencana ini diberitahukan kepada seluruh nasabah, agen, dan pihak terkait pada tanggal 2 Mei 2024. Pemisahan unit usaha Syariah dan pengalihan portofolio nasabah diperkirakan akan berlaku pada kuartal IV tahun 2024. Rencana ini telah mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Terkait pemisahan unit usaha syariah Manulife menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri, perlu disampaikan bahwa tidak ada perubahan pada polis nasabah, baik dari premi, manfaat, masa pembayaran, hak dan kewajiban, layanan polis dan proses klaim, dan lain-lain.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui oleh para nasabah Manulife Indonesia:

1. Apa yang dimaksud dengan pemisahan unit Syariah?

Pemisahan unit Syariah Manulife Indonesia merupakan proses pengembangan bisnis Syariah di mana unit Syariah Manulife Indonesia yang telah beroperasi sejak 2019 akan berdiri sendiri menjadi entitas terpisah yang merupakan anak perusahaan dari Manulife Indonesia.

2. Mengapa Manulife Indonesia melakukan pemisahan unit Syariah dengan mendirikan PT baru?

Manulife Indonesia berkomitmen kuat untuk mengembangkan bisnis Syariah dan melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia akan perlindungan berbasis Syariah. Unit Syariah kami telah beroperasi sejak tahun 2019 dan dengan mendirikan anak perusahaan Syariah ini, kami dapat mewujudkan langkah nyata dan memperkuat komitmen kami.

Langkah ini juga sejalan dengan kewajiban yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah dan unit syariahnya telah memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

3. Kapan pemisahan unit Syariah ini dilakukan?

Pemisahan unit Syariah (spin-off) akan dilaksanakan setelah izin usaha disetujui oleh OJK yang diperkirakan pada kuartal ke-4 tahun 2024.

4. Seperti apa proses pemisahan unit Syariah ini?

Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian perusahan asuransi jiwa syariah baru yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru tersebut.

5. Apa yang dimaksud dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan asuransi syariah?

Akan dilakukan perubahan pengelola pada portofolio kepesertaan asuransi syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Syariah Manulife Indonesia, yang akan dialihkan kepada Perusahaan Syariah baru hasil pemisahan.

6. Apakah hal ini berarti saya (nasabah) perlu melakukan transfer polis?

Manulife Indonesia akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru, setelah izin pengalihan disetujui oleh OJK yang diperkirakan pada kuartal ke-4 tahun 2024. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.

7. Jika saya selaku nasabah Manulife telah memiliki polis asuransi Syariah, apa yang terjadi pada polis saya?

Selain perubahan pengelola polis asuransi syariah Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru, dapat kami pastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap polis asuransi jiwa maupun kesehatan yang dimiliki oleh nasabah. Para nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut.

8. Apakah hal atau langkah yang harus saya lakukan terkait dengan pemisahan unit Syariah ini?

Hingga saat ini tidak ada hal yang perlu dilakukan terkait pemisahan unit Syariah selain memastikan bahwa polis Syariah nasabah tetap aktif sehingga perlindungan tetap berjalan. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.

9. Apakah Pemegang Polis akan menerima pemberitahuan tertulis terkait pengalihan kepesertaan ini?

Manulife Indonesia akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis terkait hal-hal lainnya yang berkaitan dengan polis asuransi syariah Bapak/Ibu, termasuk namun tidak terbatas pada proses dan perkiraan waktu pengalihan portofolio kepesertaan Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru setelah Manulife Indonesia mendapatkan izin usaha Perusahaan Baru dari Otoritas Jasa Keuangan.

10. Apakah proses pemisahan unit syariah ini akan berdampak terhadap layanan bagi Pemegang Polis serta proses operasional Perusahaan?

Tidak terdapat perubahan pada seluruh layanan dan kegiatan operasional, Manulife Indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada Bapak/Ibu.

Manulife Indonesia melakukan upaya yang maksimal agar seluruh rangkaian proses pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan lancar.

11. Bagaimana dengan status tenaga pemasar yang melayani saya pada polis asuransi syariah saat ini?

Seluruh tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah akan terdaftar sebagai sebagai tenaga pemasar pada Perusahaan Syariah baru hasil pemisahan.

12. Apakah buku polis nasabah yang existing perlu diganti menjadi buku polis Perusahaan Syariah baru?

Buku Polis nasabah existing dari PT AJMI tidak akan diganti dengan Buku Polis baru dari Perusahaan Syariah baru, Buku Polis dari PT AJMI sebelumnya akan tetap berlaku dan tidak ada perubahan manfaat dari sebelumnya.

13. Jika Buku Polis Perusahaan Syariah baru tidak dicetak, apakah ada addendum yang akan dikirimkan ke nasabah terkait perubahan dari PT AJMI menjadi Perusahaan Syariah baru?

Terkait perubahan dari PT AJMI menjadi Perusahaan Syariah baru, tidak ada addendum yang akan dikirim, Manulife Indonesia akan mengirimkan notifikasi yang jelas kepada nasabah terkait persetujuan transfer portofolio serta setelah proses transfer berhasil dilakukan yang dapat dijadikan acuan terkait perubahan pengelolaan polis Anda.

14. Apakah ada manfaat yg akan didapat oleh nasabah atas rencana pemisahan unit syariah ini?

Dengan dilakukannya pemisahan unit syariah menjadi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan serta jajaran manajemen akan lebih fokus pada kegiatan usaha dan fungsinya masing-masing. Manulife Indonesia di bidang asuransi jiwa, dan Perusahaan baru tersebut di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah. Hal ini juga akan memberikan Keyakinan dan Kenyamanan kepada nasabah dalam bertransaksi dengan basis syariah.


 

Bagi anda yang ingin bergabung dengan Manulife Syariah, baik sebagai nasabah atau agen, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *