MPPS (Manulife Perlindungan Pendidikan Syariah) adalah produk asuransi jiwa yang ditujukan untuk melindungi pendidikan anak. Keberlangsungan pendidikan anak bisa terancam jika orangtua mengalami risiko hidup yang berat sebelum anak menyelesaikan pendidikannya. MPPS hadir untuk memastikan anak tetap bisa bersekolah hingga jenjang perguruan tinggi meskipun orangtua mengalami risiko hidup yang berat, seperti meninggal dunia atau penyakit kritis.

MPPS tergolong produk asuransi jiwa tradisional dan dikelola dengan akad syariah. Produk ini bukan seperti umumnya asuransi pendidikan yang memberikan dana tahapan ketika peserta sehat dan baik-baik saja, melainkan dana tahapan diberikan hanya ketika orangtua mengalami risiko. Tak ada yang perlu dikhawatirkan jika orangtua sehat dan baik-baik saja. Yang lebih perlu diantisipasi adalah jika orangtua mengalami suatu risiko hidup yang berat.

Fitur Unggulan

  • Menyediakan dua plan yang dapat dipilih: plan Jiwa (meninggal dunia) atau plan Sakit Kritis (meninggal dunia/sakit kritis).
  • Memberikan pengembalian kontribusi 100% baik ketika terjadi risiko maupun ketika tidak terjadi risiko sampai akhir masa asuransi.
  • Dana perlindungan pendidikan diberikan di waktu yang tepat, yaitu menjelang anak masuk jenjang-jenjang sekolah.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
  • Kontribusi (premi) lebih kompetitif dibanding asuransi jiwa biasa, khususnya untuk usia muda.

[collapse]
Manfaat Produk

MPPS terdiri dari dua plan, yaitu:

1. Plan Jiwa

  • Jika Peserta meninggal dunia ketika usia anak Peserta 30 hari sd 22 tahun, akan diberikan 100% Pengembalian Kontribusi dan 100% Santunan Asuransi. Santunan Asuransi diberikan secara bertahap sesuai jadwal pembayaran.
  • Jika tidak ada klaim hingga usia anak Peserta 30 tahun, akan diberikan 100% Pengembalian Kontribusi.

2. Plan Sakit Kritis

  • Jika Peserta meninggal dunia atau mengalami penyakit kritis ketika usia anak Peserta 30 hari sd 22 tahun, akan diberikan 100% Pengembalian Kontribusi dan 100% Santunan Asuransi. Santunan Asuransi diberikan secara bertahap sesuai jadwal pembayaran.
  • Jika tidak ada klaim hingga usia anak Peserta 30 tahun, akan diberikan 100% Pengembalian Kontribusi.

Jadwal Pembayaran Santunan Asuransi

  • Usia anak 11-13 tahun: 10% SA
  • Usia anak 14-16 tahun: 10% SA
  • Usia anak 17-22 tahun: 80% SA
  • Usia anak 23-30 tahun: Tidak ada SA

Ilustrasi Manfaat MPPS

Penjelasan:

  • Jika Peserta (tertanggung) mengalami risiko sejak mulai asuransi sampai sebelum usia anak 11 tahun, maka 100% kontribusi akan dikembalikan segera setelah klaim disetujui, dan selanjutnya SA akan dibayarkan pada saat usia anak 11 tahun sebesar 10%, lalu pada saat usia anak 14 tahun sebesar 10%, lalu pada saat usia anak 17 tahun sebesar 80%, dan polis berakhir.
  • Jika Peserta mengalami risiko antara usia anak 11 sd 13 tahun, maka 100% kontribusi akan dikembalikan ditambah 10% SA, lalu pada saat usia anak 14 tahun akan cair 10% SA, lalu pada saat usia anak 17 tahun akan cair 80% SA, dan polis berakhir.
  • Jika Peserta mengalami risiko antara usia anak 14 sd 16 tahun, maka 100% kontribusi akan dikembalikan ditambah 20% SA, lalu pada saat usia anak 17 tahun akan cair 80% SA, dan polis berakhir.
  • Jika Peserta mengalami risiko antara usia anak 17 sd 22 tahun, maka 100% kontribusi akan dikembalikan ditambah 100% SA, dan polis berakhir.
  • Jika Peserta mengalami risiko antara usia anak 23 sd 30 tahun, maka 100% kontribusi akan dikembalikan, dan polis berakhir.
  • Jika Peserta tidak mengalami risiko setelah usia anak 30 tahun, maka 100% kontribusi akan dikembalikan, dan polis berakhir.

Daftar Penyakit Kritis Tahap Akhir (84 Penyakit)

[collapse]
Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi 1

Seorang ayah usia 30 tahun baru saja memiliki anak. Dia bermaksud melindungi dana pendidikan anaknya senilai 1 miliar. Kontribusinya adalah 6,17 juta per tahun dengan masa pembayaran 10 tahun (plan Jiwa). Namun pada saat anaknya berusia 6 tahun, sang ayah meninggal dunia. Maka:

  • Setelah klaim disetujui, seluruh kontribusi yang telah dibayar dikembalikan, yaitu sebesar 6 x 6,17 juta = 37 juta.
  • Saat anaknya berusia 11 tahun, akan cair 10% SA senilai 100 juta. Akan berguna saat anak tsb masuk SMP.
  • Saat anaknya berusia 14 tahun, akan cair 10% SA senilai 100 juta. Akan berguna saat anak tsb masuk SMA.
  • Saat anaknya berusia 11 tahun, akan cair 10% SA senilai 100 juta. Akan berguna saat anak tsb masuk perguruan tinggi.

Setelah semua manfaat dibayarkan, maka polis berakhir.

Ilustrasi 2

Seorang ibu berusia 35 tahun memiliki anak umur 5 tahun. Dia bermaksud melindungi pendidikan anaknya yang direncanakan bisa kuliah di luar negeri. Maka dia pun mengambil MPPS dalam mata uang US Dollar dengan nilai SA sebesar USD 300 ribu (setara 4,5 miliar Rupiah). Kontribusinya adalah USD 2.262 per tahun dengan masa pembayaran 10 tahun (plan Jiwa). Namun 11 tahun kemudian, pada saat anaknya berusia 16 tahun, sang ibu meninggal dunia. Maka setelah klaim disetujui:

  • Seluruh kontribusi dikembalikan, yaitu sebesar 10 x 2.262 = 22.620 USD, ditambah 20% SA senilai 60 ribu USD. Total 82.620 USD.
  • Saat anaknya berusia 17 tahun, cair 80% SA senilai 240 ribu USD.

Seluruh manfaat telah dibayarkan, maka polis berakhir.

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama produkMPPS (Manulife Perlindungan Pendidikan Syariah)
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional dengan pengembalian kontribusi (term return of contribution)
Mata uangRupiah dan US Dollar
Usia masuk Peserta– Plan Jiwa: 18 sd 60 tahun
– Plan Sakit Kritis: 18 sd 50 tahun
Usia anak30 hari sd 11 tahun.
Usia anak hanya digunakan sebagai patokan jadwal pencairan Santunan Asuransi jika terjadi risiko pada Peserta.
Usia masuk Pemegang polisMinimal 18 tahun.
Masa asuransi19 sd 30 tahun, tergantung usia anak.
Bagi Peserta yang tidak memiliki anak tapi ingin mengambil MPPS, dapat langsung memilih masa asuransi antara 19-30 tahun.
Jadwal pembayaran Santunan Asuransi– Usia anak 11-13 tahun: 10% SA
– Usia anak 14-16 tahun: 10% SA
– Usia anak 17-22 tahun: 80% SA
– Usia anak 23-30 tahun: Tidak ada SA
Masa pembayaran kontribusi10 tahun
Frekuensi pembayaran kontribusiTahunan, bulanan, triwulanan, atau bulanan.
Pembayaran selain tahunan dikenakan modal factor (faktor kali) sesuai mata uang yang digunakan.
Mata uang IDR
– Semesteran: premi tahunan x 52,5%
– Triwulanan: premi tahunan x 27,5%
– Bulanan: premi tahunan x 9,5%
Mata uang USD
– Semesteran: premi tahunan x 51,25%
– Triwulanan: premi tahunan x 26,5%
– Bulanan: premi tahunan x 9%
Catatan:
Pembayaran secara bulanan dan triwulanan untuk kontribusi lanjutan wajib menggunakan metode autodebet tabungan atau kartu kredit, tidak bisa secara transfer.
Minimum kontribusiMata uang IDR
– Tahunan: 5 juta
– Semesteran: 2,625 juta
– Triwulanan: 1,375 juta
– Bulanan: 475 ribu
Mata uang USD
– Tahunan: 500
– Semesteran: 256
– Triwulanan: 133
– Bulanan: 45
Maksimum sesuai persetujuan underwriting.
Minimum santunan asuransiMata uang IDR: 100 juta.
Mata uang USD: 10 ribu.
Maksimum sesuai persetujuan underwriting.
Masa tenggang45 hari dari tanggal jatuh tempo.
Polis lapse (batal, nonaktif) jika kontribusi belum dibayar setelah melewati masa tenggang.
Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari kalender dari tanggal polis diterima.
Metode underwritingFull underwriting (ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika perlu).
Tabel tes medis dapat dilihat di SINI.
Cara bayar kontribusi– Transfer (BCA, Permata, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Blibli, Doku)
– Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BRI, CIMB Niaga, Permata)
– Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA)

[collapse]
Ketentuan Terkait Syariah

Alokasi Kontribusi

Kontribusi Peserta dialokasikan ke dalam tiga bagian, yaitu Dana Tabarru (dana untuk pembayaran klaim), Dana Tanahud (dana investasi kolektif), dan Ujrah (biaya pengelolaan).

Komposisi alokasi tiap bagian tergantung plan, masa asuransi, dan mata uang yang dipilih. Secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut:

Catatan:

  • Rincian detail dari alokasi kontribusi dapat dilihat pada polis
  • Informasi ini hanya merupakan bentuk transparansi pada asuransi syariah. Ada pun manfaat yang diterima tetap sesuai fitur polis.

Surplus Underwriting

Dalam hal terjadi Surplus Underwriting, maka Manulife Indonesia akan mendistribusikan dengan ketentuan:
1. Surplus Underwriting Dana Tabarru’:
– 50% dari Surplus Underwriting dimasukkan ke Dana Tabarru’,
– 30% dibagikan kepada Pemegang Polis yang berhak, dan
– 20% diberikan kepada Manulife Indonesia.
2. Surplus Underwriting Dana Tanahud: 100% ditahan dalam Dana Tanahud.

[collapse]
Pengecualian

Pengecualian Meninggal Dunia

  1. Akibat tindakan bunuh diri;
  2. Peserta sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan;
  3. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam asuransi; atau
  5. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada).
  6. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak;
  7. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan.
  8. Aktifitas terkait dengan tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Peserta;
  9. Aktifitas terkait dengan penerbangan yang sedang dijalani oleh Peserta sebagai penumpang pesawat termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada penerbangan yang mempunyai izin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial atau perusahaan sewa yang memiliki izin (berlisensi);
  10. Melakukan pekerjaan atau aktivitas berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada awak pesawat penerbangan, balap mobil/motor, menyelam, terjun payung, tinju dan berkuda, kecuali Peserta dikenakan Kontribusi Tambahan khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut; atau
  11. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas, dan sejenisnya.

Pengecualian Penyakit Kritis

Manfaat Penyakit Kritis tahap akhir tidak akan dibayarkan apabila Peserta didiagnosis Penyakit Kritis tahap akhir disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Keadaan yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing condition) dan Penyakit bawaan (congenital disease). Segala jenis Penyakit, Kondisi, Cedera, atau Ketidakmampuan: a. yang sudah ada atau telah ada; b. yang penyebabnya ada atau telah ada; c. yang telah diketahui oleh Peserta, telah ada tanda-tanda, atau gejala-gejala atau Penyakit; atau d. yang ditunjukkan dengan adanya hasil tes laboratorium atau investigasi lain yang menunjukkan adanya kemungkinan kondisi atau Penyakit tertentu;

2. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung jika diketahui penyakit tersebut diderita oleh Peserta sebelum Tanggal Mulai Berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Ketentuan Khusus;

3. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, akibat Peserta melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam asuransi; atau

4. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

Manfaat Asuransi atas Penyakit Kritis tahap akhir tidak dibayarkan apabila Peserta menderita Ketidakmampuan Total dan Tetap yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan hal-hal di bawah ini:

1. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak;

2. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan;

3. Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Peserta, kecuali telah membayar Kontribusi tambahan khusus untuk tugas tersebut;

4. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan, akibat Peserta melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Program Asuransi Jiwa Syariah;

5. Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Peserta, kecuali telah membayar Kontribusi tambahan khusus untuk tugas tersebut;

6. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya; atau

7. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition).

[collapse]
Cara Klaim

Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia) berikut dokumen pendukung (cth hasil cek lab).
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim dilaporkan selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal tertanggung meninggal dunia.

Klaim Penyakit Kritis

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu. Centang di kolom Penyakit Kritis/Critical Illness.
  2. Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas).
  3. Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
  4. Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
  5. Dokumen lain jika diperlukan (akan dimintakan kemudian setelah berkas klaim diterima)

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount.

Catatan:

  • Klaim diajukan selambat-lambatnya 30 hari kalender dari tanggal terdiagnosa penyakit kritis.

Klaim Manfaat Akhir Masa Asuransi

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) (klik untuk mengunduh)
  2. Fotokopi KTP Peserta

Dokumen dikirim melalui email customerserviceid@manulife.com.

Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.

[collapse]
Cara Daftar

1. Minta dibuatkan proposal MPPS. Boleh minta beberapa alternatif sampai anda dapat memilih yang paling cocok.

2. Bertemu dengan agen untuk mengisi SPAJS (Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah).

    Lampiran yang disiapkan:

    • Fotokopi KTP Peserta dan pemegang polis
    • Bukti transfer pembayaran premi
    • Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

    3. Tunggu proses underwriting (penilaian risiko). Dalam 1-2 hari kerja, anda akan mendapat pemberitahuan jika polis sudah disetujui, atau jika diperlukan informasi tambahan, atau jika diharuskan menjalani tes kesehatan.

      [collapse]
      Permintaan Ilustrasi


      [collapse]

      Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife Syariah ataupun produk lainnya, silakan menghubungi saya:

      Asep Sopyan (Agen Manulife Syariah)

      HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

      Atau

      Cari Agen Manulife di Kota Anda