karyawan phk
Foto dr Pexels.com

Hak karyawan ketika mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan dijelaskan lebih teknis dalam PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP 35/2021 pasal 40 ayat 1 disebutkan: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Jadi ada tiga hak atau kompensasi yang diterima karyawan ketika mengalami PHK, yaitu:

  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Hak-hak tsb dipengaruhi masa kerja karyawan dan juga sebab PHK.

Selain itu untuk kondisi tertentu ada juga yang disebut Uang Pisah, yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Uang Pesangon (UP)

Besaran UP tergantung masa kerja sbb (PP35/2021 Pasal 40 ayat 2):

uang pesangon

Uang Penggantian Masa Kerja (UPMK)

Besaran UPMK sesuai masa kerja sbb (PP35/2021 Pasal 40 ayat 3):

UPMK

Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH meliputi (PP35/2021 Pasal 40 ayat 4):

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/Buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sebab PHK

Penyebab PHK ada bermacam-macam. PHK bukan hanya ketika karyawan dipecat oleh perusahaan, tapi termasuk juga jika karyawan mengundurkan diri, karyawan memasuki usia pensiun, karyawan mengalami cacat, atau karyawan meninggal dunia.

Penyebab karyawan dipecat oleh perusahaan pun bisa bermacam-macam. Bisa karena perusahaan mengalami pailit, atau karena perusahaan melakukan efisiensi, atau karena perusahaan tutup, atau karena perusahaan mengalami peleburan dengan perusahaan lainnya, atau bisa juga karena karyawan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja maupun pidana. Semua itu menimbulkan perbedaan terhadap hak yang diterima karyawan.

Selengkapnya mengenai sebab-sebab PHK dan pengaruhnya pada hak karyawan dapat dilihat pada tabel berikut ini (dirangkum dari PP35/2021 Pasal 41-57).

dkpk sebab phk

Catatan:

  • UP bisa diterima sebesar 0,5x, 1x, 1,75x, hingga 2x dari hak yang dicantumkan dalam Pasal 40 ayat 2, tergantung sebabnya.
  • UPMK selalu 1x atau tidak ada sama sekali dalam hal karyawan bersalah.
  • UPH selalu 1x dan tidak terpengaruh masa kerja ataupun sebab PHK.

Dari tabel di atas, secara garis besar dapat disimpulkan sbb:

Pekerja tidak akan mendapat hak berupa pesangon dan penghargaan masa kerja jika PHK terjadi atas kemauan sendiri atau atas kesalahannya sendiri, seperti melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan, atau mangkir dari pekerjaannya. Namun dia masih mendapat penghargaan masa kerja jika kesalahan yang dia lakukan tidak sampai merugikan perusahaan.

Jika PHK terjadi karena aksi korporasi perusahaan atau atas kesalahan perusahaan, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diberikan secara normal (1x).

Uang pesangon akan berkurang menjadi setengahnya jika PHK terjadi karena perusahaan mengalami kerugian atau pailit, sedangkan uang penghargaan masa kerja tetap. Di sini pekerja seakan diminta untuk memaklumi kondisi perusahaan. Tapi apa pun kondisinya, perusahaan tetap wajib membayar hak kompensasi pekerja, walaupun itu harus dengan menjual aset-aset perusahaan.

Pekerja mendapatkan pesangon yang tinggi sebesar 2 kali ketentuan jika mengalami sakit berkepanjangan, cacat tetap, atau meninggal dunia. Ini sekaligus menjadi kompensasi atas musibah yang dialami pekerja.

Pesangon menjadi 1,75x jika pekerja memasuki usia pensiun normal, sebagai kompensasi atas kesetiaan pekerja kepada perusahaan.

Jumlah tertinggi kompensasi yang mungkin diterima pekerja adalah 25,75 kali gaji bulanan, untuk pekerja yang pensiun setelah bekerja selama 24 tahun atau lebih.

Lebih tinggi lagi dari itu jika pekerja tsb meninggal dunia sebelum pensiun setelah bekerja selama 24 tahun atau lebih, yaitu 28 kali gaji bulanan.

Ringkasan Tabel Kompensasi

Berikut ini adalah ringkasan kompensasi yang diterima karyawan berdasarkan masa kerja dan sebab PHK. Tabel ini belum termasuk PHK atas keinginan sendiri (mengundurkan diri) atau karena kesalahan karyawan, yang memang pada umumnya tidak mendapatkan uang pesangon.

dkpk ringkasan kompensasi

Keterangan:

  • Pensiun artinya PHK karena memasuki usia pensiun, mungkin usia 56 atau 58 tahun sesuai peraturan.
  • Faktor pengali dikalikan terhadap UP (Uang Pesangon).
  • Angka menunjukkan jumlah bulan upah

Contoh Perhitungan

Contoh 1:

Bapak M telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan B. Suatu ketika perusahaan melakukan perampingan karyawan (efisiensi) untuk menghindari kerugian akibat pandemi, dan bpk M termasuk yang terkena PHK. Gaji tetap (pokok maupun tunjangan) terakhirnya sejumlah 10 juta per bulan. Berapakah hak atau kompensasi yang seharusnya dia terima?

Jawab:

Hak karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian ataupun karena force majeure adalah 1x UP, 1x UPMK, dan 1x UPH.

UPH kita abaikan dulu dari perhitungan, karena besarannya tidak pasti.

Mari kita hitung UP dan UPMK saja:

  • UP untuk masa kerja 20 tahun adalah 9 bulan upah. Faktor pengali 1 = 9 bulan upah. Dikalikan gaji 10 juta =  90 juta
  • UPMK selama 20 tahun adalah 7 bulan upah. Dikalikan 10 juta = 70 juta

Jadi, kompensasi untuk bpk M adalah 160 juta.

Contoh 2

Bpk L telah bekerja di perusahaan C selama 5 tahun lebih. Suatu ketika dia mengalami sakit keras berkepanjangan yang menyebabkan dia tidak bisa bekerja selama lebih dari 12 bulan. Gaji tetap terakhirnya sebesar 20 juta per bulan. Berapakah kompensasi yang berhak dia terima?

Jawab:

Kompensasi bagi karyawan yang mengalami sakit keras sehingga tidak dapat bekerja selama lebih dari 12 bulan adalah 2x UP dan 1x UPMK plus UPH. Mari kita hitung UP dan UPMK saja.

  • UP untuk masa kerja 5 tahun adalah 6 bulan upah. Faktor pengali 2 = 12 bulan upah. Dikalikan 20 juta =  240 juta
  • UPMK selama 5 tahun adalah 2 bulan upah. Dikalikan gaji 10 juta = 40 juta

Jadi, kompensasi untuk bpk L adalah sebesar 280 juta.

Contoh 3

Ibu F telah bekerja untuk perusahaan D selama 25 tahun. Dan kini saatnya dia memasuki usia pensiun. Anggaplah gaji terakhirnya 30 juta. Berapakah kompensasi yang dia terima?

Jawab:

Kompensasi bagi karyawan yang memasuki usia usia pensiun adalah 1,75x UP, 1x UPMK, dan 1x UPH. Mari kita hitung UP dan UPMK saja:

  • UP untuk masa kerja 8 tahun atau lebih adalah 9 bulan upah. Faktor pengali 1,75 = 15,75 bulan upah. Dikalikan 30 juta = 472,5 juta.
  • UPMK selama 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah. Dikalikan 30 juta = 300 juta.

Jadi kompensasi untuk Ibu F adalah 772,5 juta.

Cara Mempersiapkan Dana Kompensasi Pasca Kerja

Hak karyawan setelah PHK disebut dengan istilah Dana Kompensasi Pasca Kerja (DKPK). Memberikan DKPK merupakan kewajiban pengusaha. Kompensasi tetap wajib diberikan baik kondisi perusahaan sedang bagus maupun sedang buruk. Jika tidak, atau jumlahnya di bawah yang seharusnya, ada sanksi menanti perusahaan/pemilik perusahaan berupa hukuman penjara hingga 4 tahun/denda hingga 400 juta (UU 11/2020 Pasal 81 angka 66).

Seperti kita lihat pada tiga contoh di atas, jumlah pesangon bisa sangat besar, hingga belasan dan dua puluhan kali gaji pokok terakhir. Karyawan bisa mengalami PHK kapan saja di luar rencana, bisa karena sakit berat/cacat tetap, meninggal dunia, atau karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.

Dan hitungan di atas baru untuk satu orang. Bagaimana jika karyawan yang mengalami pensiun atau harus diputuskan hubungan kerjanya mencapai banyak orang?

Jika pengusaha belum siap dengan dananya, hal ini sudah tentu dapat mengganggu arus kas perusahaan, bisa sampai berutang atau bahkan jual aset. Oleh karena itu, dana untuk pesangon dan kompensasi lainnya harus dicadangkan oleh perusahaan. Caranya dengan mengikutsertakan para karyawan ke program Dana Kompensasi Pasca Kerja (DKPK) sejak dini atau awal mereka bekerja.

PDKPK atau sebelumnya bernama PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon) adalah program dana pensiun yang dirancang khusus untuk mengantisipasi kebutuhan dana saat karyawan mengalami PHK.

Program DKPK Manulife Indonesia

Manulife Indonesia sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa penyelenggara DPLK (Dana Pensiun Pembaga Keuangan) membuka Program Dana Kompensasi Pasca Kerja untuk perusahaan anda.

Program ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:

  • Iuran hanya berasal dari perusahaan
  • Dana dialokasikan atas nama perusahaan
  • Iuran dapat menjadi pengurang pajak perusahaan (PPh Badan)
  • Besarnya iuran sesuai perhitungan kebutuhan atau bisa sesuai anggaran perusahaan.
  • Pembayaran manfaat secara sekaligus (lump sum) saat terjadi PHK pada karyawan.
  • Pajak final hanya dua lapis, yaitu 0% untuk dana kompensasi hingga 50 juta dan 5% untuk dana kompensasi di atas 50 juta.

Selengkapnya tentang Program DKPK dapat dibaca di SINI. []

Referensi

 

Untuk konsultasi tentang Program DKPK ataupun program lainnya dari Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *