program dkpk

Progam PDKP (Dana Kompensasi Pasca-Kerja) adalah program untuk mempersiapkan dana kompensasi bagi karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Sesuai amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 35/2021, disebutkan: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Uang kompensasi wajib dibayarkan baik kondisi perusahaan sedang bagus ataupun sedang buruk. Dan sanksi pidana menanti pengusaha yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Program DKPK membantu perusahaan menyiapkan pencadangan dana agar hak-hak karyawan terpenuhi ketika terjadi PHK, sekaligus menjaga arus kas perusahaan.

Sebelumnya program ini bernama PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon). Tapi karena kompensasi setelah PHK itu bukan hanya pesangon, maka namanya diganti menjadi PDKPK (Program Dana Kompensasi Pasca-Kerja).

Selengkapnya tentang macam-macam kompensasi pasca-kerja dan cara menghitungnya, dapat dibaca di artikel INI.

Fitur Progam DKPK

  1. Dana dialokasikan atas nama perusahaan (pooled fund)
  2. Iuran hanya berasal dari perusahaan
  3. Iuran dapat menjadi pengurang pajak (PPh Badan)
  4. Besarnya iuran sesuai perhitungan kebutuhan atau bisa sesuai anggaran perusahaan.
  5. Pembayaran manfaat secara sekaligus (lump sum) saat terjadi PHK pada karyawan.
  6. Pajak final 0% untuk dana hingga 50 juta, dan 5% untuk dana di atas 50 juta.
  7. Bermanfaat untuk kompensasi: PHK normal, PHK saat perusahaan pailit, pensiun normal, pensiun dipercepat, sakit berat/cacat tetap, meninggal dunia, dan PHK sebab lainnya.

Penyaluran Investasi

Penyaluran investasi Program DKPK dikelola secara profesional oleh MAMI (Manulife Aset Manajemen Indonesia) yang sudah berpengalaman mengelola dana pensiun sejak 1996.

Tersedia lima pilihan dana investasi:

  1. GRO Dana Pasar Uang
  2. GRO Dana Pendapatan Tetap
  3. GRO Dana Saham
  4. GRO Dana Syariah
  5. GRO Dana US Dollar

GRO: Group Retirement Options.

Komposisi jenis dana ditentukan oleh peserta (perusahaan) untuk mencapai hasil yang optimal dalam jangka panjang, dan sewaktu-waktu dapat diubah atau dikombinasikan maksimal 4x dalam setahun.

Pembayaran Manfaat

Manfaat diberikan dalam hal karyawan mengalami salah satu dari jenis PHK berikut ini:

  • Pensiun normal
  • Pensiun dipercepat (minimal usia 50 tahun)
  • Cacat tetap
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan (minimal usia 50 tahun)

Dalam hal karyawan diberhentikan sebelum usia 50 tahun, dana kompensasi dapat diberikan segera jika nominalnya kurang dari sama dengan 100 juta. Untuk dana di atas 100 juta, tetap harus menunggu usia karyawan 50 tahun.

Catatan:

Saat ini sedang diajukan perubahan aturan ke OJK agar dana di atas 100 juta pun dapat dicairkan segera begitu karyawan mengalami PHK.

Kepesertaan

Program DKP dapat diikuti oleh perusahaan berbadan hukum dengan ketentuan:

  1. Minimum peserta 2 orang
  2. Minimum iuran 4 juta per bulan per perusahaan

Profil DPLK Manulife Indonesia

  • Manulife masuk ke Indonesia tahun 1985 dan mendirikan DPLK pada tahun 1994.
  • Merupakan pengelola DPLK terbesar di Indonesia kategori perusahaan joint venture (perusahaan asuransi asal asing).
  • Mengelola aset 24,353 triliun per Desember 2023
  • Menangani lebih dari 2500 klien perusahaan dan lebih dari 600 ribu karyawan.

Permintaan Proposal

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai program DKPK, berapa iurannya dan berapa manfaatnya kelak, silakan meminta proposal penawaran dengan mengirimkan data sebagai berikut:

  1. Nama karyawan
  2. Tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Tanggal bergabung dengan perusahaan
  5. Nilai gaji terakhir
  6. Asumsi kenaikan gaji per tahun

Data dibuat dalam format excel (agar mudah dihitung), dan dikirim ke email asep_sopyan@manulife.co.id. []

 

Untuk konsultasi tentang Program DKPK ataupun program lainnya dari Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan