pajak asuransi

Benarkah pembayaran manfaat asuransi, khususnya untuk produk asuransi endowment atau dwiguna, yang sering dipromosikan sebagai alternatif dari deposito, tidak dikenakan pajak?

Untuk mengetahui jawabannya, mari kita langsung buka Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021 atau disingkat UU HPP.

Disebutkan pada Pasal 3 Angka 1 Pasal 4 Ayat 3 Huruf e (halaman 40):

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

  1. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;

Meski istilah “asuransi dwiguna” tidak disebut pada batang tubuh, tapi disebutkan pada Penjelasan Pasal ini (halaman 153):

Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Batang tubuh Undang-Undang dan Penjelasannya merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.

Jadi, karena premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, maka manfaat asuransinya itu pun tidak boleh dipotong pajak.

Lain halnya jika premi asuransi tsb dibayar oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Mengenai hal ini disebutkan pada Pasal 3 Angka 4 Pasal 9 Ayat 1 Huruf d (halaman 50):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

  1. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pada Penjelasan mengenai Pasal di atas (Pasal 3 Angka 4 Pasal 9 Ayat 1 Huruf d, halaman 165), disebutkan:

Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Untuk lebih meyakinkan bahwa asuransi dwiguna tidak dikenakan pajak dan statusnya berbeda dengan deposito, kita bisa melihat ketentuan tentang pajak atas deposito, sbb:

Disebutkan pada Pasal 3 Angka 1 Pasal 4 Ayat 2 Huruf a (halaman 38):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

Dan terakhir, dalam formulir SPT tahunan orang pribadi, pada bagian B (Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak), tertulis di nomor 4: “Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa.”

pajak asuransi dwiguna

Nah, jadi jelas bahwa manfaat asuransi dwiguna bukan termasuk objek pajak.

Demikian. []


Disclaimer:

Artikel ini bukan ditulis oleh ahli perpajakan. Anda sebaiknya tetap berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk menentukan langkah terkait asuransi dwiguna yang anda miliki.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi, khususnya produk-produk dari Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *