cara mencairkan dplk manulife

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program yang ditujukan bagi para pekerja/karyawan untuk mempersiapkan dana pada saat pensiun atau saat sudah tidak bekerja lagi.

DPLK Manulife dapat dicairkan pada kondisi tertentu:

  • Pensiun normal: paling rendah usia peserta 55 tahun.
  • Pensiun dipercepat: paling rendah usia peserta 50 tahun.
  • Pensiun ditunda: lebih lambat dari usia pensiun normal.
  • Pensiun cacat: Peserta mengalami cacat tetap yang tidak memungkinkan untuk bekerja lagi.
  • Pensiun meninggal dunia: Peserta meninggal dunia. Dana pensiun diterima pasangan atau ahli warisnya.

Catatan: Dana DPLK tidak dapat dicairkan untuk peserta yang berusia kurang dari 50 tahun, kecuali mengalami cacat atau meninggal dunia.

Ada pun persyaratan untuk mencairkan dana DPLK adalah sbb:

  1. Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun. Formulir dapat diunduh di website Manulife.
  2. Fotokopi identitas diri KTP (WNI)/Paspor (WNA) yang masih berlaku
  3. Bukti Kepesertaan DPLK
  4. Salinan buku rekening bank atas nama Peserta.
  5. Surat dari Pemberi Kerja yang menerangkan bahwa Peserta telah berhenti bekerja dan telah memasuki Usia Pensiun Normal (untuk klaim Manfaat Pensiun Usia Normal)
  6. Surat dari Pemberi Kerja yang menerangkan bahwa Peserta telah berhenti bekerja dan telah memasuki Usia Pensiun Dipercepat (untuk klaim Manfaat Pensiun Usia Dipercepat)
  7. Surat dari Pemberi Kerja yang menerangkan bahwa Peserta telah berhenti bekerja (untuk klaim Manfaat Pensiun Usia Ditunda)
  8. Surat dari Pemberi Kerja yang menerangkan bahwa Peserta telah berhenti bekerja karena cacat (untuk klaim Manfaat Pensiun Cacat)
  9. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Peserta mengalami cacat tetap (untuk klaim Manfaat Pensiun Cacat)
  10. Surat dari Pemberi Kerja yang menerangkan bahwa Peserta telah meninggal dunia (untuk klaim Manfaat Pensiun Meninggal Dunia)
  11. Surat keterangan kematian/akta kematian Peserta yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat (untuk klaim Manfaat Pensiun Meninggal Dunia)
  12. Salinan surat nikah Peserta (untuk klaim Manfaat Pensiun Meninggal Dunia)
  13. Salinan kartu keluarga yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat (untuk klaim Manfaat Pensiun Meninggal Dunia)
dokumen pencairan dplk manulife

Seluruh dokumen dikirimkan ke:

DPLK Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, North Tower, Ground Floor

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta 12930

Telp 021-25557777

Catatan:

  • DPLK Manulife Indonesia akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Peserta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.
  • Pengajuan pencairan dapat dilakukan oleh Pemberi kerja ataupun secara mandiri oleh Peserta.
  • Pengenaan pajak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini ketentuannya sbb: untuk dana 50 juta ke bawah, pajak 0%. Untuk dana di atas 50 juta, pajak 5%.

Demikian. []

  • Info tentang DPLK Manulife, khususnya Program Dana Kompensasi Pasca-Kerja, dapat dibaca di SINI.

Untuk konsultasi tentang DPLK Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda