Ada 7 fatwa dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) terkait asuransi syariah.

Empat fatwa berkaitan dengan asuransi syariah, satu fatwa terkait wakaf polis asuransi jiwa syariah, dan 2 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah. Silakan diklik untuk mengunduh salinannya dalam bentuk PDF.

1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah

4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

5. Fatwa No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

6. Fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

7. Fatwa No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.


 

Produk asuransi syariah dari Manulife Indonesia: