rumah warisan

Terkadang orang yang punya banyak harta merasa tidak perlu ambil asuransi jiwa, karena kalaupun dia meninggal dunia, ada harta yang dapat diwariskan kepada anak-anaknya.

Tapi perlu diingat bahwa dalam proses pewarisan dan pengalihan harta, ada biaya-biaya yang pasti harus dikeluarkan, antara lain:

  • Biaya konsultan waris (ahli faraidh, pengacara, dll)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Biaya hidup selama menunggu proses pewarisan dan pengalihan harta selesai

Semua biaya itu harus dibayar secara tunai, bukan dengan aset tetap.

Jika ada simpanan milik pewaris di bank dalam bentuk tabungan biasa, mungkin tinggal tarik lewat ATM (asalkan tahu passwordnya). Tapi tabungan biasa jarang yang bernilai besar.

Jika simpanan itu dalam bentuk deposito, untuk mencairkannya butuh Surat Keterangan Hak Waris. Surat ini harus diurus ke instansi terkait (lurah, camat, pengadilan, notaris, balai harta peninggalan), dan butuh waktu beberapa bulan hingga tahunan untuk bisa mendapatkan surat ini.

Lalu untuk aset berupa tanah dan bangunan, proses untuk menyepakati pembagiannya butuh waktu dan juga dana untuk konsultan hukum.

Lalu anggaplah misalnya semua ahli waris sudah sepakat mengenai proporsi pembagian warisan, selanjutkan dibutuhkan uang tunai untuk membayar biaya balik nama (BPHTB), yang nilainya sekitar 5% dari nilai aset, dan proses ini juga butuh waktu. Tanpa sedia uang tunai, selamanya aset-aset tsb tidak bisa dibalik nama (di atas kertas masih menjadi “milik” pewaris yang sudah meninggal dunia), sehingga tidak akan bisa diperjual-belikan atau dijadikan jaminan ke bank.

Solusi terbaik dari masalah uang tunai ini adalah asuransi jiwa. Dengan asuransi jiwa, ahli waris akan punya dana tunai yang mencukupi sehingga proses pewarisan harta dapat berjalan dengan mulus.

Nilai pertanggungan asuransinya tidak usah terlalu besar, katakanlah sekitar 10% saja dari nilai aset yang akan diwariskan. Misalnya punya aset 10 miliar, maka butuh uang pertanggungan 1 miliar. Uang pertanggungan ini bisa diperoleh melalui produk asuransi jiwa jenis whole life (seumur hidup).

Manulife punya produk whole life bernama MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance). Dengan memilih plan C dan masa pertanggungan yang paling panjang (maks sd usia 110 tahun), seorang pria usia 50 tahun, sehat tidak merokok, dapat memperoleh UP 1 M dengan premi 32,6 jutaan per tahun selama masa bayar 10 tahun (total setor 326 juta).

mdla up 1m

Demikian. []

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *