Pada suatu hari di minggu terakhir bulan Juli 2016, seorang nasabah saya memberi tahu lewat whatsapp bahwa dia mengalami sakit yang sangat pada pinggangnya sehabis berolahraga (bukan karena jatuh saat berolahraga). Hari itu dia mau periksa ke dokter.
“Apakah bisa diklaim untuk manfaat rawat jalan darurat karena kecelakaan?” tanyanya.
“Mungkin bisa,” jawab saya. “Yang penting pergi ke dokternya di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan.” Lalu saya kirimkan form klaim rawat jalan ke emailnya.
Sore harinya, nasabah menghubungi saya lagi. “Ternyata saya harus rawat inap nih. Dicurigai syaraf kejepit, besok pagi MRI.”
Nasabah pun menandatangani surat penjaminan, dengan ketentuan penjaminan akan tidak berlaku jika diagnosanya termasuk penyakit yang dikecualikan atau masih dalam masa tunggu.
Dari hasil tes MRI, diketahui diagnosanya adalah HNP (Hernia Nukleus Pulposus). “Apakah HNP kena masa tunggu 1 tahun?” tanya nasabah.
Saya buka daftar penyakit khusus yang tertera di polis asuransi kesehatan yang dimiliki oleh nasabah. Ternyata segala jenis hernia termasuk dalam daftar penyakit khusus yang dikenakan masa tunggu 12 bulan. Sementara nasabah saya ini baru bergabung 10 bulan.
Saya pun menelepon ke provider asuransi untuk mengecek apakah betul nasabah terdiagnosa HNP. Rupanya betul. Dan dengan sangat menyesal, klaim nasabah tidak bisa disetujui. Biaya sekitar 12,6 juta selama 2 hari, termasuk MRI dan obat, tidak dapat ditanggung. Seandainya polis sudah berusia lebih dari satu tahun, nasabah tentu tidak perlu membayar sepeser pun.
Kesimpulannya: ikut asuransi tidak boleh terlambat. (Dalam hal ini masih untung biayanya tidak sampai ratusan juta dan penyakitnya bukan termasuk penyakit kritis).
Sekilas tentang HNP
HNP (Hernia Nucleus Pulposus) atau lazim disebut syaraf kejepit adalah suatu penyakit di mana bantalan lunak di antara ruas-ruas tulang belakang (nucleus pulposus) mengalami penonjolan (herniated, burut) sehingga menjepit atau menekan syaraf dan menimbulkan rasa sakit, kesemutan, atau kelemahan pada anggota gerak yang dipersyarafi seperti punggung, pinggang, lengan, atau tungkai. (Lihat gambar).
Penyebab HNP terkait dengan penuaan atau keausan yang disebut degenerasi bantalan ruas tulang belakang. Di samping itu ada banyak faktor risiko penyebab HNP, antara lain obesitas, pekerjaan fisik atau sikap tubuh yang tidak tepat dalam waktu lama, merokok, dan keturunan. HNP biasanya terjadi pada 30-50, dan lebih banyak pada laki-laki.
Rasa seperti syaraf kejepit bisa diketahui ketika seseorang salah melakukan gerakan olahraga atau saat mengangkat beban berat, tapi itu hanyalah pemicu. Penyebab sebenarnya adalah karena nukleus pulposusnya sudah sejak lama mengalami herniasi. Sama halnya seseorang bisa terkena serangan jantung saat mendengar kabar anaknya kecelakaan atau terkena stroke ketika terpeleset di kamar mandi, dalam hal ini kita tahu bukan kabar kecelakaan yang menjadi penyebab serangan jantung dan bukan terpeleset di kamar mandi yang menyebabkan stroke.
Itulah sebabnya dalam asuransi kesehatan khususnya produk untuk individu, penyakit gaya hidup seperti HNP, serangan jantung, dan stroke, dikenakan masa tunggu 12 bulan atau satu tahun.
Daftar Penyakit Khusus pada Asuransi Kesehatan
Pada umumnya, atau mungkin semua, produk asuransi kesehatan individu tidak menanggung penyakit-penyakit tertentu (penyakit khusus atau special illnesses) di tahun pertama. Daftar penyakitnya secara rinci bisa berbeda, tapi pada umumnya merujuk pada penyakit yang bersifat degeneratif (muncul perlahan-lahan seiring waktu).
Sebagai contoh, di produk MIUHC Manulife, daftar penyakit khususnya ada 19, sbb:
- Semua jenis hernia
- Semua jenis tumor/benjolan/kista/kanker
- Tuberkulosis
- Endometriosis
- Hemoroid
- Penyakit amandel atau kelenjar gondok
- Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung atau kerang hidung (konka), termasuk sinus
- Penyakit kelenjar tiroid
- Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo ooforektomi)
- Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), termasuk segala jenis stroke
- Wasir dan fistula di anus
- Batu dalam sistem saluran empedu
- Batu ginjal, saluran kemih, atau kandung kemih
- Katarak
- Ulkus lambung atau duodenum
- Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
- Invertebralatal disc prolaps
- Diabetes
- Hipertensi
Semua penyakit tersebut, jika belum diderita sebelum masuk asuransi, akan ditanggung di tahun kedua. Tapi jika salah satu dari penyakit tersebut sudah diderita sebelumnya, maka tergolong pre-existing condition (penyakit atau luka yang sudah ada). PEC perlu dilaporkan saat pengajuan asuransi, dan akan dilihat kondisinya apakah masih dapat ditanggung atau tidak. Jika tidak dapat ditanggung, maka tidak akan ditanggung selamanya alias dikenakan pengecualian permanen.
Kesimpulan: Saat yang tepat ikut asuransi kesehatan adalah 1 tahun lalu. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: