Saat ini Manulife Indonesia memiliki satu produk asuransi syariah, yaitu Mission Syariah. Ini merupakan produk asuransi jiwa jenis unit link atau PAYDI. Mission Syariah menyediakan manfaat dasar asuransi jiwa dan manfaat tambahan MiSHC Syariah (asuransi kesehatan sesuai tagihan), MiSCC Syariah (asuransi penyakit kritis), serta MiSmart Waiver Syariah (pembebasan premi).
Salah satu kelebihan asuransi syariah adalah memberikan bagi hasil surplus underwriting bagi peserta yang memenuhi syarat. Apa itu surplus undewriting? Ialah selisih lebih antara total kontribusi peserta ke dalam Dana Tabarru ditambah total recovery klaim dari reasuradur, dikurangi pembayaran klaim/santunan/manfaat asuransi, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Periode penghitungan surplus underwriting adalah 1 Januari sd 31 Desember.
Dalam hal terjadi surplus underwriting, maka surplus akan dibagikan ke tiga pihak dengan proporsi sbb:
- 50% ditahan di rekening Dana Tabarru, sebagai cadangan klaim tahun berikutnya.
- 30% diberikan kepada Peserta (Pemegang Polis) yang berhak dalam bentuk penambahan nilai unit investasi.
- 20% diberikan kepada Pengelola (Manulife Syariah) sebagai tambahan keuntungan
Peserta yang berhak memperoleh bagian surplus underwriting harus memenuhi kriteria sbb:
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru dalam satu periode perhitungan surplus underwriting tahun berjalan (1 Januari sd 31 Desember)
- Minimal telah diasuransikan selama satu bulan, dan iuran Tabarru telah dibayar pada tanggal 31 Desember tahun bersangkutan
- Kontribusi (premi) telah dibayarkan untuk periode perhitungan surplus underwriting
- Polis masih berlaku pada saat pembagian surplus underwriting
Demikian. []
Untuk konsultasi tentang asuransi syariah maupun produk lainnya dari Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: