
Di tengah badai repricing asuransi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir ini, OJK malah menetapkan satu aturan baru yang dapat menambah risiko bagi perusahaan asuransi, yaitu mengurangi masa tunggu penyakit khusus dari 1 tahun menjadi maksimal 6 bulan.
Peningkatan risiko ini sudah tentu pada gilirannya akan dibayar oleh para nasabah, melalui kenaikan premi.
Ketentuan baru ini dimuat dalam POJK no 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Sejauh ini, sebagai agen asuransi, saya belum mendapatkan arahan apa pun dari perusahaan mengenai aturan terbaru ini, termasuk di dalamnya mengenai pengurangan masa tunggu penyakit khusus. Tapi jika ini diterapkan, sudah pasti berdampak pada tingkat risiko bisnis asuransi kesehatan.
Dengan masa tunggu 1 tahun saja, perusahaan asuransi khususnya di tempat saya (Manulife Indonesia), baru bisa memberikan fasilitas cashless untuk penyakit khusus di tahun ketiga kepesertaan. Di tahun kedua, klaim penyakit khusus hanya bisa dilakukan secara reimbursement, karena perusahaan asuransi memerlukan verifikasi untuk memastikan penyakit khusus tsb bukan pre-existing condition (penyakit yang sudah ada sebelum masuk asuransi). Entah jika nanti masa tunggu jadi 6 bulan.
Pengurangan masa tunggu menjadi 6 bulan memang memberi keuntungan bagi nasabah. Tapi jika hal itu harus dikompensasi dengan kenaikan premi lagi (di luar repricing karena inflasi medis dan rasio klaim), belum tentu nasabah bersedia.
Sedikit usul untuk OJK, sebaiknya masa tunggu 6 bulan ini bukan kewajiban, tapi pilihan. Masa tunggu yang satu tahun tetap ada. Perusahaan asuransi menyediakan produk dengan masa tunggu yang berbeda, lalu biarkan nasabah yang memilih.
Sama seperti halnya deductible atau co-payment, perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa deductible dan dengan deductible, biarkan masyarakat memilih yang sesuai dengan preferensinya.
Demikian. []
Catatan:
- Penyakit khusus adalah penyakit-penyakit tertentu yang umumnya bersifat kronis atau degeneratif (muncul perlahan-lahan disebabkan penuaan dan gaya hidup). Contohnya hipertensi, diabetes, jantung, stroke, kanker, gagal ginjal, liver, hernia. Selengkapnya bisa dibaca di SINI.
- Semua asuransi kesehatan Manulife (seperti MIUHC dan MIUHC Syariah) memberlakukan masa tunggu 1 tahun untuk penyakit khusus.
- Peraturan OJK 36/2025 bisa dibaca di SINI.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
