cuti premi unit link

Tahukah anda, cuti premi dalam polis asuransi unit link kini tidak lagi otomatis?

Sebelum ada SE OJK No 5 Tahun 2022 tentang PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi), jika nasabah tidak bayar premi, baik karena sengaja atau lupa atau karena tidak ada uang, perusahaan asuransi akan otomatis memotong saldo (nilai investasi) yang ada untuk membayar biaya asuransi dan administrasi. Polis aktif selama saldo masih cukup untuk membayar biaya-biaya tsb, dan akan lapse (batal) jika saldo habis atau tidak cukup.

Namun sejak dikeluarkannya SE OJK tsb, perusahaan asuransi tidak boleh lagi secara otomatis memotong saldo polis jika nasabah tidak membayar premi. Sebagai konsekuensinya, polis akan lapse setelah melewati masa tenggang (biasanya 45 hari dari tanggal jatuh tempo). Agar polis tidak lapse, nasabah harus mengajukan permintaan cuti premi selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo.

Ketentuan ini tertera dalam SE OJK 5/2022 halaman 13 sbb:

cuti premi unit link

Ketentuan ini berlaku untuk polis-polis unit link yang dibeli sejak tanggal 14 Maret 2022. Sedangkan untuk polis-polis yang dibeli sebelum itu, tetap berlaku cuti premi otomatis jika nasabah tidak membayar premi.

Ketentuan ini lebih adil untuk nasabah dan juga mendorong nasabah untuk lebih memperhatikan kondisi polisnya. Perusahaan asuransi pun terhindar dari kemungkinan mendapat komplain ketika saldo polis habis tanpa nasabah menyadarinya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan asuransi akan menghubungi nasabah lewat telepon ketika premi tidak dibayar sekitar 30 hari setelah tanggal jatuh tempo. Nasabah akan ditanyakan apakah akan melanjutkan bayar premi atau mengambil cuti premi. Jika nasabah menjawab akan cuti premi, maka saldo polis akan dipotong untuk membayar biaya asuransi dan biaya asuransi. Jika tidak melanjutkan bayar dan juga tidak cuti premi, maka polis akan lapse dan saldo yang ada tidak dipotong.

Jika nasabah tidak mengangkat telepon dari perusahaan asuransi, maka dianggap tidak cuti premi.

Nasabah pun dapat mengajukan cuti premi dengan mengisi formulir permintaan cuti premi ke perusahaan asuransi.

Demikian. []


Produk unit link di Manulife ada 3, yaitu:

  1. Mission (MiSmart Insurance Solution): unit link konvensional dengan premi mulai 340 ribu per bulan.
  2. Mission Syariah: unit link syariah, premi mulai 340 ribu per bulan.
  3. MPA (Manulife Prime Assurance): unit link untuk para sultan dengan manfaat kesehatan dan penyakit kritis terbaik. Premi mulai 10 juta per bulan.

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *