pengertian asuransi
Pengertian Asuransi

Menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Menurut Undang-undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan menurut Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Tiga pengertian asuransi di atas memiliki makna yang sama. Bedanya, di UU 40/2014 redaksinya dibuat lebih rinci.

Fungsi Asuransi

Dari pengertian-pengertian di atas, tampak bahwa asuransi berfungsi untuk mengurangi kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung atau pemegang polis ketika dia mengalami suatu risiko yang ditanggung dalam polis asuransi.

Dengan adanya asuransi, maka kerugian keuangan yang dialami tertanggung menjadi tergantikan oleh asuransi. Misalnya: saat seseorang sakit, dia butuh biaya untuk pengobatan, maka asuransi kesehatan akan menggantikan biaya tsb sehingga tertanggung tidak perlu keluar uang. Saat mobil seseorang mengalami tabrakan, pemiliknya akan membutuhkan dana untuk biaya perbaikan kendaraan, maka asuransi kendaraan akan menggantikan biaya yang mestinya dia keluarkan.

Dalam hal asuransi jiwa, asuransi mempunyai fungsi untuk menggantikan penghasilan yang hilang ketika seseorang tidak bisa bekerja lagi karena meninggal dunia, cacat tetap, atau penyakit kritis. Asuransi jiwa juga dapat berfungsi sebagai cara untuk mempersiapkan warisan kepada generasi berikutnya.

Pada prinsipnya asuransi bukan untuk mencari untung. Asuransi umum hampir seluruhnya merupakan asuransi murni tanpa nilai tunai. Namun beberapa produk asuransi jiwa memang menyediakan dana tunai yang nilainya bisa lebih besar dari premi yang dibayarkan. Meskipun demikian, fungsi utama asuransi tetaplah untuk menjamin dampak keuangan dari risiko, sedangkan nilai tunai pada beberapa produk asuransi jiwa hanyalah penawaran tambahan agar orang tertarik ikut asuransi tanpa harus merasa rugi.

Demikian. []

 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: 

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *