Menabung di deposito, kita mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Menabung di MDLA Plan C, kita mendapat keuntungan berupa jaminan nilai tunai dan juga ada bonus proteksi jiwa.
MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance) Plan C adalah produk asuransi jiwa dwiguna dari Manulife yang memberikan UP (Uang Pertanggungan) jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan ataupun jika masih hidup di akhir masa pertanggungan. Jadi UP akan cair walaupun nasabah masih hidup saat kontrak berakhir.
Dari segi keuntungan, mana yang lebih besar antara deposito dengan MDLA Plan C?
Mari kita lihat simulasi berikut ini. Dana 100 juta disetorkan selama 5 tahun dan diendapkan sampai akhir tahun ke-20.
Dengan kondisi sama, MDLA Plan C memberikan keuntungan yang lebih besar.
Sebagai catatan, keuntungan deposito tidak tergantung usia, melainkan bunga yang berlaku. Dan sebenarnya bunga yang saat ini diterapkan di bank-bank besar tidaklah sampai 4% melainkan hanya 2-3% per tahun. Jadi asumsi di atas agak ditinggikan.
Sedangkan keuntungan MDLA Plan C tergantung usia dan jenis kelamin. Ilustrasi di atas berlaku untuk pria usia 45 tahun. Jika usia lebih muda lagi, MDLA akan jauh lebih menguntungkan. Jika usia makin tua, keuntungan yang diberikan makin kecil dan mungkin deposito akan lebih unggul, namun program MDLA akan makin relevan untuk persiapan warisan.
MDLA Plan C juga lebih menguntungkan untuk wanita. Pada usia yang sama 45 tahun, setoran sama 100 juta selama 5 tahun, wanita akan mendapatkan nilai pertanggungan sebesar 1.031.000.000. Ilustrasinya sbb:
Bonus Proteksi Jiwa
Selain itu MDLA juga memberikan keuntungan lain yang tidak ada di deposito, yaitu proteksi jiwa. Jika pemilik dana meninggal dunia pada waktu menyimpan dana (sejak awal kepesertaan), ahli warisnya akan mendapatkan 1M. Dana ini langsung ditransfer ke rekening ahli waris tanpa melalui pengadilan, dan diterima utuh oleh ahli waris tanpa dipotong pajak.
Sementara deposito, jika pemilik dana meninggal dunia, maka prosesnya akan rumit dan memerlukan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit. Pertama, dana akan dibekukan oleh bank. Untuk mencairkannya, para ahli waris harus datang ke bank membawa Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Proses mendapatkan SKHW ini bisa bervariasi, ada yang cukup ke kelurahan-kecamatan, ada yang perlu ke notaris, ada yang harus ke Balai Harta Peninggalan, bahkan ada yang harus ke pengadilan. Kemudian dana yang bisa dicairkan adalah maksimal sesuai saldo yang ada pada saat itu (di luar jika ada potongan kewajiban kepada pihak lain).
Jadi, selain lebih menguntungkan dari deposito, MDLA Plan C juga lebih sederhana prosesnya. Cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi, maka dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis. Tidak perlu ke notaris apalagi pengadilan. Bahkan kalaupun pewaris masih punya kewajiban ke pihak lain, penerima manfaat akan menerima dananya terlebih dahulu.
Catatan tambahan:
- Deposito memiliki satu kelebihan yang tidak ada di MDLA, yaitu dana bisa ditarik kapan saja tanpa menimbulkan kerugian. Tapi kelebihan ini bisa membuat dana tidak berkembang sesuai yang diharapkan, karena dipakai untuk keperluan lain. Sedangkan MDLA jika dana ditarik di tengah jalan, yang didapat hanya sebesar nilai tunai yang ada pada saat itu, yang bisa jadi tidak sebesar dana yang telah disetorkan. Jadi ketika anda menaruh dana anda di MDLA Plan C, anda harus niatkan untuk jangka panjang dan sekaligus niatkan juga untuk melindungi keluarga anda.
- Sebagai produk asuransi jiwa, MDLA tidak bisa diambil oleh orang yang sudah sakit, khususnya sakit berat. Hanya yang masih sehat yang bisa menjadi peserta program ini.
- Info tentang produk MDLA bisa dibaca di SINI.
Demikian. []
Tertarik mengembangkan dana sekaligus merencanakan waris melalui asuransi?
Silakan menghubungi saya.
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau