Rider ADDB (Accidental Death & Disability Benefit) adalah produk asuransi kecelakaan dalam bentuk rider (asuransi tambahan) pada produk asuransi jiwa.
Rider ADDB memberikan manfaat santunan jika tertanggung mengalami cacat tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan.
Kecelakaan itu sendiri didefinisikan sebagai “Suatu kejadian yang datang dari luar karena adanya unsur kekerasan, secara langsung, tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, tidak dikehendaki, tidak ada unsur kesengajaan, akibatnya menyebabkan Tertanggung meninggal atau menderita Cacat bagian tubuh yang bersifat tetap.”
Rider ADDB dapat ditambahkan pada produk PAP (ProActive Plus), MEA (Manulife Essential Assurance), dan Mission (MiSmart Insurance Solution).
- Meninggal dunia karena kecelakaan
- Cacat tetap karena kecelakaan
Selengkapnya pada tabel di bawah
Tabel Manfaat ADDB
Catatan:
- Sebagian dari salah satu bagian tubuh sebagaimana dimaksud pada daftar besar manfaat di atas, maka manfaat Pertanggungan akan dibayarkan secara proporsional.
- Dua atau lebih bagian tubuh secara bersama-sama, maka manfaat Pertanggungan yang dibayarkan tidak melebihi 100% Uang Pertanggungan.
- Bukan bagian tubuh sebagaimana dimaksud daftar besar manfaat pertanggungan di atas, maka tidak ada pembayaran apa pun.
Nama produk | Rider ADDB (Accidental Death and Disability Benefit) |
Jenis produk | Rider (asuransi tambahan) pada produk asuransi jiwa |
Masa kontrak | Tahunan, dapat diperpanjang dengan persetujuan Penanggung. |
Produk dasar | PAP, MEA, Mission |
Mata uang | IDR dan USD |
Usia masuk | 18 sd 60 tahun |
Usia akhir pertanggungan | 70 tahun |
Minimum dan maksimum UP | Minimum sama dengan UP dasar, maksimum 2x UP dasar. |
Masa tunggu | Tanpa masa tunggu. Perlindungan langsung aktif begitu polis disetujui. |
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat didalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan.
- Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar Biaya Pertanggungan tambahan khusus untuk tugas tersebut.
- Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati dari Pengadilan, akibat Tertanggung melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan
- Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut.
- Melakukan pekerjaan atau aktivitas atau olah raga yang berisiko, kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk hal tersebut.
- Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
- Sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh akibat Kecelakaan
Detail lebih lengkap dapat dibaca pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis.
Jika meninggal dunia
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia (klik untuk mengunduh).
- Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia)
- Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
- KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
- Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
- Dokumen lain jika diperlukan
Jika mengalami cacat tetap
Melengkapi dokumen sbb:
- Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu. Centang di kolom Cacat Hidup/Disability.
- Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas).
- Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
- Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
- Dokumen lain jika diperlukan (akan dimintakan kemudian setelah berkas klaim diterima)
Semua dokumen dikirim ke:
Departemen Klaim Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.Telp 021-2555 7777
Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal meninggal dunia, dan klaim cacat selambat-lambatnya 30 hari dari tanggal dinyatakan cacat tetap.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: