miuhc vs miuhc syariah

MIUHC (MiUltimate Health Care) adalah produk asuransi kesehatan tradisional dari Manulife yang memberikan manfaat rawat inap sesuai tagihan dengan limit miliaran per tahun. Produk ini diluncurkan pada bulan April 2015 dan sudah cukup lama menjadi andalan para nasabah Manulife dalam melindungi kesehatannya.

Namun karena ada pasar yang menghendaki asuransi kesehatan dengan sistem syariah, dan seiring dengan kesiapan Manulife Syariah Indonesia yang baru terpisah dari induknya (spin off) pada bulan Oktober 2024, maka pada Januari 2025 diluncurkanlah asuransi kesehatan syariah dengan nama MIUHC Syariah.

Secara umum, MIUHC Syariah memiliki manfaat dan premi (kontribusi) yang sama dengan MIUHC. Persamaan keduanya antara lain:

  • Premi (kontribusi) sama
  • Pilihan plan (kelas kamar, wilayah perlindungan, limit tahunan, limit booster) sama
  • Ketentuan umum seperti usia masuk dan masa perlindungan sama
  • Pengecualian dan masa tunggu sama
  • Cara klaim sama
  • RS rekanan sama
  • Cara bayar sama

Yang membedakan keduanya hanya 2 atau 3 hal.

Pertama, sebagai produk asuransi syariah, MIUHC Syariah didasari prinsip risk sharing (berbagi risiko) dalam bentuk tolong-menolong di antara sesama peserta (akad hibah), dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola yang menerima upah (akad wakalah bil ujrah). Sedangkan MIUHC didasari prinsip risk transfering (pemindahan risiko) dalam bentuk jual-beli perlindungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Kedua, MIUHC Syariah menyediakan tambahan berupa manfaat rawat jalan pada saat peserta menjalani ibadah haji atau umroh di Arab Saudi. Tentunya manfaat ini hanya dapat digunakan oleh peserta yang beragama Islam, itu pun hanya yang sedang umroh atau haji saja. Jadi kemungkinan manfaat ini digunakan sangat kecil sekali, sehingga adanya manfaat tambahan ini tampaknya hanya sekadar untuk membedakan dengan MIUHC yang biasa.

Ketiga, MIUHC Syariah menggunakan istilah “Dana Marhamah” untuk manfaat santunan kematian bagi peserta yang meninggal setelah dirawat inap, sedangkan MIUHC menggunakan istilah “Biaya Pemakaman”. Adapun nilainya sama yaitu 30 juta untuk semua plan.

Secara ringkas, perbedaan keduanya disajikan dalam bentuk tabel sbb:

MIUHC SyariahMIUHC
Asuransi syariah. Prinsip risk sharing (berbagi risiko) di antara sesama peserta dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola.Asuransi konvensional. Prinsip risk transfering (pemindahan risiko) dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Tambahan manfaat rawat jalan saat ibadah haji atau umroh di Arab SaudiTidak ada
Dana marhamahBiaya pemakaman

Demikian.

  • Lebih lengkap tentang MIUHC Syariah dapat dibaca di SINI.
  • Lebih lengkap tentang MIUHC dapat dibaca di SINI.

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife dan Manulife Syariah)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *