MSP (Manulife Saving Protector) adalah produk asuransi jiwa dwiguna atau endowment dari Manulife Indonesia. Produk ini memberikan manfaat utama berupa nilai tunai tahunan mulai akhir tahun kelima sampai akhir masa pertanggungan, di mana masa pertanggungan dapat dipilih apakah 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun.
Sebagai produk asuransi jiwa, MSP tentu memberikan manfaat jika tertanggung meninggal dunia. Tapi manfaat meninggal dunia pada MSP tidak diberikan secara sekaligus dalam bentuk UP (uang pertanggungan), seperti produk asuransi jiwa pada umumnya. Hal ini yang membuat kami merasa perlu menjelaskan secara khusus manfaat meninggal dunia dalam produk MSP.
Manfaat meninggal dunia produk MSP dibedakan menjadi dua masa, yaitu manfaat meninggal dunia dalam masa pembayaran dan manfaat meninggal dunia setelah masa pembayaran. Kemudian manfaat meninggal dunia setelah masa pembayaran dibedakan lagi berdasarkan penyebabnya, yaitu meninggal dunia sebab alami dan meninggal dunia sebab kecelakaan.
Berikut penjelasannya dalam bentuk tabel.
Tabel Manfaat Meninggal Dunia Dalam Masa Pembayaran
Masa pembayaran MSP adalah 5 tahun, jadi tabel manfaat berikut ini berlaku untuk 5 tahun pertama.
Meninggal dunia dalam masa pembayaran akan mengurangi Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, tergantung berapa kali telah membayar. Jika baru membayar satu kali (dari lima tahun masa pembayaran), maka Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan akan dikalikan 1/5 atau 20% dari manfaat normal jika tidak meninggal dunia. Jika baru dua kali membayar, maka manfaat dikalikan 2/5 atau 40%. Dan seterusnya.
Lebih jelasnya akan diberikan contoh di bagian bawah.
Tabel Manfaat Meninggal Dunia Setelah Masa Pembayaran
Jika meninggal setelah masa pembayaran, alias mulai tahun keenam, maka ada tambahan Manfaat Tunai Tahunan seperti dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Kematian secara alami memberikan tambahan 10% untuk mata uang Rupiah dan 5% untuk mata uang USD. Kematian akibat kecelakaan memberikan tambahan 20% (IDR) dan 10% (USD). Tambahan manfaat ini diberikan bersamaan dengan pencairan Manfaat Tunai Tahunan.
Ada pun Manfaat Akhir Masa Pertanggungan tidak ada perubahan.
Untuk lebih jelas, berikut akan diberikan contoh ilustrasi MSP dengan premi 100 juta per tahun, masa pembayaran 5 tahun dan masa pertanggungan 20 tahun.
Ilustrasi Manfaat Hidup
Jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa pertanggungan, manfaat yang diperoleh adalah sebagaimana tabel di atas, yaitu 20 juta per tahun mulai akhir tahun ke-6 sd akhir tahun ke-20. Totalnya 320 juta, dan inilah keuntungan ikut produk ini. Ada pun Manfaat Akhir Masa Pertanggungan hanyalah pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan di lima tahun pertama sebesar 500 juta.
Bagaimana jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pembayaran, misalnya baru 3 kali bayar setelah itu meninggal dunia. Maka ilustrasinya sbb:
Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia dalam Masa Pembayaran
Jika baru membayar tiga kali lalu meninggal, manfaatnya merupakan 60% dari nilai tunai yang seharusnya diterima jika tidak meninggal dunia. Dan seluruh manfaat ini tentunya diterima langsung oleh ahli waris yang ditunjuk dalam polis.
Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia Setelah Masa Pembayaran
Bagaimana jika tertanggung meninggal dunia setelah masa pembayaran, misalnya di tahun ke-8? Dalam hal ini ada dua kemungkinan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan (sebab alami, misalnya sakit atau usia tua), ilustrasinya sbb:
Seperti terlihat pada gambar, sampai akhir tahun ketujuh, nasabah mendapat manfaat tunai tahunan secara normal, yaitu 20 juta per tahun. Tapi mulai akhir tahun ke-8, ahli waris nasabah menerima tambahan manfaat meninggal dunia sebesar 10% dari premi tahunannya, yaitu 10 juta, sehingga manfaat tunai tahunan yang diterima menjadi 30 juta. Dan hal ini berlangsung sampai akhir tahun ke-20.
Lalu bagaimana jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan di tahun ke-8? Ilustrasinya seperti berikut ini:
Seperti terlihat pada gambar, sampai akhir tahun ketujuh, nasabah mendapat manfaat tunai tahunan secara normal, yaitu 20 juta per tahun. Tapi mulai akhir tahun ke-8, ahli waris nasabah menerima tambahan manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 20% dari premi tahunannya, yaitu 20 juta, sehingga manfaat tunai tahunan yang diterima menjadi 40 juta. Dan hal ini berlangsung sampai akhir tahun ke-20.
Seluruh ilustrasi ini mengandaikan pembayaran premi dilakukan secara tahunan, dan memang produk ini disarankan pembayarannya secara tahunan, karena produk ini ditujukan untuk segmen HNW (high net worth) atau orang-orang dengan kekayaan bersih tinggi.
Info produk MSP dapat dibaca di SINI. Demikian. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau