
Dari latar belakang inilah, dalam POJK 36 Tahun 2025, diperkenalkan struktur baru yang wajib ada di perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan, yaitu Dewan Penasihat Medis atau disingkat DPM.
Apa itu DPM? Fungsinya apa? Kenapa perlu ada?
DPM adalah dewan yang akan membantu Perusahaan asuransi dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, klinik). Anggota DPM terdiri atas kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan Perusahaan dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan.
DPM bertugas memberikan nasihat kepada Perusahaan asuransi untuk mendukung pelaksanaan Telaah Utilisasi, dan dapat memberikan usulan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis dan rekomendasi kepada Perusahaan.
Kenapa DPM perlu ada? Bukankah di perusahaan asuransi juga sudah ada dokter yang bertugas di beberapa bagian, seperti underwriting, klaim, dan pengembangan produk?
Ya, di perusahaan asuransi memang sudah ada banyak dokter di bagian-bagian tertentu, tapi masing-masing kerja sendiri. Dengan DPM, ada koordinasi. Selain itu, peran para dokter selama ini lebih bersifat operasional sesuai bidangnya. Dengan DPM, ada pengarah strategis yang terintegrasi. Lalu dokter di sistem lama sifatnya reaktif, akan terlambat untuk mengontrol biaya. Dengan DPM, dibuat sistem standar untuk mencegah biaya perawatan yang berlebihan (over-treatment).
Jangan khawatir. DPM tidak dibuat untuk mengurangi layanan medis yang diterima para nasabah, tapi untuk memastikan nasabah atau pasien mendapatkan perawatan secara tepat sesuai yang dibutuhkan (medical necessity).
Demikian. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
