
Mulanya, melalui SE OJK no 7 tahun 2025, OJK akan mewajibkan co-payment (pembayaran bersama) untuk seluruh produk asuransi kesehatan mulai Januari 2026. Tapi setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, dan setelah rapat kerja dengan DPR pada tanggal 19 September 2025, co-payment tidak akan dijadikan kewajiban, tetapi sebagai pilihan saja.
Co-payment artinya nasabah turut membayar biaya perawatan rumah sakit yang diklaimkan. Misalnya co-payment 10% dengan maksimum 3 juta, jika biaya perawatan 20 juta, nasabah turut membayar biaya sebesar 2 juta, sedangkan 18 juta ditanggung perusahaan asuransi. Atau jika biaya perawatan 40 juta, nasabah turut membayar sebesar 3 juta, dan 37 juta ditanggung asuransi.
Dengan dibatalkannya kewajiban co-payment, selanjutnya perusahaan asuransi harus menyediakan dua opsi, asuransi kesehatan tanpa co-payment dan asuransi kesehatan dengan co-payment. Nanti preminya akan berbeda, di mana premi tanpa co-payment tentunya akan lebih tinggi daripada premi asuransi dengan co-payment. Dari situ biarkan masyarakat yang memilih, sesuai dengan preferensinya.
Batasan co-payment, atau yang nanti istilahnya diganti dengan risk sharing (pembagian risiko), pun turun dari sebelumnya minimal 10% menjadi minimal 5% dari total tagihan klaim. Lalu ada pengecualian untuk kondisi darurat yang disebabkan kecelakaan dan atau penyakit kritis. Semua ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan, yang rencananya akan diterbitkan akhir tahun 2025. Dan ketentuan mengenai risk sharing akan diberlakukan mulai April 2026 atau tiga bulan sejak POJK terbit.
Dan sebenarnya penerapan co-payment atau risk sharing sebagai opsi ini sudah dijalankan oleh banyak perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kesehatan, antara lain oleh Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia. Istilah yang digunakan adalah deductible (pengurang klaim) dan bentuknya angka pasti.
Dalam produk MIUHC (MiUltimate Health Care) dan MIUHC Syariah, ada plan standar (tanpa deductible) dan ada plan Smart (dengan deductible). Premi plan Smart lebih murah 35-40% dibanding plan standar. Jadi, meski ada nilai tertentu yang ikut dibayar oleh nasabah saat klaim, preminya yang lebih murah menjadikannya pilihan menarik bagi para nasabah.
Demikian. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Youtube: Asep Sopyan
