Benarkah mulai 1 April 2026, semua asuransi kesehatan yang ada di Indonesia wajib deductible (tanggungan sendiri)?
Jawabannya: tidak benar.
Memang di tahun 2025 lalu sempat ada SE OJK no 7 tahun 2025 yang menyebutkan asuransi kesehatan wajib co-payment dengan minimal 10% maksimal 3 juta per perawatan, tapi aturan tsb telah dicabut.
Malahan dalam aturan pengganti yaitu POJK No 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, setiap perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa pembagian risiko (co-payment). Sedangkan untuk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko, dalam POJK ini justru merupakan pilihan (bukan kewajiban).
Selengkapnya bunyi POJK tsb dapat dibaca pada cuplikan berikut ini:



Demikian. []
- Asuransi kesehatan MIUHC dan MIUHC Syariah dari Manulife menyediakan plan tanpa deductible dan plan dengan deductible (plan Smart). Anda bebas memilih plan yang mana pun sejak awal, dan bisa mengganti plan saat perpanjangan.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
