21 penyakit tidak ditanggung bpjs

Belakangan ini banyak beredar artikel dan unggahan media sosial dengan judul clickbait seperti “21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan”. Judul seperti ini cepat menyebar karena memancing rasa takut dan kekhawatiran masyarakat.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh pada sumber utamanya, judul tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan.

Faktanya, dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diperbarui dengan Perpres 59 tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak memiliki daftar 21 penyakit yang “diharamkan” atau tidak boleh ditanggung.

Lalu sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?

Tidak Ada Daftar “21 Penyakit” dalam Aturan BPJS

Dalam regulasi resmi BPJS Kesehatan, tidak pernah ada daftar yang menyebutkan 21 penyakit tertentu yang tidak ditanggung.

Yang ada adalah daftar “Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin” (Perpres 82/2018 Pasal 52). Ini merupakan pengecualian standar yang mencakup kondisi, sebab, dan jenis layanan tertentu, bukan nama penyakitnya.

Sayangnya, banyak media menyederhanakan isi aturan, mengubah pengecualian layanan menjadi “penyakit”, membuat judul sensasional demi klik.

Akibatnya, muncul kesan seolah-olah BPJS hanya menanggung penyakit ringan, padahal tidak demikian. BPJS Kesehatan bekerja dengan prinsip jaminan penyakit berdasarkan indikasi medis, bukan daftar penyakit terbatas.

Artinya, penyakit berat, kronis, dan mahal sekaligus ditanggung. Dan tentunya penyakit ringan pun ditanggung.

Selama:

  1. Ada indikasi medis (memang beneran sakit)

  2. Mengikuti prosedur (FKTP → rujukan)

  3. Tidak termasuk pengecualian sebab atau layanan

Jadi, Apa yang Sebenarnya Tidak Ditanggung BPJS?

Berikut penjelasan yang lebih akurat dan jujur.

1. Bukan Penyakitnya, Tapi Penyebabnya

BPJS tidak menanggung pelayanan kesehatan akibat sebab tertentu, misalnya:

  • Melukai diri sendiri dengan sengaja

  • Ketergantungan obat/alkohol

  • Tindak kriminal yang disengaja

Penyakitnya sama, tetapi penyebabnya yang membuat tidak dijamin.

Oya, merokok tidak disebut di pengecualian, jadi penyakit akibat merokok tetap ditanggung.

2. Bukan Penyakitnya, Tapi Skema Penjaminnya

Beberapa kondisi kesehatan ditanggung oleh lembaga lain, misalnya:

  • Kecelakaan kerja → BPJS Ketenagakerjaan

  • Kecelakaan lalu lintas → Jasa Raharja

  • Kondisi bencana, kejadian luar biasa/wabah → Pemerintah pusat/daerah melalui APBN/APBD.

Dalam kondisi ini, BPJS Kesehatan tidak menanggung, tapi masyarakat yang terdampak tetap dilayani melalui sumber lain.

3. Layanan Non-Medis atau Tidak Esensial

BPJS juga mengecualikan layanan yang dianggap:

  • Tidak darurat secara medis

  • Bertujuan estetika atau kenyamanan

Contohnya: operasi kosmetik, untuk meratakan gigi, program untuk mengatasi infertilitas, atau pengobatan alternatif tanpa dasar medis.

Sekali lagi, bukan karena penyakitnya, tapi jenis layanannya.

4. Tidak Mengikuti Prosedur

BPJS mensyaratkan alur pelayanan:

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Rujukan ke rumah sakit

  • Kecuali kondisi gawat darurat

Jika prosedur ini tidak diikuti, klaim bisa tidak dijamin, meskipun penyakitnya sebenarnya ditanggung.

Penyakit Berat yang Justru Ditanggung BPJS

Ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman.

BPJS Kesehatan menanggung penyakit-penyakit berikut:

  • Kanker

  • Penyakit jantung

  • Stroke

  • Gagal ginjal dan cuci darah

  • Diabetes

  • TBC

  • HIV/AIDS

  • Penyakit autoimun

  • Termasuk penyakit akibat merokok

Bahkan banyak peserta BPJS yang bertahan hidup bertahun-tahun berkat pembiayaan penyakit berat melalui BPJS.

Kesimpulan

❌ Tidak benar bahwa ada “21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS”
✅ Yang benar: BPJS menanggung hampir semua penyakit, dengan pengecualian pada sebab, kondisi, dan jenis layanan tertentu

Sebagai masyarakat, kita perlu lebih kritis membaca judul dan lebih teliti memahami isi aturan. Demikian. []

  • Perpres 82/2018 bisa diunduh di SINI.
  • Perpres 59/2024 bisa diunduh di SINI. Perubahan pada Pasal 52 tentang pelayanan yang tidak ditanggung sedikit saja dan hanya bersifat redaksional.

 

Untuk konsultasi tentang asuransi kesehatan ataupun asuransi jiwa, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Bisa disimak juga di youtube Asep Sopyan:

 

 

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *