
Apakah WNA (Warga Negara Asing) bisa mengambil asuransi di Indonesia?
Jawabannya bisa, dengan syarat punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KTP untuk WNA. Paspor negara asalnya tetap dilampirkan dalam pengajuan.
Selebihnya sama dengan syarat administrasi untuk WNI.
Semua produk asuransi bisa diambil oleh WNA dengan ketentuan tsb, baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, ataupun asuransi dwiguna (endowment).
Khusus asuransi kesehatan, di Manulife berlaku ketentuan maksimal tinggal di luar negeri 6 bulan (183 hari) secara berturut-turut. Untuk asuransi jiwa dan lainnya tidak ada ketentuan tempat tinggal.
Demikian. []
- Info produk2 asuransi di Manulife bisa cek di SINI.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Youtube: Asep Sopyan
Atau
Cari Agen Manulife di Kota Anda
