harta waris vs asuransi jiwa

Sering nasabah bertanya, apakah manfaat dari uang pertanggungan asuransi jiwa harus dibagi menurut ketentuan hukum waris atau tidak. Jawabannya tidak.

Ada enam perbedaan antara harta waris yang memang harus dibagi sesuai ketentuan hukum waris dengan manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa yang dapat dibagi menurut kehendak tertanggung.

  1. Dasar hukum

Hukum waris diatur dalam Buku 2 KUH Perdata Pasal 830-1130. Sedangkan manfaat uang pertanggungan asuransi diatur dalam Hukum Perikatan atau Hukum Perjanjian dalam Buku 3 KUH Perdata Pasal 1233-1456.

Jadi landasan hukumnya sudah berbeda.

Demikian pula jika kita berbicara secara hukum Islam. Hukum waris diatur secara detail di dalam Surat An-Nisa ayat 11-12. Sedangkan polis asuransi jiwa syariah diatur dalam hukum akad, salah satunya dalam surat al-Maidah ayat 1.

  1. Pihak yang Diikat

Di dalam hukum waris, pihak yang diikat ada tiga: pewaris, ahli waris, harta waris.

Dalam polis asuransi jiwa, pihak yang diikat ada dua: Penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (orang yang dipertanggungkan dalam asuransi jiwa).

Kenapa di dalam polis asuransi jiwa ada pemegang polis? Karena di dalam hukum akad, seseorang yang membuat perikatan harus sudah memiliki legal standing (kedudukan hukum).

Dalam asuransi, kita boleh mempertanggungkan anak-anak untuk asuransi kesehatan, misalnya. Anak tidak mungkin membuat perikatan, maka harus ada pihak lain atau orang lain yang mewakili dia, yaitu pemegang polis. Jadi yang sebenarnya diikat adalah Penanggung dan Tertanggung. Itulah kenapa di dalam polis asuransi jiwa, pemegang polis bisa diubah, penerima manfaat bisa diubah, nilai uang pertanggungan dan kontribusi bisa diubah, tetapi tertanggung tidak bisa diubah.

  1. Penggolongan dan Pembagian

Dalam hukum waris, ada penggolongan ahli waris. Misalnya dalam hukum perdata ada 4 golongan ahli waris, di mana jika satu golongan masih ada maka golongan yang lain tertutup haknya. Lalu dalam hukum Islam ada 6 golongan ahli waris, walaupun yang ke-6 sudah tidak ada yaitu para pembebas budak.

Dalam polis asuransi jiwa, tidak ada penggolongan penerima manfaat. Siapa saja boleh menerima manfaat dan pembagiannya berapa saja sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung atau orang yang mewakilinya. Misalnya saya mau ngasih istri saya manfaat asuransi jiwa 100%, itu boleh, tapi menurut hukum waris tidak bisa. Menurut hukum waris Islam, jika saya punya anak, maka istri kebagian seperdelapan dari harta waris.

Jadi dalam hukum waris ada penggolongan ahli waris dan pembagian atau pemorsian tiap-tiap ahli waris tsb, sedangkan dalam asuransi jiwa tidak ada penggolongan penerima manfaat.

  1. Hubungan 

Di dalam hukum waris, hubungan pewarisan terjadi karena dua hal, yaitu hubungan perkawinan dan hubungan darah (nasab). Maka orang-orang atau lembaga di luar itu tidak bisa menerima harta waris, tapi bisa menerima lewat jalan lain, misalnya hibah atau wasiat.

Di dalam asuransi jiwa, hubungan yang terjadi disebut insurable interest atau hubungan dampak manfaat finansial.

Dalam hukum waris, kita tidak bisa mewariskan harta kepada yayasan atau perusahaan yang kita miliki, tapi dalam asuransi jiwa kita boleh memberikan manfaat uang pertanggungan kepada perusahaan atau yayasan yang kita miliki.

Secara sederhana hubungan dampak manfaat saya gambarkan seperti ini: apabila seseorang meninggal dunia, orang yang akan terdampak secara ekonomi itu siapa saja?

Paling dekat tentu keluarga. Tapi misalnya anda adalah seorang donatur utama sebuah yayasan, di mana kalau tidak ada anda, yayasan tsb kolaps. Maka polis asuransi jiwa memungkinkan anda memberikan manfaat uang pertanggungan kepada yayasan tsb, agar jika anda tidak ada lagi, yayasan tsb tetap dapat beroperasi.

  1. Asal Harta

Harta waris adalah harta yang sudah dan masih dimiliki oleh pewaris hingga saat meninggalnya. Sedangkan uang pertanggungan asuransi jiwa, jika asuransi konvensional, berasal dari aset perusahaan asuransi, dan jika asuransi syariah, uang pertanggungan berasal dari dana Hibah para peserta yang dikumpulkan dalam Dana Tabarru. Jadi asal hartanya sudah berbeda.

  1. Surat Keterangan Hak Waris

Harta waris, untuk beberapa aset yang memerlukan bukti kepemilikan dari negara, anda memerlukan Surat Keterangan Hak Waris untuk mencairkannya.

Misalnya almarhum punya tabungan atau produk perbankan, anda memerlukan surat keterangan hak waris untuk bisa mencairkan aset tsb dari bank.

Sedangkan untuk mencairkan uang pertanggungan asuransi jiwa, para penerima manfaat tidak memerlukan surat keterangan hak waris. Surat keterangan hak waris hanya diperlukan oleh para pengganti penerima manfaat apabila terjadi simultaneous death (tertanggung dan penerima manfaat meninggal bersamaan).

Kalau kondisinya normal saja, seorang suami punya asuransi jiwa, istri sebagai penerima manfaat, dan istri masih hidup ketika suaminya meninggal dunia, maka istri tinggal ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan uang pertanggungan asuransi akan dikirim ke rekening istri.

Itulah enam perbedaan perbedaan antara harta waris dengan manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa, yang membuat cara pembagiannya berbeda. Jadi saya selalu bilang kepada nasabah-nasabah saya bahwa aset anda boleh banyak tapi asuransi jiwa adalah solusi perencanaan waris anda. Karena aset anda mungkin perlu biaya dan waktu untuk mencairkannya, tetapi polis asuransi jiwa akan likuid pada saat anda butuhkan.

Demikian. [Artikel ini merupakan hasil transkrip dari video di kanal youtube Basri Adhi, seorang pakar perencanaan waris dan leader asuransi di AIA]


Info penting:

Manulife memiliki produk asuransi yang paling cocok untuk persiapan warisan: MEA (Manulife Essential Assurance), asuransi jiwa whole life (seumur hidup). Bayar premi 5, 10, atau 20 tahun, pertanggungan dijamin sd usia 99 tahun.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *