
Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh kabar dicabutnya status PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan terhadap sekitar 11 jutaan peserta. Sebagian dari mereka sedang dalam kondisi menjalani pengobatan, seperti harus cuci darah secara rutin, sehingga kejadian ini menjadi sesuatu yang patut disayangkan.
Pemerintah menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena ada pemutakhiran data. Ada yang datanya tidak sesuai, ada yang secara ekonomi sudah mampu atau mendapat pekerjaan sebagai karyawan, atau ada yang meninggal dunia.
PBI adalah bantuan sosial untuk warga negara yang dianggap tidak mampu berdasarkan data dan kriteria tertentu. Karena sifatnya bantuan, maka statusnya bisa berubah, datanya harus diperbarui secara berkala, kebijakannya tergantung anggaran dan verifikasi.
Pelajaran Yang Bisa Diambil
Lepas dari polemik tsb, ada satu pelajaran yang dapat diambil oleh kita semua, yaitu:
“Pastikan perlindungan kesehatan kita selalu aktif”.
Pesan ini berlaku untuk semua orang, bagi peserta PBI BPJS Kesehatan, peserta JKN non-PBI, hingga masyarakat yang mampu memiliki asuransi kesehatan swasta.
- Bagi peserta PBI BPJS Kesehatan, segera cek status kepesertaan anda, jangan sampai baru ketahuan non-aktif saat hendak dipakai. Jika statusnya tidak aktif dan anda masih tergolong orang tidak mampu, anda bisa mengajukan pengaktifan kembali dengan melapor ke Dinas Sosial di daerah anda. Jika anda tergolong orang yang mampu, anda bisa beralih ke peserta JKN mandiri.
- Bagi peserta JKN BPJS non-PBI, pastikan anda selalu membayar iuran tepat waktu agar status JKN anda selalu aktif. Jika JKN anda tidak aktif selama berbulan-bulan dan tiba-tiba harus digunakan saat hendak dirawat, anda harus melunasi seluruh tunggakan dan denda 5%, hal yang bisa jadi akan cukup berat.
- Bagi masyarakat yang mampu membeli asuransi kesehatan swasta, pastikan juga polis anda selalu aktif dengan selalu membayar premi tepat waktu. Jika polis tidak aktif dan telah melewati masa tenggang, lalu tiba-tiba harus dirawat inap, perlindungan tidak dapat diberikan. Walaupun saat itu anda bisa membayar seluruh premi tertunggak, asuransi anda tetap tidak bisa digunakan karena ada masa tunggu yang harus diulang dari awal (umumnya 30 hari).
Hal ini berlaku pula untuk semua jenis asuransi yang kita miliki, baik asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis, asuransi rumah, hingga asuransi kendaraan. Pastikan semuanya selalu aktif, karena risiko bisa datang tanpa diduga.
Iuran asuransi tidak mahal dibandingkan manfaat yang diterima. Dan seringkali yang mahal itu bukan biaya, tapi ketidakpastian.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Status kepesertaan program JKN dari BPJS Kesehatan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN, atau WA Pandawa 0811-8-165-165, atau Call Centre BPJS Kesehatan 165.
Cara Mengaktifkan Kembali Status PBI BPJS Kesehatan
Berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019, Anda bisa mengaktifkan kembali kartu PBI yang tidak aktif dengan syarat belum lebih dari 6 bulan sejak dinonaktifkan, dengan cara:
Lapor ke Dinas Sosial: Bawa Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Kartu BPJS. Dinas Sosial ada di tingkat kota/kabupaten, namun anda bisa datang dulu ke kantor kecamatan.
Minta Surat Keterangan: Dinas Sosial akan mengecek apakah Anda masih layak masuk DTKS. Jika layak, Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan untuk re-aktivasi.
Hubungi BPJS Kesehatan: Bawa surat dari Dinsos ke kantor BPJS Kesehatan atau hubungi Pandawa (08118165165) untuk pemulihan status.
Demikian. []
Khusus bagi anda yang mampu, selain tetap mengikuti program JKN BPJS Kesehatan, tambahkan perlindungan anda agar makin berkualitas:
- Asuransi kesehatan: MIUHC (MiUltimate Health Care) atau MIUHC Syariah
- Asuransi jiwa: MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance) atau MPS (Manulife Perlindungan Syariah) Flexi.
- Asuransi penyakit kritis: MCCP (Manulife Critical Care Protection)
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
