
Akhir-akhir ini ramai di media tentang seorang mantan artis cilik yang mengeluhkan adanya pajak warisan sebesar 2,5% atas nilai rumah yang ia warisi dari orangtuanya.
Apakah benar itu pajak warisan? Karena menurut UU HPP No 7 Tahun 2021, warisan bukan merupakan objek pajak. Namun harta tsb harus sudah dilaporkan di SPT tahunan oleh pewaris. Jika belum dilaporkan, ahli waris wajib melaporkannya dan ada kemungkinan dikenakan denda.
Ternyata biaya yang 2,5% itu adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Besarnya pada umumnya 5%, namun untuk harta waris bisa lebih rendah. Contoh di daerah Tangerang dan Tangsel, BPHTB harta waris 2,5%.
Terlepas dari apa pun nama biayanya, yang jelas proses pengalihan harta waris itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tergantung nilai warisannya. Semakin besar nilai warisan, dan semakin banyak jenis aset yang diwariskan, semakin besar pula biaya pengurusannya sampai menjadi nama sendiri.
Biaya-biaya itu antara lain:
- BPHTB, umumnya 5% dari nilai tanah dan bangunan (setelah dikurangi pengurang pajak utk aset tsb).
- Biaya notaris
- Biaya konsultan hukum, khususnya untuk aset-aset yang banyak dan kompleks
- Biaya untuk mendapatkan surat keterangan dari pejabat terkait (RT/RW, lurah), walaupun tidak ada patokan resmi tapi sudah lazim perlu biaya.
- Biaya musyawarah dan wara-wiri, khususnya jika ahli waris banyak
- Belum lagi kalau sampai harus ke pengadilan
Setidaknya anda harus menyiapkan 10% dari nilai warisan agar semua biaya tsb aman. Misal, jika nilai warisan 1 miliar, siapkan 100 juta. Jika nilai warisan 10 miliar, siapkan 1 miliar.
Nah, bagaimana cara menyiapkan dana tsb?
Jika anda atau orangtua anda memiliki harta yang kemungkinan besar akan diwariskan, anda bisa mengiringinya dengan asuransi jiwa, dengan uang pertanggungan minimal 10% dari nilai harta tsb. Lebih besar lebih baik tentunya, karena nilai harta berupa properti biasanya akan naik seiring waktu. Selain itu sisanya juga bisa digunakan untuk biaya hidup dan kebutuhan lainnya.
Ini merupakan solusi praktis dan instan untuk menyiapkan biaya-biaya BPHTB dan biaya lainnya dalam proses pewarisan harta. Sebagai catatan: solusi ini hanya bisa diambil ketika pemilik harta masih hidup dan sehat.
Berikut beberapa contoh premi yang perlu dibayar jika menginginkan uang pertanggungan 1 miliar, menggunakan produk MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance) Plan C dengan masa pertanggungan seumur hidup.

Sebagai contoh, seorang pria usia 40 tahun yang sangat memperhatikan generasi penerusnya, bermaksud menyiapkan warisan untuk anak-anaknya senilai 1 miliar. Jika masa bayar yang dipilih 5 tahun, preminya 33 juta per tahun atau sekitar 3 jutaan per bulan. Jika masa bayarnya 10 tahun, preminya 18,7 juta per tahun atau sekitar 1,6 jutaan per bulan. Dan jika ingin lebih ringan iurannya, dia bisa memilih masa pembayaran 15 tahun dengan premi 13,4 juta per tahun atau sekitar 1,2 jutaan per bulan.
Kelebihan melalui cara ini:
- Dana warisan 1M langsung tersedia begitu pengajuan asuransi disetujui. Siap kapan saja dicairkan ke rekening ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia.
- Pembayaran santunan asuransi tidak dikenakan pajak, jadi akan utuh 1M.
- Manfaatnya bebas, selain untuk biaya BPHTB dan biaya proses pewarisan lainnya, jika ada sisa bisa digunakan untuk biaya hidup dan sebagainya.
Demikian. []
Tertarik mempersiapkan biaya BPHTB melalui MDLA? Silakan menghubungi saya:
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Youtube: Asep Sopyan
Atau