Produk ini sudah ditutup untuk pembelian baru per tanggal 1 Agustus 2025.
MiAction (MiAssurance Protection Plan) adalah produk asuransi jiwa tradisional jenis endowment (dwiguna), yang memberikan manfaat tunai tahunan pasti dan manfaat akhir kontrak jika tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan, sekaligus proteksi jiwa dalam masa pertanggungan.
MiAction merupakan alternatif cara menabung yang lebih menarik dari deposito, karena pembayaran manfaatnya bebas pajak dan dilengkapi proteksi jiwa.
Fitur Unggulan
Masa pembayaran premi 3 tahun, 5 tahun, atau sekaligus.
Masa asuransi selama 20 tahun.
Dana tahapan diberikan selama 15 tahun (tahun keenam sampai tahun kedua puluh).
Dana pokok berikut keuntungan tambahan diberikan di tahun ke-20.
Total keuntungan hingga 80% dari premi.
Simple underwriting dengan cukup menjawab 3 pertanyaan sederhana.
Manfaat meninggal dunia dapat ditambah rider Advanced Life Protector Plus untuk memaksimalkan proteksi jiwa.
Pembayaran manfaat bebas pajak.
Premi tidak tergantung usia maupun jenis kelamin.
Manfaat Produk
Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan
Diberikan mulai tahun Polis ke-6 sampai akhir tahun Polis ke-20 selama Tertanggung masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif. Besarannya sbb:
Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Diberikan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-20) dan polis dalam keadaan aktif. Besarannya sbb:
Manfaat Meninggal Dunia
Sebesar 110% dari total premi. Pembayaran manfaat meninggal dunia membuat polis berakhir.
Pilihan Rider ALPP (Advanced Life Protector Plus)
Rider ALPP memberikan manfaat 100% UP jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan. Rider ini bersifat opsional.
Masa pembayaran sama dengan produk dasar dan tidak ada pengembalian premi.
Masa perlindungan selama 20 tahun atau maksimal sd usia 80 tahun, mana yang lebih dulu.
Usia masuk: 1 bulan sd 70 tahun.
Minimum UP: 50 juta.
Metode underwriting: Full underwriting (pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan diminta tes medis).
Ketentuan Umum
Nama produk
MiAction (MiAssurance Protection Plan)
Jenis produk
Asuransi jiwa tradisional endowment (dwiguna)
Mata uang
Rupiah
Usia masuk tertanggung
30 hari sd 70 tahun
Usia masuk pemegang polis
Minimal 18 tahun
Masa pertanggungan
20 tahun
Masa pembayaran premi (MPP)
3 tahun, 5 tahun, atau sekaligus.
Minimum premi
MPP 3 tahun: 12.000.000
MPP 5 tahun: 6.000.000
Premi sekaligus: 36.000.000
Frekuensi pembayaran premi
Tahunan
Semesteran: premi lebih tinggi 5% dari premi tahunan (faktor kali 52,5%)
Kuartalan: premi lebih tinggi 10% dari premi tahunan (faktor kali 27,5%)
Bulanan: premi lebih tinggi 14% dari premi tahunan (faktor kali 9,5%).
Info lebih lengkap tentang cara pembayaran premi di SINI.
Masa tenggang (grace period)
45 hari dari tanggal jatuh tempo.
Apabila premi belum dibayar setelah melewati tanggal jatuh tempo, dan nilai tunai telah terbentuk, maka akan berlaku pinjaman premi otomatis (automatic premium loan) atau penurunan uang pertanggungan dan seluruh manfaat tunai (reduced paid up).
Masa peninjauan polis (freelook period)
14 dari tanggal polis diterima.
Metode underwriting
SIO (Simplified Issuance Offer) jika UP < 1,1M
Full underwriting jika UP > 1,1M atau jika ada rider ALPP
Pinjaman premi
Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan)
Jika premi tidak dibayar sampai melewati masa tenggang, berlaku pinjaman premi otomatis yang ditarik dari nilai tunai dan dikenakan bunga majemuk.
Pinjaman Premi
Fasilitas pinjaman kepada Pemegang Polis apabila Polis telah mempunyai Nilai Tunai. Pinjaman polis maksimum yang diperkenankan adalah 80% dari Nilai Tunai. Pinjaman Polis ini dikenakan bunga majemuk dan harus dikembalikan.
Jika tertanggung meninggal dunia saat pinjaman belum dikembalikan, nilai klaim akan dikurangi pinjaman premi berikut bunganya.
Pengecualian meninggal dunia
Bunuh diri di dua tahun pertama
Terlibat dalam tindakan kejahatan
Dihukum mati oleh pengadilan
Tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan dengan manfaat polis
Ilustrasi Manfaat
Pria atau wanita, usia 30 tahun, premi 30 juta per tahun selama 5 tahun. Total setor 150 juta. Maka manfaat yg diperoleh sbb:
Pada tahun ke-6 sd tahun ke-20, diberikan manfaat tunai sebesar 4,5 juta tiap tahun (15% dari premi tahunan, atau 3% dari total premi). Total manfaat 67,5 juta.
Pada akhir tahun ke-20, diberikan manfaat akhir masa pertanggungan sebesar 202,5 juta (135% dari total premi).
Jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi, penerima manfaat yang ditunjuk mendapatkan 165 juta (110% dari total premi) dan asuransi berakhir.
Total manfaat 180% dari total premi (jika masih hidup di akhir masa pertanggungan), atau 110% jika meninggal dunia (di luar dana tahapan yang telah diterima).
Klaim meninggal dunia dapat diajukan melalui portal Manulife ID, melalui kantor Manulife Indonesia terdekat, atau langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia. Manulife Indonesia akan memproses klaim tersebut dengan mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis termasuk namun tidak terbatas pada pengecualian Polis.
Cara Klaim
Mengisi SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dengan lampiran sbb:
Fotokopi KTP tertanggung dan pemegang polis
Proposal ilustrasi yang sudah ditandatangani
Bukti transfer pembayaran premi
Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, kuesioner keuangan).
Proses pengajuan dapat dilakukan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka.