Mungkin anda pernah mendengar ada klaim asuransi yang ditolak. Penyebabnya bisa bermacam-macam, salah satunya karena klaim tersebut terjadi pada masa tunggu.
Apa itu masa tunggu?
Masa tunggu (waiting period) atau disebut juga periode eliminasi adalah masa ketika manfaat asuransi belum berlaku. Klaim yang terjadi atau diajukan pada masa tunggu tidak akan disetujui.
Masa tunggu dihitung dari tanggal polis mulai berlaku atau dari tanggal pemulihan (jika polis pernah lapse), mana yang paling akhir.
Masa tunggu melindungi perusahaan asuransi dari klaim perawatan yang sudah direncanakan oleh tertanggung sebelum masuk asuransi.
Tiga Macam Masa Tunggu
Masa tunggu ada bermacam-macam tergantung sebabnya. Secara garis besar ada tiga macam masa tunggu dalam asuransi kesehatan.
Pertama, masa tunggu manfaat secara umum. Lazimnya masa tunggu untuk manfaat secara umum adalah 30 hari dari tanggal polis mulai berlaku, kecuali jika disebabkan kecelakaan.
Kedua, masa tunggu untuk penyakit-penyakit khusus. Penyakit khusus tidak pernah didefinisikan dalam polis asuransi, tapi melihat daftarnya sepertinya itu mengacu pada segala penyakit yang bersifat kronis (muncul melalui proses panjang), contohnya tumor/kanker, jantung, stroke, batu ginjal, diabetes, hipertensi, TBC, hernia, tukak lambung, hingga katarak. Pada umumnya masa tunggu untuk klaim yang disebabkan penyakit-penyakit khusus adalah 12 bulan atau 1 tahun dari tanggal polis mulai berlaku. Dengan catatan penyakit tsb belum pernah dialami sebelum masuk asuransi. Jika penyakit sudah ada sebelum masuk asuransi, maka tergolong pre-existing condition (kondisi/penyakit yang sudah ada).
Ketiga, masa tunggu untuk kondisi yang sudah ada sebelum masuk asuransi (preexisting condition). Pada umumnya polis asuransi kesehatan tidak menanggung penyakit yang sudah ada. Preexisting condition merujuk pada penyakit dan kondisi apa pun yang pernah dialami sebelum asuransi diajukan, termasuk bekas luka karena kecelakaan.
Di luar itu, ada masa tunggu untuk kondisi-kondisi tertentu tergantung fitur dari polis asuransi kesehatan. Misalnya untuk penyakit kanker, ada ketentuan tidak boleh terjadi dalam 90 hari pertama polis, jika terjadi maka dihitung preexisting dan tidak akan ditanggung selamanya. Ada lagi masa tunggu melahirkan (pada asuransi kesehatan yang dilengkapi atau dapat ditambah manfaat melahirkan) misalnya 280 hari atau ada juga yang satu tahun. Masa tunggu untuk penyakit HIV/AIDS, masa tunggu untuk perawatan gigi, dan sebagainya.
Masa Tunggu pada Asuransi Kesehatan di Manulife
Manulife Indonesia memiliki empat produk asuransi kesehatan, yaitu MIUHC (MiUltimate Health Care), Rider MISHC (MiSmart Health Care), Rider MISHC Syariah, dan Rider MMP (MiSmart Medicare Plus).
Masa Tunggu pada MIUHC
- Kecelakaan: tanpa masa tunggu
- Penyakit secara umum: 30 hari
- Penyakit khusus: 12 bulan
- Kanker: termasuk penyakit khusus, namun ada ketentuan jika muncul dalam 90 hari pertama maka tidak ditanggung selamanya.
- Preexisting: jika ada, tidak ditanggung selamanya.
Masa Tunggu pada Rider MISHC
- Kecelakaan: tanpa masa tunggu
- Penyakit secara umum: 30 hari
- Penyakit khusus: 12 bulan
- HIV/AIDS: 12 bulan
- Kanker: termasuk penyakit khusus, namun ada ketentuan jika muncul dalam 90 hari pertama maka tidak ditanggung selamanya.
- Preexisting: jika ada, tidak ditanggung selamanya.
Masa Tunggu pada Rider MISHC Syariah
- Kecelakaan: tanpa masa tunggu
- Penyakit secara umum: 30 hari
- Penyakit khusus: 12 bulan
- HIV/AIDS: 12 bulan
- Kanker: termasuk penyakit khusus, namun ada ketentuan jika muncul dalam 90 hari pertama maka tidak ditanggung selamanya.
- Preexisting: jika ada, tidak ditanggung selamanya.
Masa Tunggu pada Rider MMP
- Kecelakaan: tanpa masa tunggu
- Penyakit secara umum: 60 hari
- Kanker: jika terjadi dalam 90 hari maka tidak ditanggung selamanya
- Penyakit khusus (tidak termasuk kanker): 12 bulan
- Preexisting: tidak ditanggung selamanya.
Demikian.
Dengan adanya masa tunggu ini, maka waktu terbaik untuk memiliki asuransi kesehatan adalah satu tahun yang lalu, atau lebih baik lagi dua tahun lalu.
Tapi jika sekarang belum punya asuransi kesehatan, segera memilikinya adalah langkah terbaik, agar masa tunggunya segera terlewati. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube:
Atau