mps flexi

Manulife Perlindungan Syariah (MPS) adalah produk asuransi jiwa tradisional syariah dari Manulife Syariah Indonesia. Diluncurkan pada bulan Mei 2025, produk ini disebut juga Flexi karena sangat fleksibel bisa menjadi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), ataupun endowment (dwiguna).

MPS Flexi cocok untuk anda yang membutuhkan perlindungan finansial di masa produktif, proteksi utang (banker’s clause), persiapan warisan, tabungan pendidikan anak, ataupun tabungan dana hari tua.

  1. Bisa pilih masa pembayaran (1, 5, 10, 15 tahun)
  2. Bisa pilih masa perlindungan (1, 5, 10, 15, 25, 35 tahun, atau seumur hidup)
  3. Bisa pilih mata uang (IDR atau USD)
  4. Bisa pilih tanpa atau dengan manfaat hidup (pengembalian kontribusi 120% atau cair Santunan Asuransi 100%)
  5. Manfaat nilai tunai bersifat dijamin dan tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
  6. Dikelola dengan akad syariah, tolong-menolong di antara sesama peserta.
  7. Ada bagi hasil surplus underwriting bagi peserta yang memenuhi kriteria.
  8. Dapat diniatkan sebagai wasiat wakaf ke lembaga sosial-keagamaan.
Manfaat Asuransi

MPS Flexi terdiri dari tiga pilihan plan sbb:

mps flexi plan

1. Flexi Amanah

  • Memberikan 100% Santunan Asuransi jika peserta meninggal dunia dalam masa perlindungan.
  • Masa perlindungan terdiri dari tiga pilihan: 1 tahun (YRT), 5 tahun, dan 10 tahun.
  • Masa pembayaran kontribusi sama dengan masa perlindungan yang dipilih.
  • Masa perpanjangan sampai maksimal usia 110 tahun.
  • Bergaransi perpanjangan tanpa seleksi kesehatan ulang.
  • Kontribusi naik saat perpanjangan, sesuai periode yang dipilih.
  • Usia masuk peserta 18 sd 70 tahun.
  • Minimum kontribusi (premi) 4 juta per tahun untuk mata uang Rupiah dan 400 per tahun untuk mata uang USD.
  • Merupakan asuransi jiwa berjangka (term life) tanpa nilai tunai (premi hangus). Kontribusi paling terjangkau dengan SA paling besar. Cocok untuk perlindungan di masa produktif dan proteksi utang.

2. Flexi Berkah

  • Memberikan 100% Santunan Asuransi jika peserta meninggal dunia dalam masa perlindungan.
  • Masa perlindungan sampai usia Peserta 110 tahun (whole life atau asuransi jiwa seumur hidup). Cocok untuk warisan pasti.
  • Memberikan pengembalian kontribusi dengan nilai tergantung usia masuk. Untuk usia masuk Peserta 0-60 tahun: Pengembalian kontribusi 20% pada tahun ke-20 dan 100% pada tahun ke-30, dan perlindungan tetap berlanjut sampai usia Peserta 110 tahun. Untuk usia masuk Peserta 61-70 tahun: Pengembalian kontribusi 30% pada tahun ke-15 dan perlindungan tetap berlanjut sampai usia Peserta 110 tahun.
  • Masa pembayaran kontribusi 5, 10, atau 15 tahun.
  • Usia masuk Peserta 30 hari sd 70 tahun.
  • Minimum kontribusi (premi) 5 juta per tahun untuk mata uang Rupiah dan 500 per tahun untuk mata uang USD.

3. Flexi Cermat

  • Memberikan 100% Santunan Asuransi jika Peserta meninggal dunia dalam masa perlindungan ataupun jika masih hidup di akhir masa perlindungan.
  • Masa perlindungan 15, 25, atau 35 tahun.
  • Masa pembayaran kontribusi 5, 10, atau 15 tahun.
  • Usia masuk Peserta 30 hari sd 70 tahun.
  • Tergolong asuransi jiwa endowment (dwiguna), cocok untuk persiapan dana pensiun ataupun tabungan pendidikan anak.
  • Minimum kontribusi (premi) 5 juta per tahun untuk mata uang Rupiah dan 500 per tahun untuk mata uang USD.
Ketentuan Umum
Nama produkManulife Perlindungan Syariah (MPS) atau Flexi
Jenis produkAsuransi jiwa tradisional syariah, dapat menjadi term life, whole life, atau endowment
Mata uangRupiah dan US Dollar
Pilihan plan– Flexi Amanah
– Flexi Berkah
– Flexi Cermat
Usia masuk Peserta– Flexi Amanah: 18 sd 70 tahun
– Flexi Berkah dan Flexi Cermat: 30 hari sd 70 tahun
Usia masuk Pemegang PolisMulai 18 tahun
Masa asuransi– Flexi Amanah: 1, 5, 10 tahun, maks usia Peserta 110 tahun.
– Flexi Berkah: sd usia Peserta 110 tahun
– Flexi Cermat: 15, 25, 35 tahun
Masa pembayaran kontribusi– Flexi Amanah: 1, 5, 10 tahun
– Flexi Berkah dan Flexi Cermat: 5, 10, 15 tahun
Minimum kontribusiFlexi Amanah:
– Tahunan: 4 juta (IDR) atau 400 (USD)
– Semesteran: 2,1 juta (IDR) atau 205 (USD)
– Triwulanan: 1,1 juta (IDR) atau 106 (USD)
– Bulanan: 380 ribu (IDR) atau 36 (USD)
Flexi Berkah dan Flexi Cermat:
– Tahunan: 5 juta (IDR) atau 500 (USD)
– Semesteran: 2,625 juta (IDR) atau 256 (USD)
– Triwulanan: 1,375 juta (IDR) atau 133 (USD)
– Bulanan: 475 ribu (IDR) atau 45 (USD)
Pembayaran secara triwulanan atau bulanan wajib menggunakan autodebet (tabungan atau kartu kredit).
Minimum Santunan Asuransi100 juta (IDR) atau 100 ribu (USD)
Maksimum sesuai keputusan underwriting
Masa tenggang (grace period)45 hari dari tanggal jatuh tempo
Masa peninjauan polis (freelook period)14 hari kalender dari tanggal polis diterima
Metode underwritingFull underwriting (ada pertanyaan kesehatan lengkap dan dimungkinkan untuk diminta tes medis jika perlu). Tabel tes medis dapat dilihat di SINI.
Cara pembayaran kontribusi– Transfer (BCA, Danamon, ATM Bersama, ATM Alto, ATM Prima, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Blibli, Doku)
– Autodebet tabungan (BCA, Mandiri, BRI, BRI, CIMB Niaga, Permata)
– Autodebet kartu kredit (Visa, Master, BCA)
Ketentuan terkait Syariah

Alokasi Kontribusi

Kontribusi dibagi ke dalam tiga bagian sbb:

  1. Dana Tabarru (dana untuk pembayaran klaim meninggal dunia)
  2. Dana Tanahud (dana investasi kolektif untuk pembayaran manfaat hidup)
  3. Ujrah (biaya atau upah untuk Pengelola)

Besarnya persentase untuk tiap bagian tergantung plan, mata uang, masa pembayaran, dan masa asuransi yang dipilih. Detailnya akan dicantumkan di proposal ilustrasi dan di polis.

Akad (Kontrak)

Dalam produk ini ada dua akad yang digunakan:

  1. Akad Hibah. Akad hibah digunakan dalam pengumpulan Dana Tabarru maupun Dana Tanahud. Untuk Dana Tabarru, akad hibah berarti pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para Peserta jika ada yang meninggal dunia. Sedangkan untuk Dana Tanahud, akad hibah berarti bentuk pemberian dari satu Peserta kepada Dana Tanahud untuk tujuan saling membantu jika di antara Peserta ada yang membutuhkan dana saat masih hidup. Akad ini tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  2. Akad Wakalah Bil Ujrah: Akad komersial yang memberikan kuasa kepada Manulife Syariah Indonesia sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah (Fee).

Surplus Underwriting

Dalam hal terjadi Surplus Underwriting, maka akan didistribusikan dengan ketentuan:
1. Surplus Underwriting Dana Tabarru’:
– 50% dari Surplus Underwriting dimasukkan ke Dana Tabarru’,
– 30% dibagikan kepada Pemegang Polis yang berhak, dan
– 20% diberikan kepada Manulife Indonesia.
2. Surplus Underwriting Dana Tanahud: 100% ditahan dalam Dana Tanahud.

Catatan:

  • Surplus Underwriting Dana Tabarru’ adalah selisih lebih total kontribusi Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru’ ditambah total recovery claim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
  • Surplus Underwriting Dana Tanahud adalah selisih lebih total kontribusi Pemegang Polis ke dalam Dana Tanahud ditambah hasil pengembangan dana dikurangi total manfaat Dana Tanahud yang diberikan kepada Pemegang Polis dalam satu periode tertentu.
Pengecualian

Pengecualian Umum

Asuransi Jiwa Syariah atas Peserta tidak berlaku apabila Peserta meninggal dunia dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Akibat tindakan bunuh diri;
  2. Peserta sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan;
  3. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam asuransi; atau
  5. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada).

Pengecualian Khusus

Tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai Pengecualian yang sudah diatur pada Pengecualian Umum di atas maka Pertanggungan atas meninggalnya Tertanggung tidak berlaku sebagai akibat dari:

  1. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak; atau
  2. Aktivitas terkait dengan tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh Peserta, kecuali Peserta dikenakan Kontribusi Tambahan (jika ada) khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut; atau
  3. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan; atau
  4. Aktivitas terkait dengan penerbangan yang sedang dijalani oleh Pengelola sebagai penumpang pesawat termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada penerbangan yang mempunyai izin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial atau perusahaan sewa yang memiliki izin (berlisensi); atau
  5. Melakukan pekerjaan atau aktivitas berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada awak pesawat penerbangan, balap mobil/motor, menyelam, terjun payung, tinju dan berkuda, kecuali Pengelola dikenakan Kontribusi Tambahan (jika ada) khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut; atau
  6. Mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
Cara Klaim

Klaim Meninggal Dunia

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia Manulife Syariah (klik untuk mengunduh).
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia). Keterangan ini dilengkapi dengan dokumen medis seperti resume medis dan hasil pemeriksaan diagnostik.
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar
  5. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  6. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  7. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Syariah Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930. Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Syariah Indonesia atau ke kantor cabang Manulife Syariah Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal Manulife ID. Klaim diajukan selambat-lambatnya 90 hari kalender dari tanggal meninggal dunia.

Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak (Maturity) Manulife Syariah (klik untuk mengunduh)
  2. Buku polis asli
  3. Fotokopi KTP

Semua dokumen dikirim ke Departemen Klaim Manulife Indonesia atau ke kantor cabang Manulife Indonesia terdekat. Selengkapnya mengenai cara klaim dapat dibaca di SINI.

Cara Daftar

1. Minta dibuatkan proposal MPS Flexi. Boleh minta beberapa alternatif sampai anda dapat memilih yang paling cocok.

2. Bertemu dengan agen untuk mengisi SPAJS (Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah).

Lampiran yang disiapkan:

  • Fotokopi KTP Peserta dan pemegang polis
  • Akta lahir (jika peserta anak)
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan (misal fotokopi kartu kredit atau buku tabungan, dokumen medis, kuesioner keuangan).

Pertemuan bisa dilakukan secara langsung ataupun digital (melalui zoom).

3. Membayar premi pertama setelah SPAJ didaftarkan. Pembayaran bisa melalui virtual account (BCA, Danamon) atau marketplace (Tokopedia, Blibli).

4. Tunggu proses underwriting (penilaian risiko). Dalam 1-2 hari kerja, anda akan mendapat pemberitahuan jika polis sudah disetujui, atau jika diperlukan informasi tambahan, atau jika diharuskan menjalani tes kesehatan.

Permintaan Proposal

Contoh Penawaran Menggunakan MPS Flexi:


Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife Syariah, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife Syariah)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda


Produk MPS sudah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: