
Bagi anda yang telah mengenal asuransi syariah, tentu tak asing dengan istilah Dana Tabarru, yaitu dana hibah dari para peserta yang digunakan untuk membayar klaim jika di antara peserta ada yang terkena musibah.
Nah, sekarang ada lagi istilah Dana Tanahud. Istilah ini muncul sejak ada fatwa MUI no 155 tahun 2023 tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah.
Dana Tanahud merupakan dana hibah dari para peserta yang digunakan untuk manfaat hidup, seperti manfaat akhir masa asuransi dan manfaat tunai jika peserta mengakhiri polis asuransinya di tengah jalan.
Dana Tabarru dan Dana Tanahud, keduanya merupakan dana hibah dari para peserta, dan statusnya adalah milik bersama para peserta secara kolektif. Tapi secara fungsi Dana Tanahud berkebalikan dari Dana Tabarru. Dana Tanahud hanya digunakan untuk manfaat hidup (nilai tunai), sedangkan Dana Tabarru hanya digunakan untuk manfaat meninggal ataupun musibah lain tergantung produk asuransinya (rawat inap, sakit kritis, cacat, kecelakaan).
Dengan adanya Dana Tanahud, kini dimungkinkan untuk membuat produk asuransi syariah yang memberikan manfaat nilai tunai di akhir kontrak atau di waktu-waktu lainnya dengan jumlah yang dijamin. Jumlah nilai tunai tsb bahkan dibolehkan lebih besar dari total kontribusi yang disetorkan oleh peserta. Jadi, asuransi syariah kini dapat memberikan keuntungan kepada peserta saat masih hidup, hal yang sudah lumrah dalam asuransi konvensional.
Sebelumnya, manfaat nilai tunai dari produk asuransi syariah selalu bersifat tidak dijamin, tergantung hasil investasi dari pengelola. Kalaupun ada yang dijamin, nilainya tidak boleh lebih besar dari total kontribusi peserta.
Contoh Penerapan Dana Tanahud
Contoh produk asuransi syariah di Manulife Syariah yang telah menggunakan Dana Tanahud adalah MPPS (Manulife Perlindungan Pendidikan Syariah) dan MPS (Manulife Perlindungan Syariah) plan Flexi Berkah dan Flexi Cermat.
Pada MPPS, ada pengembalian 100% kontribusi jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa asuransi (usia anak 30 tahun).
Pada Flexi Berkah, ada pengembalian kontribusi sebesar 20% di tahun ke-20 dan 100% di tahun ke-30 (total 120%), dan perlindungan tetap lanjut sampai usia 110 tahun.
Pada Flexi Cermat, ada pemberian 100% Santunan Asuransi jika peserta masih hidup di akhir masa asuransi, dan nilai SA ini bisa lebih besar dari total kontribusi yang dibayarkan.
Semua manfaat nilai tunai tersebut bersumber dari Dana Tanahud, dan besarannya bersifat dijamin, tidak kurang tidak lebih, tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
Bolehkah Investasi Syariah Bersifat Dijamin?
Bagaimana bisa asuransi syariah memberikan manfaat tunai yang dijamin kepada peserta, bahkan dengan nilai yang lebih besar dari total setoran? Bukankah investasi dalam sistem syariah itu tidak boleh dijamin karena akan seperti bunga tetap dalam investasi konvensional?
Untuk bisa memberikan manfaat nilai tunai sesuai yang dijanjikan, tentunya Pengelola Dana Tanahud (perusahaan asuransi syariah) akan menginvestasikan dana tsb sebaik-baiknya dalam instrumen-instrumen investasi yang sesuai syariah, seperti deposito syariah, sukuk, dan saham syariah. Hasilnya memang tidak dijamin. Tapi jika Dana Tanahud mengalami kekurangan dana (defisit) untuk membayar manfaat nilai tunai kepada peserta, Pengelola akan menanggulangi kekurangan dana tsb dengan memberikan utang tanpa bunga (qardh) ataupun hibah. Jika dalam bentuk utang, utang ini akan dibayar dari surplus Dana Tanahud tahun-tahun selanjutnya. Jika tidak juga surplus, Pengelola boleh mengikhlaskannya sebagai hibah. Utang boleh diubah menjadi hibah, tapi hibah tidak boleh diubah menjadi utang.
Jadi, kunci utama kenapa nilai tunainya bisa dijamin adalah karena ada utang dan atau hibah dari Pengelola.
Demikian. []
- Fatwa DSN MUI no 155 tahun 2023 tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah bisa diunduh di SINI.
- Info ttg MPPS bisa dibaca di SINI.
- Info ttg MPS Flexi bisa dibaca di SINI.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife Syariah, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife Syariah)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau