
Banyak orang sudah punya asuransi, tapi masih bingung apakah polis asuransi perlu dilaporkan di SPT pajak (Coretax). Jika iya, di bagian mana, pakai kode apa, lalu bagaimana cara menuliskannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis, supaya Anda tidak salah isi SPT.
Asuransi Apa Yang Harus Dilaporkan di SPT?
Tidak semua polis asuransi harus dilaporkan di SPT. Hanya asuransi yang memiliki nilai tunai yang harus dilaporkan. Ada pun asuransi tanpa nilai tunai atau murni proteksi, tidak perlu dilaporkan.
Asuransi apa saja yang memiliki nilai tunai?
1. Asuransi Jiwa Tradisional
Asuransi jiwa tradisional yang memiliki nilai tunai (cash value):
- Endowment (asuransi dwiguna). Semua endowment memiliki nilai tunai, bahkan merupakan fitur utama. Termasuk di sini produk yang dikemas dengan istilah asuransi pendidikan atau asuransi dana pensiun.
- Whole life (asuransi jiwa seumur hidup). Pada umumnya asuransi whole life memiliki nilai tunai, tapi saat ini tidak semua ada. Untuk memastikannya, cek di polis anda atau ilustrasi produknya.
- Term ROP (return of premium, asuransi jiwa berjangka dengan pengembalian premi).
2. Asuransi Unit Link
Asuransi unitlink atau PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) memiliki nilai investasi atau disebut nilai polis. Nilainya mengikuti perkembangan investasi, dan yang dilaporkan adalah nilai tunai per 31 Desember.
Ada pun asuransi tanpa nilai tunai, seperti term life, asuransi kesehatan tradisional, asuransi kesehatan dari kantor, asuransi mobil, asuransi rumah, asuransi properti lainnya, tidak perlu dilaporkan di SPT. Asetnya sendiri harus dilaporkan: mobil, rumah, emas, dll, tapi asuransinya tidak.
Kode Harta untuk Asuransi di Coretax
Dalam sistem Coretax sekarang ini, asuransi sudah punya kode tersendiri, yaitu:
- 310 untuk Asuransi (produk asuransi tradisional yang memiliki nilai tunai/endowment)
- 311 untuk Unit Link (Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi).
Cara Mengisi Asuransi di Coretax
Pengisian data harta dilakukan melalui lampiran L-1 (Daftar Harta pada Akhir Tahun). Berbeda dengan formulir SPT lama yang lebih sederhana, isian di Coretax lebih detail karena terintegrasi dengan data pihak ketiga (pre-populated).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kode Harta
Pilih kode harta sesuai jenis asuransi yang anda miliki (310 atau 311)
2. Nama Harta
Diisi dengan jenis polis atau nama produk asuransi anda. Misalnya:
- Asuransi jiwa Manulife
- Asuransi unit link Manulife
- MDLA (Manulife Dynamic Life Assurance)
- MDWA (Manulife Dynamic Wealth Assurance)
- MDSA (Manulife Dynamic Smart Assurance)
3. Tahun Perolehan
Diisi dengan tanggal polis mulai berlaku (tanggal inforce).
4. Harga Perolehan
Ini yang paling penting. Nilai yang dicantumkan adalah Nilai Tunai atau Nilai Investasi pada akhir tahun pajak yang bersangkutan (misal 31 Desember 2025). Bukan total yang telah dibayar dan bukan pula uang pertanggungan.
5. Deskripsi/Keterangan Tambahan
Bisa diisi no polis atau nama perusahaan, atau nama tertanggung.
6. Status Kepemilikan (Pihak Ketiga)
Karena Coretax mengedepankan transparansi, biasanya akan muncul informasi apakah data ini berasal dari:
Input Mandiri: Jika Anda menambahkannya secara manual.
Pre-populated: Jika perusahaan asuransi sudah melaporkan data Anda ke DJP, maka data akan muncul otomatis dan Anda tinggal melakukan klik “Validasi”.
Cara Mendapatkan Informasi Nilai Tunai Akhir Tahun
Informasi tentang nilai tunai polis asuransi di akhir tahun (31 Desember) bisa didapatkan dengan beberapa cara.
- Portal atau aplikasi Nasabah. Sekarang ini sudah lazim setiap perusahaan asuransi menyediakan portal atau aplikasi yang bisa diakses oleh nasabah. Di Manulife sendiri namanya Manulife ID, bisa diakses via web atau aplikasi di HP.
- Menelepon ke CS perusahaan asuransi. Misalnya CS Manulife 021 2555 7777.
- Minta ke agen anda
Informasi ini bisa dibaca juga di artikel “Cara Mengakses Laporan Nilai Polis Per 31 Desember“.
Perihal Asuransi dan Pajak
Melaporkan polis asuransi di SPT pajak bukan berarti polis tsb akan kena pajak. Jangan khawatir. Polis asuransi sangat aman untuk dilaporkan dan tidak akan mengurangi harta anda hanya karena dilaporkan.
- Premi asuransi: jelas tidak kena pajak. Ini biaya.
- Klaim asuransi jiwa: tidak kena pajak.
- Klaim asuransi kesehatan: tidak kena pajak.
- Tarik nilai tunai asuransi: tidak kena pajak.
- Tarik dana tahapan pendidikan atau manfaat akhir kontrak: tidak kena pajak.
Demikian informasi tentang panduan ringkas cara mengisi polis asuransi pada SPT pajak tahunan. Semoga bermanfaat. Tetap konsultasikan urusan pajak anda kepada konsultan pajak profesional yang anda percayai. []
Info tambahan:
- Asuransi jiwa whole life di Manulife semuanya memiliki nilai tunai. Produk yang direkomendasikan: MDLA Plan C dan Flexi Berkah.
- Asuransi jiwa endowment (dwiguna) jelas menawarkan nilai tunai. Produk yang direkomendasikan: MDWA.
- Manulife juga memiliki asuransi jiwa berjangka yang memberikan pengembalian premi (Term ROP). Produknya adalah MDLA Plan B.
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Agen Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Youtube: Asep Sopyan
Atau
