catatan utk nasabah manulife

Untuk para nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia, berikut ini hal-hal yang perlu anda ketahui:

  • Masuk ke portal Manulife ID: https://account.manulife.co.id/login
  • Atau unduh aplikasi Manulife Indonesia di HP (android/iOS). Cari dengan kata kunci: Manulife Indonesia.
  • Untuk penggunaan pertama daftar dulu dengan menyebutkan email dan tanggal lahir. Untuk selanjutnya login dengan email dan kata sandi, atau untuk di aplikasi bisa login dengan sidik jari (biometrik).
  • Buku polis ada pada menu Portofolio – Dokumen Polis/Kontrak. Berbentuk file PDF, bisa diunduh dan disimpan di cloud atau email.

Untuk mengajukan klaim meninggal dunia, penyakit kritis, cacat, atau rawat inap, diperlukan formulir klaim sbb:

Lampiran yang diperlukan (untuk klaim meninggal dunia):

  1. Formulir Klaim Meninggal Dunia. (Untuk Manulife konvensional, klik di SINI. Untuk Manulife Syariah, klik di SINI).
  2. Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian (terdapat di Form Klaim Meninggal Dunia), dilengkapi dokumen medis seperti resume medis dan hasil pemeriksaan diagnostik.
  3. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari Puskesmas/Dinas Kesehatan/Rumah Sakit.
  4. Surat Keterangan Meninggal dari Pihak yang Berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian atau berita di koran (jika tertanggung meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab tidak wajar)
  6. Kronologi Kematian yang dibuat oleh penerima manfaat (jika tertanggung meninggal di rumah tanpa perawatan rumah sakit sebelumnya)
  7. KTP tertanggung, pemegang polis, dan penerima manfaat
  8. Dokumen yang menunjukkan hubungan antara penerima manfaat dengan tertanggung (Kartu Keluarga/Akta Lahir/Buku Nikah, dll)
  9. Buku rekening para penerima manfaat.
  10. Dokumen lain jika diperlukan

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

  1. Bunuh diri di 2 (dua) tahun pertama. Untuk produk syariah, bunuh diri dikecualikan selamanya.
  2. Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan tindak kejahatan;
  3. Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
  4. Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan; atau
  5. Pengecualian lainnya yang tercantum dalam ketentuan khusus (jika ada)

Daftar lengkap produk asuransi jiwa Manulife dapat dibaca di SINI.

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *