rider waiver of premium

Waiver of Premium (WOP) adalah rider (manfaat tambahan) pada produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembebasan premi dasar jika tertanggung mengalami ketidakmampuan total tetap, baik karena penyakit atau kecelakaan, sebelum pembayaran premi berakhir.

Rider WOP dapat ditambahkan pada produk dasar PAP (ProActive Plus) dan MEA (Manulife Essential Assurance).

Pengertian Ketidakmampuan Total Tetap

Tidak mampu melakukan 3 dari 5 aktivitas sehari-hari, yang meliputi:

  1. Mandi: membersihkan diri sendiri di bak mandi, shower, atau dengan lap tanpa bantuan orang lain
  2. Berpakaian: memakai dan melepaskan pakaian pokok tanpa bantuan orang lain. Pakaian pokok meliputi pakaian dalam, celana panjang, gaun, rok, sepatu, dan kaos.
  3. Makan: makan sendiri tanpa bantuan orang lain.
  4. Pergi ke toilet: pergi ke dan beranjak dari toilet tanpa bantuan orang lain.
  5. Berpindah tempat: duduk dan bergerak dari kursi tanpa bantuan orang lain.

Kondisi tersebut harus berlangsung selama minimal 180 hari, untuk menunjukkan bahwa ketidakmampuan total tsb bersifat tetap (tidak bisa dipulihkan lagi).

Ketentuan Umum

  • Usia masuk: 18 sd 55 tahun
  • Masa pertanggungan: Sampai masa pembayaran premi berakhir atau sampai usia 60 tahun, mana yang lebih dulu.
  • Masa tunggu: 180 hari kalender sejak dinyatakan menderita ketidakmampuan total.
  • Jika premi dasar telah dibayar dalam masa tunggu, premi dasar tsb akan dikembalikan kepada pemegang polis.

Pengecualian

  1. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
  2. Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambil-alihan kekuasaan.
  3. Tugas Kemiliteran atau Kepolisian yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut.
  4. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan, akibat Tertanggung melakukan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
  5. Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh Tertanggung, kecuali telah membayar Premi tambahan khusus untuk tugas tersebut.
  6. Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.

Cara Klaim

Melengkapi dokumen sbb:

  1. Formulir Klaim Manfaat – Asuransi Individu (klik untuk mengunduh, centang di kolom Cacat Hidup/Disability).
  2. Surat Keterangan Dokter (terdapat sebagai bagian dari Formulir di atas).
  3. Hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab)
  4. Fotokopi KTP tertanggung/pemegang polis
  5. Dokumen lain jika diperlukan (akan dimintakan kemudian setelah berkas klaim diterima)

Semua dokumen dikirim ke:

Departemen Klaim Manulife Indonesia

Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.

Telp 021-2555 7777

Dokumen klaim dapat diantar langsung ke kantor pusat Manulife Indonesia atau ke kantor Manulife Indonesia terdekat. Laporan awal klaim dapat diajukan melalui portal MiAccount. Klaim diajukan paling lambat 30 hari kalender sejak tertanggung dinyatakan menderita ketidakmampuan total tetap.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Business Director Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: