Mungkin anda ikut asuransi dengan tidak sengaja, misalnya menjawab iya-iya saja saat menerima penawaran asuransi dari telemarketing, atau anda memang sengaja membeli asuransi tapi berubah pikiran setelah membayar premi, atau anda menemukan ketentuan yang tidak bisa anda setujui setelah menerima polis; jangan khawatir, anda bisa memanfaatkan fitur Freelook Period atau Masa Mempelajari Polis, dan premi anda akan dikembalikan.
Freelook period atau cooling-off period adalah waktu yang diberikan kepada nasabah (pemegang polis) untuk mempelajari isi polis setelah menerima buku polis asuransi. Freelook period berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal polis diterima. Ini adalah ketentuan yang berlaku sama di semua perusahaan asuransi, sebagai bagian dari perlindungan kepada nasabah.
Dalam periode ini, nasabah bisa membatalkan polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada perusahaan asuransi. Biasanya formulir freelook disediakan oleh perusahaan asuransi di website resmi mereka. Jika tidak tersedia, anda bisa membuat surat tertulis dalam format bebas.
Setelah pengajuan freelook diproses, premi akan dikembalikan sepenuhnya, dikurangi biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya lainnya (jika ada).
Jika setelah 14 hari tidak ada pengajuan pembatalan polis, maka nasabah dianggap telah menyetujui isi polis sepenuhnya. Jika dia masih bermaksud membatalkan polis setelah itu, premi tidak akan dikembalikan. Atau jika pun ada pengembalian, nilainya akan tergantung pada ketentuan produk asuransi yang diambil, di mana pada umumnya nilai polis di tahun pertama itu masih nol.
Pembatalan polis di masa freelook tidak perlu terjadi jika nasabah memahami ketentuan polis sebelum memutuskan membeli. Agen sebaiknya menjelaskan program yang ditawarkan secara lengkap sampai nasabah memahami dengan baik dan setuju untuk mengambilnya.
Cara Mengajukan Freelook Period
Jika anda baru saja membeli polis Manulife dan ingin membatalkan di masa freelook, berikut caranya:
- Mengisi Formulir Pembatalan Polis dalam Masa Mempelajari Polis (unduh di SINI untuk polis tradisional, atau di SINI untuk polis unit link).
- Lampiran: Kartu identitas (KTP/Paspor), buku polis (tidak perlu jika elektronik), dan dokumen lain jika diperlukan.
Kirim Formulir yang telah diisi berikut lampiran ke kantor pusat Manulife Indonesia, dengan alamat sbb:
Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46. Jakarta 12930.Telp 021-2555 7777
Untuk mendapatkan respon yang lebih cepat, anda juga bisa mengirimkan formulir dalam bentuk file ke email customerservice@manulife.com.
Setelah itu pantau lewat telepon ke 021-25557777 atau ditanyakan lewat agen anda (jika ada).
Demikian. []
Untuk konsultasi tentang asuransi Manulife, silakan menghubungi saya:
Asep Sopyan (Business Director Manulife)
HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan
Atau
Cari Agen Manulife di Kota Anda
Materi ini telah dibahas di kanal youtube Asep Sopyan: