kamus istilah asuransi

Asuransi: Perjanjian antara pihak Tertanggung (pemegang polis) dan Penanggung (perusahaan asuransi), di mana pihak tertanggung membayar premi secara berkala sebagai imbalan atas perlindungan finansial yang diberikan oleh pihak penanggung terhadap risiko tertentu, seperti kematian, kecelakaan, atau sakit.

Asuransi Jiwa: Produk asuransi yang memberikan perlindungan jika tertanggung meninggal dunia. Manfaat diberikan kepada penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, bisa ahli waris atau pihak lain yang memiliki hubungan insurable interest (kepentingan asuransi). Beberapa jenis asuransi jiwa juga menawarkan manfaat nilai tunai atau nilai investasi pada akhir periode tertentu jika tertanggung masih hidup.

Asuransi Kecelakaan Diri: Jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial jika tertanggung mengalami cedera, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Polis ini dapat mencakup biaya medis dan kompensasi untuk kehilangan kemampuan bekerja.

Asuransi Kesehatan: Jenis asuransi yang dirancang untuk menanggung biaya perawatan medis, seperti rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi beban finansial jika harus dirawat di rumah sakit.

Asuransi Penyakit Kritis: Produk asuransi yang memberikan manfaat berupa uang tunai atau pembayaran klaim jika tertanggung didiagnosis dengan penyakit kritis tertentu yang tercantum dalam polis, seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau gagal ginjal. Asuransi ini membantu menanggung biaya perawatan atau kebutuhan finansial lainnya selama masa pemulihan.

Beneficiary (Penerima Manfaat): Orang yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima manfaat atau uang pertanggungan saat terjadi klaim.

Cash Value (Nilai Tunai): Nilai investasi yang terkumpul dalam polis asuransi jiwa berjangka panjang seperti unit link atau asuransi tradisional tertentu.

Co-Insurance atau Co-Share atau Co-Pay: Persentase biaya klaim yang ikut ditanggung oleh pemegang polis. Misalnya co-share 20% berarti 20% klaim ditanggung pemegang polis dan 80% ditanggung perusahaan asuransi.

Coordination of Benefit (Koordinasi Manfaat): Proses di mana dua atau lebih polis asuransi bekerja sama untuk membayar klaim yang sama, guna memastikan bahwa total pembayaran tidak melebihi biaya sebenarnya dari kerugian. Hal ini biasanya berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu polis asuransi yang mencakup risiko yang sama.

Deductible (Pengurang Klaim): Risiko sendiri atau biaya klaim yang harus ditanggung oleh pemegang polis sebelum perusahaan asuransi mulai membayar klaim. Misalnya deductible 5 juta dan nilai klaim yang disetujui 20 juta, maka pemegang polis membayar 5 juta sedangkan perusahaan asuransi membayar 15 juta.

Endorsement atau Addendum: Dokumen tambahan yang mengubah atau menambahkan ketentuan pada polis asuransi yang telah diterbitkan, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari polis.

Endowment (Dwiguna): Polis asuransi jiwa yang memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung meninggal atau jika polis mencapai jatuh tempo, dan seringkali menyediakan manfaat dana tahapan atau nilai tunai yang dapat diambil setiap tahun.

Excess Claim: Jumlah yang harus dibayar pemegang polis di luar nilai klaim yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Exclusion (Pengecualian): Kondisi atau risiko tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan polis.

Grace Period (Masa Tenggang): Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi di mana polis tetap aktif meskipun premi belum dibayar.

Guaranteed Renewable: Polis asuransi yang dapat diperpanjang tanpa memerlukan penilaian ulang kesehatan tertanggung.

Insurable Interest: Kepentingan hukum seseorang terhadap objek asuransi, seperti properti atau jiwa, yang memungkinkan mereka membeli asuransi.

Indemnity: Prinsip bahwa asuransi hanya akan mengganti kerugian hingga jumlah yang sesuai dengan nilai sebenarnya dari kerugian tersebut.

Klaim: Permintaan resmi dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan manfaat atau ganti rugi sesuai dengan polis yang dimiliki.

Lapse: Keadaan di mana polis asuransi tidak lagi berlaku karena pemegang polis gagal membayar premi dalam waktu yang ditentukan.

Penanggung: Perusahaan asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada tertanggung.

Polis: Dokumen resmi perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memuat syarat, ketentuan, dan manfaat asuransi.

Premi: Jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.

Reinstatement (Pemulihan Polis): Proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse setelah premi tertunggak dilunasi.

Reinsurance (Reasuransi): Proses di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko kepada perusahaan asuransi lain untuk mengurangi beban risiko mereka.

Retention: Jumlah risiko yang dipertahankan oleh perusahaan asuransi tanpa dialihkan ke reasuransi.

Return of Premium (ROP): Pengembalian premi, merujuk pada produk asuransi jiwa yang memberikan pengembalian premi di akhir masa pertanggungan.

Rider: Manfaat tambahan yang bisa ditambahkan ke dalam polis dasar, biasanya dengan membayar premi tambahan, seperti perlindungan penyakit kritis atau kecelakaan.

Sum Assured (Uang Pertanggungan): Jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat saat klaim diajukan dan disetujui.

Surrender Value: Nilai tunai yang diberikan kepada pemegang polis jika mereka membatalkan polis sebelum jatuh tempo.

Term Life (Asuransi Jiwa Berjangka): Jenis asuransi jiwa yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun). Jika tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan, ahli waris akan menerima manfaat (uang pertanggungan). Namun, jika tertanggung masih hidup hingga akhir masa polis, tidak ada manfaat yang dibayarkan. Premi term life biasanya lebih murah dibanding jenis asuransi lainnya.

Term ROP: Asuransi jiwa berjangka yang memberikan pengembalian premi di akhir masa pertanggungan.

Tertanggung: Orang yang jiwanya atau kesehatannya dipertanggungkan dalam asuransi. Tertanggung bisa sama atau berbeda dengan Pemegang Polis. Secara umum keduanya dapat disebut Nasabah perusahaan asuransi.

Uang Pertanggungan (Sum Assured): Jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat saat klaim diajukan dan disetujui. Disebut juga Santunan Asuransi.

Underwriting: Proses penilaian risiko calon tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk diasuransikan dan dengan premi berapa.

Waiting Period (Masa Tunggu): Masa tunggu sebelum manfaat asuransi tertentu dapat diklaim.

Waiver of Premium: Ketentuan yang memungkinkan pemegang polis tidak perlu membayar premi jika mengalami penyakit kritis atau disabilitas tertentu. Biasanya merupakan rider (asuransi tambahan) pada asuransi jiwa.

Whole Life (Asuransi Jiwa Seumur Hidup): Produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup (biasanya hingga usia 99 atau 100 tahun). Selain memberikan manfaat uang pertanggungan jika tertanggung meninggal, asuransi ini juga memiliki nilai tunai yang dapat dicairkan jika polis dihentikan sebelum tertanggung meninggal. Premi whole life cenderung lebih mahal daripada term life, tetapi menawarkan perlindungan lebih lama dan nilai tunai.


Catatan: Daftar istilah ini akan diusahakan terus bertambah.


 

Untuk konsultasi tentang asuransi, silakan menghubungi saya:

Asep Sopyan (Agen Manulife)

HP/WA: 082-111-650-732 | Email: asep_sopyan@manulife.co.id | Youtube: Asep Sopyan

Atau

Cari Agen Manulife di Kota Anda

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *